Oktober 9, 2026
Foto : Aksi Penolakan RUU KUHP/KUHAP di gedung MPR/DPR RI, 2022

Tetesan Tinta Ida 4.1.26, SekJen FTA

Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh.

Keprihatinan yang serius terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2026, kita  menilai sejumlah ketentuan dalam KUHP berpotensi membatasi kebebasan sipil dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik serta aktivitas masyarakat sipil.

Keberadaan pasal-pasal yang bersifat multitafsir dan represif berisiko disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat menggerus hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.

“Kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian penting dari demokrasi dan mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara” Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam perbedaan pendapat.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil global, Rakyat Indonesia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sudah sepatutnya kita mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penerapan KUHP dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan HAM, juga mendorong adanya pedoman penafsiran yang jelas serta pengujian konstitusional terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

Sudah sewajarnya jika seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan diaspora Indonesia di berbagai negara, untuk bersama-sama mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak warga negara di Indonesia.

Kita harus menegaskan bahwa hukum seharusnya berfungsi melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan, bukan sebaliknya.

Semua anggota DPR yang notabene sebagai penjelmaan suara rakyat Sesuai konstitusional seharusnya menempatkan Kepentingan rakyat sebagai opsi yang tidak bisa di tawar menawar…

Namun dengan dengan di sahkan KUHAP dan KUHP 2 Januari 2026 ini menunjukkan bahwa DPR tidak bekerja untuk memperjuangkan kepentingan suara rakyat tetapi lebih menjadi lembaga yang melegalkan diskriminasi terhadap suara rakyat.

Perlu di ingat bahwa berlakunya KUHP baru awal Januari 2026, menegaskan bahwa SEMUA BISA KENA, pasal apapun dan siapapun..

Wassalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca