
Solo, SemutIbrahim – Sidang gugatan perdata Citizen Lawsuit atau CLS terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dipenuhi massa. Ratusan orang dengan beragam usia itu mengaku bagian dari pendukung para penggugat dan kehadiran mereka untuk mengawal jalannya persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), dengan agenda Pembuktian dari Penggugat (Bukti Surat). Majelis meminta penggugat membenahi bukti surat yang diberikan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Sedangkan perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Karena bukti surat masih belum memenuhi persyaratan, Ketua Mejelis Achmad Satibi, memberikan kesempatan pihak penggugat untuk memperbaiki bukti suratnya pada sidang selanjutnya, Selasa (30/12/2025)
“Kita berikan kesempatan terakhir bukti dari penggugat untuk menunjukkan surat buktinya. Pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Mejelis Achmad Satibi, dalam persidangan, Selasa (23/12/2025).
Pantauan di lokasi, massa yang jumlahnya ratusan orang tersebut tiba di PN Solo sekitar pukul 10.00 WIB. Beberapa di antara mereka membawa spanduk yang bertuliskan “Hidupkan Kembali Marwah Solo”, “Polisi Untuk Rakyat, Bukan Penjahat”, “Tangkap, Adili, & Penjarakan Jokowi,” dan lainnya yang mereka bentangkan di depan PN Solo.
Kondisi PN Solo siang itu terasa sesak, termasuk ruang parkir yang disediakan tidak muat untuk menampung kendaraan pengunjung PN Solo sehingga sebagian parkir di jalur lambat Jl Slamet Riyadi. Untuk kondisi di dalam bagian persidangan pun tidak kalah sesak. Karena keadaan itu pula sebagian massa tercecer di kawasan PN Solo.
Di antara massa tersebut, turut hadir Rismon Sianipar, Refly Harun, politikus senior Amien Rais. Saat ditemui awak media, mantan Ketua MPR tersebut mengaku sengaja menghadiri persidangan bersama ratusan orang lainnya untuk memberikan dukungan moral kepada para penggugat.
Sementara itu, persidangan gugatan CLS keaslian ijazah Jokowi baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang Soerjadi PN Solo. Sidang yang dipimpin hakim ketua Achmad Satibi itu memutuskan menunda jalannya persidangan hingga Selasa (30/12/2025). Adapun alasannya karena ditemukan ketidaksinkronan bukti-bukti yang diajukan.
“Sidang kami tunda hingga Selasa, 30 Desember 2025. Penggugat harus mengajukan surat bukti melalui e-court. Dengan begitu, masing-masing pihak memiliki waktu untuk menyiapkan dan mempelajari bukti-bukti di persidangan selanjutnya,” kata Achmad Satibi.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, menjelaskan penundaan ini bukan disebabkan validitas isi bukti, melainkan adanya perbedaan penafsiran administratif antara penggugat dan majelis hakim.
Perbedaan PemahamanTaufik memaparkan akan menyajikan identitas dua orang penggugat (Top Tofan dan Bangun Sutoto) dalam satu kesatuan bukti. Namun, hakim meminta agar bukti identitas dan ijazah masing-masing penggugat dipisahkan secara individual.
“Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, tetapi perbedaan pemahaman. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti karena kapasitas mereka sama-sama penggugat. Namun, hakim menghendaki itu dianggap sebagai dua bukti yang terpisah. Jadi, ini murni persoalan administrasi,” kata Taufik saat ditemui awak media seusai persidangan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya proses cross-examination (pemeriksaan silang) dalam persidangan ini. Ia berencana menghadirkan saksi dan ahli, termasuk nama-nama seperti dr. Tifa dan pihak rektorat UGM, untuk menguji keaslian ijazah secara digital maupun fisik di depan persidangan.
“Kami ingin bukti-bukti itu diuji. Apakah ijazah itu diedit atau tidak, asli atau tidak, semua harus dibuka. Jika tidak ada pengujian silang, maka sidang ini tidak akan menghasilkan kebenaran yang hakiki,” tambahnya.
Taufik menegaskan telah menyiapkan sejumlah bukti fisik, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 yang disebutnya masih orisinal dengan ciri khusus seperti embos dan sebagainya. “Sidang-sidang selanjutnya, kami akan memenangi karena kami memiliki bukti-bukti yang tidak bisa dibantah,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I Jokowi, YB Irpan, mendukung langkah majelis hakim yang meminta perbaikan bukti melalui sistem e-court. Menurut Irpan, ketidaksinkronan bukti harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah dalam pertimbangan hukum saat putusan mendatang.
Irpan juga menanggapi permintaan penggugat untuk menghadirkan ahli secara bersamaan dengan pemeriksaan bukti surat. Ia menyatakan keberatan dan meminta agar tahapan persidangan dilakukan secara runut sesuai ketentuan Pasal 163 HIR.
“Kami harus mempelajari secara saksama terlebih dahulu bukti suratnya, baru kemudian bisa menilai relevansi ahli yang didatangkan. Kami ingin memastikan apakah ahli tersebut sesuai ketentuan atau tidak. Jika tidak, kami tentu akan menyatakan keberatan,” kata dia.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.