
“Tentang”
Satu Pasal UUD 45 (asli) Diganti, Indonesia Telah Mempertaruhkan Kedaulatan Negara
Setelah mencermati :
Perkembangan dinamika praktek penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang terus memburuk.
Pasal 33 UUD 45 (asli) yang dengan tegas, anti – penjajah, tanpa celah, telah diganti sama artinya kedaulatan NKRI telah diserahkan dan dikuasai pihak kapitalis (asing)
Proses penggantian / perubahan pasal 33 UUD 45 (asli) ayat :
- “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
- ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
- ” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dirubah / diganti dengan penambahan 2 (dua) ayat :
- “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
- “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
Dampaknya :
- “Ayat 1 sampai 3, tegas, anti – penjajah, tanpa celah, telah diganti khususnya ayat 5 dengan segala UU dan Peraturan lainnya bentuk lain sebagai penyerahan SDA dan Kedaulatan Negara kepada Kapitalis Asing”
- Substansinya :
- “Semua cabang-cabang produksi penting dikuasai asing, kekayaan alam dikeruk tanpa kendali, banjir dimana mana dengan korban yang sangat mengerikan”.
Kepada Presiden Prabowo Subianto, kami ingatkan :
- Ini penjajahan asimetris paling mengerikan, mematikan, canggih dan dahsyat di Indonesia.
- Pasal 33 UUD 45 (asli) adalah benteng kedaulatan ekonomi Indonesia, dihancurkan hanya dengan satu ayat 5 UUD 2002 (palsu)
- Batalkan semua perundang – undangan dan peraturan lainya yang berpotensi perampok dan merusak alam Indonesia
- Negara mutlak harus kembali kepada UUD 45 (asli)
- Kehancuran negara sudah di depan mata dan apabila ini diabaikan maka benar benar kedaulatan negara dalam bahaya.
Maklumat Yogjakarta
Yogjakarta, 15-12.2025
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto
- Prof. Dr. Rochmat Wahab
- Prof. Dr. Soffian Effendi.
CP :
“Sutoyo Abadi” telp. 081390039000
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.