Oktober 10, 2026

“Tentang”

Satu Pasal UUD 45 (asli) Diganti, Indonesia Telah Mempertaruhkan Kedaulatan Negara

Setelah mencermati :

Perkembangan dinamika praktek penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang terus memburuk.

Pasal 33 UUD 45 (asli) yang dengan tegas, anti – penjajah, tanpa celah, telah diganti sama artinya kedaulatan NKRI telah diserahkan dan dikuasai pihak kapitalis (asing)

Proses penggantian / perubahan pasal 33 UUD 45 (asli) ayat :

  1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. 
  2. ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. 
  3. ” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Dirubah / diganti  dengan penambahan 2 (dua) ayat :

  1. “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
  2. “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.

Dampaknya :

  • “Ayat 1 sampai 3, tegas, anti – penjajah, tanpa celah, telah diganti khususnya ayat 5 dengan segala UU dan Peraturan lainnya bentuk lain sebagai penyerahan SDA dan Kedaulatan Negara kepada  Kapitalis Asing”
  • Substansinya :
  • “Semua cabang-cabang produksi penting dikuasai asing, kekayaan alam dikeruk tanpa kendali, banjir dimana mana dengan korban yang sangat mengerikan”.

Kepada Presiden Prabowo Subianto, kami ingatkan :

  1. Ini penjajahan asimetris paling mengerikan, mematikan, canggih dan dahsyat di Indonesia.
  2. Pasal 33 UUD 45 (asli) adalah benteng kedaulatan ekonomi Indonesia, dihancurkan hanya dengan satu ayat 5 UUD 2002 (palsu)
  3. Batalkan semua perundang – undangan dan peraturan lainya yang berpotensi perampok dan merusak alam Indonesia
  4. Negara mutlak harus kembali kepada UUD 45 (asli)
  5. Kehancuran negara sudah di depan mata dan apabila ini diabaikan maka benar benar kedaulatan negara dalam bahaya.

Maklumat Yogjakarta
Yogjakarta,  15-12.2025

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto
  • Prof. Dr. Rochmat Wahab 
  • Prof. Dr. Soffian Effendi.

CP :
“Sutoyo Abadi” telp. 081390039000


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca