
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” QS. An-Nisa'[4]:58
Proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang diselenggaran oleh kemenhaj menimbulkan kekecewaan yang mendalam.
Proses seleksi yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan profesionalitas justru menunjukkan adanya ketidakwajaran yang merugikan banyak peserta.
Alasan “sistem error” yang disampaikan tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas keputusan yang jelas-jelas tidak adil, tidak konsisten, dan berdampak pada hilangnya hak serta kesempatan banyak pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan.
Alasan tersebut tidak hanya mengabaikan prinsip akuntabilitas, tetapi juga berpotensi mendholimi para peserta yang telah berusaha dengan sungguh-sungguh. Tindakan ini menimbulkan kesan bahwa proses rekrutmen tidak dikelola secara profesional dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pelayanan umat.
Sangat ironi penyampaian alasan error sistem dan pemberitaan melakukan penyanggahan hanya diumumkan lewat akun IG Kemenhaj dan itupun hanya dalam durasi waktu hitungan jam. Informasi tersebut seharusnya disampaikan kepada seluruh pendaftar melalui email atau nomor WA yang sudah ada di proses tahap awal sehingga semua mengetahui perkembangan informasi.
Kami menuntut adanya klarifikasi terbuka, audit proses rekrutmen, serta perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang, dan agar hak seluruh peserta dapat dipulihkan secara adil sesuai prinsip good governance.
Oleh: Dr. Muttaqin, (Pengamat agama)
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.