
Bukan System Lottre Masa
Disampaikan Oleh : Madi Saputra
Kita harus berhenti memakai kata “demokrasi” seperti jimat yang kebal kritik. Demokrasi di Indonesia bukan sekadar “siapa terbanyak ia menang.” Demokrasi Indonesia adalah demokrasi Pancasila: berkeTuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, dan terutama berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Itu bukan hiasan retorika. Itu kompas sistem.
Karena itu, ketika wacana pilkada dikembalikan ke DPRD muncul lagi di awal 2026, saya tidak melihatnya sebagai “hantu lama.” Saya melihatnya sebagai gejala: Republik sedang sakit, lalu tubuhnya spontan mencari posisi yang lebih wajar untuk bernapas. Yang dipersoalkan sesungguhnya bukan pilkada saja, melainkan arsitektur kenegaraan pasca-amandemen 1999–2002 yang menggeser Indonesia dari Negara Musyawarah menjadi negara pemilu permanen.
Di bawah UUD hasil amandemen, kita memaksa negeri kepulauan ini menjalankan demokrasi elektoral ala Barat, seolah Indonesia adalah satu daratan homogen dengan infrastruktur merata, literasi politik mapan, ketimpangan kecil, dan kelas menengah dominan. Padahal realitas kita adalah sebaliknya: bentang alam luas, disparitas ekstrem, dan kerentanan ekonomi. Dalam kondisi seperti itu, demokrasi langsung mudah tergelincir menjadi Demokrasi “Pasar”: suara rakyat berubah jadi barang, kandidat berubah jadi pedagang, partai berubah jadi loket.
Dan ketika uang menjadi oksigen politik, yang lahir bukan pemimpin terbaik, melainkan pemimpin paling mampu bayar.
INDONESIA Hanya Punya Satu Landasan Demokrasi : Pancasila
Di titik ini, kita harus tegas: Indonesia tidak didirikan di atas filsafat liberalisme. Indonesia tidak lahir dari gagasan “kebebasan individu tanpa batas” atau “kompetisi pasar” sebagai etika politik. Indonesia lahir dari kebijaksanaan kolektif: musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial.
Sila ke-4 Pancasila bukan sekadar memuji musyawarah sebagai kebiasaan budaya, melainkan menegaskan bahwa musyawarah adalah mekanisme moral untuk memilih dan mengoreksi kekuasaan. Dalam sistem musyawarah, suara bukan sekadar angka. Suara adalah amanat. Dan amanat menuntut tanggung jawab, bukan sekadar kemenangan.
Karena itu, cara kita memilih pemimpin seharusnya konsisten dengan watak negara: Negara Musyawarah.
PILKADA LANGSUNG : Ketika Negara Dijadikan Arena Uji Coba Logistik dan Emosi
Mari bicara jujur. Pilkada langsung memang tampak indah dalam teori : rakyat memilih langsung, legitimasi kuat, kepala daerah akuntabel. Tetapi praktiknya di Indonesia adalah cerita lain:
- Biaya kampanye membengkak, bukan hanya untuk baliho dan panggung, tetapi untuk “mesin pemenangan” yang sering tidak terlihat.
- Politik Uang menjadi “bahasa kedua” dalam kontestasi, terutama di wilayah dengan ketimpangan tinggi.
- Polarisasi Sosial meledak di tingkat lokal, merusak kohesi komunitas, bahkan sampai ke rumah ibadah dan ruang keluarga.
- Balik Modal menjadi dorongan paling berbahaya: setelah menang, kekuasaan diperlakukan sebagai mesin pengembalian investasi.
Ini bukan lagi demokrasi sebagai jalan memuliakan rakyat. Ini demokrasi sebagai industri kekuasaan.
Dan puncaknya : rakyat bukan makin berdaulat, malah sering makin lelah, makin sinis, makin mudah dibeli, dan makin putus asa.
DPRD Bukan Masalah Utama : Masalahnya UUD 2002 Mengubah “NEGARA MUSYAWARAH” Menjadi “NEGARA PARTAI”
Saya tidak naif : pilkada lewat DPRD bisa disusupi suap. Tetapi di situlah letak perbedaan penting yang sering sengaja dikaburkan.
Pada pilkada langsung, money politics menyasar massa luas dan sulit diawasi.
Pada pilkada DPRD, money politics menyasar elit terbatas dan jauh lebih mudah diaudit, diselidiki, dan dihukum.
Namun, problem paling besar bukan langsung vs DPRD. Problem paling besar adalah : UUD 2002 menjadikan partai politik sebagai gerbang tunggal kekuasaan, sehingga politik menjadi barang langka, mahal, dan mudah dimonopoli. Dalam rumah konstitusi seperti itu, siapa pun mekanismenya, oligarki akan selalu mencari pintu.
Maka, jika kita ingin benar-benar menyembuhkan demokrasi, kita tidak bisa hanya mengutak-atik pilkada. Kita harus membenahi rumahnya.
Rumah itu adalah UUD 18 Agustus 1945.
Jalan Pulang yang Tegas: Kembali ke UUD 18 Agustus 1945 sebagai SISTEM MUSYAWARAH BERJENJANG
UUD 18 Agustus 1945 (dengan spirit Dekrit 5 Juli 1959) didesain untuk negeri seperti Indonesia: besar, majemuk, kepulauan, dan rawan intervensi.
Ia menempatkan musyawarah berjenjang sebagai cara memilih dan mengawasi kekuasaan, bukan menyerahkan nasib Republik pada “asal coblos massal” yang ditentukan iklan, popularitas, nomor urut, dan kemampuan logistik.
Dalam sistem itu, rakyat tetap memilih : memilih wakil di tingkat yang dekat, yang dikenal, yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Lalu, melalui perwakilan berjenjang, pemimpin nasional dan arah besar negara diputuskan lewat hikmah kebijaksanaan, bukan lewat perang uang dan perang emosi.
Inilah makna demokrasi Pancasila yang sering dipalsukan menjadi sekadar demokrasi prosedural.
Dan di sinilah kita harus jujur : Indonesia tidak cocok dijadikan ladang eksperimen liberalisme elektoral yang memerlukan ongkos raksasa, lalu mengundang oligarki untuk membayar, lalu memaksa pejabat “mengembalikan” pembayaran itu lewat kebijakan.
Ini Bukan Kemunduran. Ini Pemulihan Fitrah Proklamasi
Kaum reformis sering menuduh : kembali ke UUD 18 Agustus 1945 adalah jalan kembali ke otoritarianisme.
Itu propaganda yang malas berpikir.
Otoritarianisme bukan soal “langsung atau tidak langsung.” Otoritarianisme lahir ketika:
- hukum dapat dibeli,
- lembaga dapat ditundukkan,
- polisi menjadi alat kekuasaan,
- rakyat dipisahkan dari mekanisme koreksi yang sehat.
Dan justru di era demokrasi prosedural yang mahal itulah, kita menyaksikan paradoks:
- Pemilu sering dilakukan, tetapi Keadilan sosial tertunda terus;
- Suara dirayakan, tetapi kesejahteraan dibekukan;
- Kebebasan dijual, tetapi kedaulatan dipreteli.
Kembali ke UUD 18 Agustus 1945 bukan nostalgia. Ini restorasi sistem: mengembalikan demokrasi pada watak Pancasila, mengembalikan negara pada nalar musyawarah, mengembalikan politik pada akhlak.
BERANILAH MENGATAKAN YANG BENAR
Pilkada adalah pintu kecil menuju percakapan besar: kita mau jadi negara apa? Negara musyawarah atau negara pemilu tanpa henti? Negara Pancasila atau negara pasar?
Jika kita sungguh percaya bahwa Pancasila adalah dasar negara, maka kita tidak boleh ragu menyimpulkan:
Demokrasi Indonesia seharusnya kembali selaras dengan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945.
Karena hanya di sana demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan jalan kebijaksanaan.
Dan hanya di sana, politik bukan lagi barang dagangan, melainkan amanat perjuangan.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.