Oktober 9, 2026
Gambar ilustrasi

Oleh : Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

Sebuah negara itu layak disebut negara kalau mengelola tanah air nya dengan kedaulatan penuh mampu mengambil alih tanah-tanah yang dikuasai korporasi dengan melanggar UUD 1945 dan UU pokok Agraria no 5 tahun 1960.
Jika negara mampu menegakkan UUD 1945 dan UU PPA No 5 th 1960. maka negara itu benar berdaulat.

Pernyataan bahwa penguasaan lahan jutaan hektar bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Agraria (UUPA) seringkali dilontarkan untuk mengukur konsentrasi kepemilikan tanah besar-besaran, terutama oleh korporasi atau pihak tertentu, yang dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan landasan hukum seperti Pasal 33 UUD 1945 (bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat) dan UUPA (pembatasan penguasaan tanah, larangan kepemilikan tanah absensi, dan hak tanah atas yang terbatas), termasuk pandangan dari Rumah Panca Sila yang menyoroti ketimpangan agraria dan perlunya redistribusi tanah.

MELANGGAR KONSTITUSI DAN UU PPA DIBIARKAN TANDA TIDAK BERDAULAT NYA NEGARA

Dasar Hukum dan Konsep yang Relevan:
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 : Menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ini menjadi landasan payung penguasaan tanah oleh swasta.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 : Menetapkan batas maksimal penguasaan tanah (misalnya 20-25 hektar untuk perorangan), larangan tanah absensi (tanah yang tidak dikerjakan sendiri), dan tujuan utama untuk pemerataan hak atas tanah.

Konsep Tanah Objek Landreform : Pembagian tanah dari tanah-tanah kelebihan maksimum kepada rakyat tani yang tidak mempunyai tanah atau kekurangan tanah.

Mengapa Dianggap Melanggar…?
Konsentrasi Tanah : Penguasaan jutaan hektar oleh satu badan hukum atau individu sangat bertentangan dengan semangat UUPA dan keadilan sosial, yang menghendaki distribusi tanah yang lebih merata untuk petani.

Tujuan Negara : Tanah sebesar itu seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak, sebagaimana Amanat UUD 1945.
Pandangan Rumah Panca Sila.
Meskipun tidak ada kutipan langsung dari hasil pencarian, sering disebut dalam konteks perjuangan keadilan agraria, menekankan bahwa praktik penguasaan lahan masif oleh korporasi merupakan pelanggaran konstitusi dan UUPA, serta menginginkan redistribusi tanah yang masif untuk petani.

Jadi, tuduhan tersebut didasarkan pada interpretasi bahwa kepemilikan tanah yang sangat luas oleh segelintir pihak melanggar prinsip dasar konstitusi dan undang-undang agraria yang bertujuan pada keadilan dan pemerataan.
Apalagi penguasaan oleh asing jelas melanggar UUD 1945 dan UU PPA. Bagaimana pelanggaran seperti ini dibiarkan.

KEGENTINGAN TANAH TUMPAH DARAH INDONESIA

Kerusakan negara ini akibat keserakahan korporasi didalam menggarong kekaýaan ibu pertiwi hutan -hutan tambang- tambang bahkan hutan hutan lindung juga dijarah.
Kita bisa melihat bencana yang terjadi pada Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara luluh lantak akibat penebangan hutan yang membabibuta.

Persoalan kerusakan lingkungan di Indonesia ternyata tidak lepas dari sistem politik dengan model pemilihan langsung ternyata pemilihan langsung tidak lepas dari peran oligarkhy yang mengatur siapa yang akan menjadi kepala daerah dengan model pemilihan langsung yang dibuat biaya tinggi sehingga para oligarkhy ini menanam investasi pada Pilkada.
Tujuan nya jika menang maka ijin kosensi hutan tambang akan dipermudah.
Dan kita sekarang bisa menyaksikan kerusakan alam yang terjadi dan apapun yang terjadi rakyat adalah yang paling menderita.

Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang mengusulkan pilkada tidak lagi dipilih langsung tetapi dipilih tidak langsung oleh DPRD. Sebagai orang yang memperhatikan model pemilihan langsung sudah cukup ĺama tentu persoalan – persolan pilkada dengan segala macam hiruk pikuknya serta kecurangan dan kerusakannya sangat dipahami sehingga pemilihan langsung sudah melahirkan budaya pragmatis, semua diukur dengan uang dan serba jual beli, sogok menyogok, uang mahar pada partai, sembako, amplop merupakan sesajen yang harus ada dalam ritual pilkada, pileg, pilpres yang setiap lima tahunan menghambur- hamburkan uang puluhan hingga ratusan triliun.

SISTEM POLITIK BERDAMPAK PADA KERUSAKAN ALAM SEMESTA

Tentu saja pilsung akan membawah bangsa menuju kerusakan mental yang akut apa lagi generasi Z yang melihat dan merasakan bagaimana pilkada itu berlangsung tentu dianggap benar dan itulah demokrasi yang di bangga-bangga aktivis kampus dan para Guru Besar yang Pro Demokrasi .

Akibat dengan pemilihan langsung dan permainan uang yang masif melahirkan bandar-bandar pilkada.
Model sistem politik yang dijalankan hari ini
berbiaya sangat besar menguras kas negara .

Ketika pemilihan langsung maka bandar bandar oligarkhy ini akan membiayai calon apa itu Presiden ,Gubernur, Bupati, Walikota, DPR, DPRD, maka ketika para kandidat ini menang utang biaya pemilihan langsung itu akan ditukar dengan konsensi-konsensi tambang, ijin lokasi, ijin penguasaan lahan perkebunan, pertanahan, pertambangan, menjadi pelajaran kita bisa melihat kasus PIK, Rempang, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Morowali, Maluku, Halmahera dan sekarang kita disuguhi bencana yang mengenaskan di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh dan lain-lain kemudian juga digunakan untuk proyek PSN untuk menutupi kecurangan-kecurangan dan ketidakadilan pada rakyat.

Jangan Heran kalau perusahan sawit yang menguasai ratusan ribu hektar lahan dengan konsep inti plasma. Yang aneh penguasaan kebun inti lebih luas dari plasma nya. Ini jelas pelanggaran konstitusi.

Dari sepuluh perusahaan menguasai 1.677.960 ha. jadi kalau inti menguasai luas yang begitu besar jelas ini pelanggaran konstitusi harusnya plasma yang menguasai lebih luas dari inti.

Jika kita kembali ke UUD 1945 maka pasal 33 harus dijalankan dengan murni dan konsekwen. Yaitu semua Aset negara harus dikelola negara

“Bumi air udara dan kekayaan yang ada didalam nya dikuasai Negara dan sebesar besar nya untuk kemakmuran rakyat”
Maka didalam kembali ke UUD 1945 pasal 33 harus ada adendum bukan hanya dikuasai tetapi harus ada frasa kata di “kelola sendiri oleh negara.

PENGUASAAN LAHAN OLEH KORPORASI DASAR HUKUMNYA APA

Melansir jektv.co.id, luas kebun

  1. Sinar Mas Agro Resources and Technology (Smart Tbk)
    PT Smart Tbk masuk menjadi perusahaan terbesar di Indonesia tahun 2023 sebagai perusahaan kelapa sawit terbesar diurutan pertama, ini merupakan bagian dari bisnis grup sinarmas yang memiliki luas perkebunan sawit 138.000 ha yang ada diberbagai daerah. Dengan penjualannya mencapai 36,19 triliun dengan laba bersih sebesar 899 miliar rupiah.
  2. Astra terdiri dari 217.328 hektare kebun inti dan 69.549 hektare kebun plasma.
  3. Salin Ivomas adalah perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan luas lahan 251.112 hektare per 2019 tidak ada luasan plasmanya.
  4. Dharma Satya Nusantara Tbk
    Perusahaan ini salah satu yang dinaungi Triputra Group yang memiliki lahan seluas 112.450 dengan 84.556 ha lahan inti dan sisanya sebagai lahan plasma.
  5. PP London Sumatra Indonesia
    Perusahaan ini juga berkembang pesat untuk menjadi pemain besar dalam kelapa sawit yang memiliki lahan 115.000. ha yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan.
  6. Sawit Sumbermas Sarana Tbk
    Perusahaan kelapa sawit yang memiliki luas lahan kelapa sawit mencapai 116.520 ha, perusahaan ini menaungi 19 perkebunan kelapa sawit dan terbesar ada di Kalimantan Tengah.
  7. Sampoerna Agro
    Perusahaan ini milik keluarga Sampoerna Group yang memiliki luas lahan perkebunan sawit mencapai 84.000 ha dan berpusat di Kalimantan.
  8. Mahkota Group Tbk
    Perusahaan PT. Mahkota Group mengakusisi lahan perkebunan sawit seluas 20.000 ha untuk mulai ekspansinya dalam dunia kelapa sawit.
  9. Bakrie Sumatera Plantation Tbk
    Perusahaan pendiri proyek Greenfield yang terkenal dengan produk susunya ini juga berkembang cukup pesat dalam ekspansinya di bisnis kelapa sawit yang mencapai luas lahan 90.643 ha.
  10. Autindo Nusantara Jaya Tbk.
    Perusahaan ini termasuk dalam 10 perusahaan sawit terbesar di Indonesia dengan luas lahan mencapai 158.000 ha yang tersebar di Kalimantan Barat, Papua, Belitung dan Sumatera Utara.

Demikianlah 10 perusahaan sawit terbesar di Indonesia menguasai 1.677.960 ha.
Dari jumlah luas kebun yang dikuasai oleh investor ini padahal konsepnya Inti Plasma bagaimana mungkin inti ĺebih luas dari plasma oleh sebab itu jelas hal ini melanggar UUD 1945 Dan UU pokok Agraria no 5tahun 1960.
Jadi penjajahan sedang berlangsung disektor Agraria inilah akibat pemilihan langsung yang menjadikan DPR Tidak melakukan pengawasan terhadap kebijakan tentang tanah perkebunan hal ini bisa memicu Revolusi Agraria .Dengan keadaan ini negara kita sedang genting.

10 Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar Di Indonesia

Jadi jika saja kekayaan ibu pertiwi dengan benar maka tidak ada lagi rakyat dibebani pajak yang besar ,dan mengelolah negara ini tidak seharus nya hanya dari sektor pajak ,maka perlu segera dalam kegentingan ini untuk melakukan revolusi agraria agar tanah air Indonesia tetap milik bangsa Indonesia bukan sebesar besar nya untuk kemakmuran asing dan aseng.

KESIMPULAN :
Untuk mengembalikan kedaulatan negara maka tidak ada jalan terbaik kecuali :

  1. Kembali pada UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen;
  2. Menegakkan kembali konstitusi Rakyat harus dijamin oleh Negara. Merdeka, Berdaulat, Bersatu Adil dan Makmur;
  3. Aparat negara Kepolisian dan TNI harus menjalankan “Melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah dara Indonesia” tidak boleh Aparat menjadi centeng Korporasi;
  4. Redistribusi tanah pada petani segera dilakukan dengan persyaratan hak kelola;
  5. Akhiri pemilihan langsung yang hanya menguntungkan oligarkhy sebagai pemodal.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca