Oktober 10, 2026

Menolak – Munculnya Gagasan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945

Bahwa Amandemen yang dilakukan sejak tahun 1999-2002 adalah makar terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahwa UUD NRI 1945 adalah ilegal otomatis semua produk UU dan Peraturan lainnya yang bersandar pada UUD NRI 1945 (UUD 2002) adalah ilegal.

Maklumat Yogyakarta, menegaskan kembali bahwa :

1. Negara Kesatuan RI (saat ini) sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45;

2. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi;

3. Negara Proklamasi 18 Agustus 1945 sudah di bubarkan.

Untuk menyelamatkan Indonesia dari segala kemungkinan terburuk Maklumat Yogjakarta meminta :

– Presiden Prabowo Subianto secepatnya mengeluarkan Dekrit Presiden Negara Kembali pada UUD 45 (asli);

– Tidak diperlukan lagi dengan alasan apapun untuk dilaksanakan Amandemen ke 5 UUD NRI 1945.

Yogyakarta,  24 Nopember 2025

Atas nama Maklumat Yogyakarta

– Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto

– Prof. Dr. Sofian Efendi

– Prof. Dr. Rochmat Wahab

Cp : Sutoyo Abadi +62 81390039000

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca