Oktober 9, 2026
Ilustrasi oleh Meta AI

Pernyataan tegas Faisal Asegaf:

Pengacara dan tim kuasa hukum serta pihak tersangka (Roy CS) sdh menolak secara terbuka upaya mediasi yg saya gulirkan di forum resmi Tim Reformasi Polri. Yg intinya mencari solusi soal status tersangka kawan2. Dan hal itu masih bersifat saran, bukan klaim atau keputusan atas nama siapapun!

Saya menghargai keputusan kawan2 yg menolak upaya mediasi dgn pihak berwenang. Selamat berjuang di jalur hukum

catatan: bila ada fitnah yg menyudutkan saya dgn tuduhan keji bahwa saya mau mendamaikan jokowi & roy cs, saya akan bawah ke jalur hukum!

Menanggapi pernyataan tegas Faisal Asegaf di atas, Nazlira al-Habsy, pegiat Literasi Rakyat menanggapi dengan lugas. Berikut paparan Kak Naz (-Red).

Tangkapan layar cuitan Dian Dandi Utama (Kader PSI) yang meng-upload foto ijazah asli Jokowi

Pertarungan “Mengungkap Kejahatan Politik” vs “Kekuasaan Pengadilan”

Sejak semula, laporan polisi atas fitnah dan pencemaran nama baik yg menjadi dasar Roy Surya dkk ditetapkan dijadikan Tersangka sesungguhnya adalah bagian dari upaya Pengalihan Fokus (Red Herring Fallacy) atas sebuah kejahatan terhadap demokrasi dan politik.

Pengalihan fokus ini merupakan teknik retorika yang dikenal sebagai “ignoring the issue” atau “kekeliruan red herring”.

Kekeliruan red herring (dalam hal ini sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik) terjadi ketika seseorang memperkenalkan argumen atau topik yang tidak relevan untuk mengalihkan perhatian dari subjek utama yang menjadi pokok persoalan (pembuktian keaslian dan keabsahan ijazah Jokowi).

Dalam konteks ini, kejahatan politik/demokrasi (misalnya, penyalahgunaan kekuasaan dalam manipulasi/mencurangi proses pemilu) adalah perkara pokok yang melibatkan kerugian publik dan integritas sistem.

Realita yang terjadi adalah keberhasilan penggiringan opini publik yang menjauhi substansi kejahatan politik/demokrasi dan berpusat pada drama personal antara pelapor Jokowi dan pelaku Roy dkk (dalam tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik).

Bukti-bukti yang relevan dengan kejahatan politik/demokrasi menjadi tidak relevan dalam kasus pencemaran nama baik, sehingga perkara pokoknya diabaikan.

Dengan menuduh pencemaran nama baik, narasi diubah dari “Kejahatan Demokrasi/Politik atas Pemilu” menjadi “Pembelaan Reputasi atas Individu” atau “Pembalasan Dendam Personal.”

Untuk melawan strategi pengalihan isu dari kejahatan politik/demokrasi menjadi kejahatan personal (pencemaran nama baik/fitnah), maka strategi dan cara-cara politik harus digunakan sebagai langkah utama karena tekanan tersebut pertempuran narasi dan legitimasi, bukan sekadar pertempuran hukum.

Ada beberapa pertimbangan kuat mengapa perlawanan harus menggunakan strategi politik, karena melawannya hanya dengan argumen hukum adalah kekalahan di hadapan publik.

Hukum seringkali dapat digunakan sebagai alat penekan politik (weaponized law), terutama melalui gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Itu sebabnya kejahatan politik/demokrasi hanya dapat dilawan secara efektif jika ada legitimasi dan dukungan kuat dari masyarakat dan berbagai “instrumen politik” yang dapat digunakan.

Pelaku kejahatan politik/demokrasi mengandalkan legitimasi kekuasaan dan reputasi mereka untuk melawan. Strategi gugatan mereka bertujuan untuk mencabut legitimasi pelapor.

Karena itu pula strategi politik harus bertujuan utk memperkuat legitimasi pelapor sebagai pejuang kepentingan publik dan merebut simpati publik. Ini dilakukan melalui pemanfaatan berbagai celah diplomasi, petisi, dan dukungan media sosial yang masif.

Tekanan publik yang terorganisir dapat memaksa institusi formal seperti penegak hukum untuk bertindak atas kasus pokok kejahatan politik, bukan hanya fokus pada kasus personal.

Strategi ini “mempertarungkan” wewenang Politik versus wewenang Pengadilan. Di mana Pengadilan hanya memiliki wewenang untuk memutuskan kebenaran hukum dari sebuah kasus (yaitu, apakah terjadi pencemaran nama baik atau tidak).

Sementara itu, penyelesaian dan akuntabilitas kejahatan politik/demokrasi seringkali memerlukan tindakan dari lembaga dengan wewenang politik (termasuk Tim Reformasi Polri bentukan Presiden).

Penyelesaian kejahatan politik memerlukan proses pemakzulan, pencopotan jabatan, audit forensik/eksternal, atau keputusan politik lainnya yang tidak berada di bawah yurisdiksi pengadilan pidana seperti pada kasus pencemaran nama baik.

Tampaknya Roy Suryo dkk tak boleh terjebak pada “ritual pengadilan umum” hasil Red Herring Fallacy para “dayang-dayang” Jokowi, melainkan juga harus menggunakan tekanan publik dan narasi politik untuk mengarahkan kasusnya ke forum politik yang tepat, misalnya, DPR/Parlemen untuk penyelidikan (meski paling pesimistis), Mahkamah Konstitusi, bahkan Tim Reformasi Polri (yang jika ditinggalkan boleh jadi akan di kooptasi juga oleh para bandit politik).

Salam literasi : Nazlira al-Habsy


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca