Oktober 10, 2026
Tentang PATAKA Institute
PATAKA Institute merupakan lembaga kajian strategis yang berfokus pada isu-isu tata kelola
pasar, pemberdayaan UMKM, serta advokasi kebijakan publik yang berkeadilan. Lembaga ini
berkomitmen mendorong terciptanya sistem perpasaran yang sehat, transparan, dan
berpihak pada pelaku usaha kecil di Indonesia.

Revitalisasi Pasar Obat Pramuka Terkatung-katung, Siapa yang Meraup Untung?

Jakarta, semutibtahim.com PATAKA Institute menyampaikan pandangannya terhadap polemik yang masih saja terjadi dalam proses revitalisasi Pasar Pramuka yang sudah terjadi lebih dari satu setengah tahun. Menurut PATAKA hal ini terjadi akibat terlalu lamanya ruang berunding yang dibuka dan juga kurangnya ketegasan dari Perumda Pasar Jaya untuk melakukan Law Enforcement terhadap Perda yang menjadi regulasi tata kelola pasar dibawah naungan Perumda Pasar Jaya.

Hal tersebut mengakibatkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut. Dalam keterangannya PATAKA Institute menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang meraup untung dari terkatung-katungnya proses revitalisasi pasar pramuka sebagai berikut :

Pertama, para pemilik kios (baca; mafia kios) yang mereka memiliki kios melebihi dari ketentuan sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2018 pasal 9 point 3 huruf a. bahwa kepemilikan kios di Pasar Jaya maksimal hanya 3 kios di satu pasar. Sementara di pasar pramuka ada pihak-pihak yang memiliki kios lebih dari tiga, bahkan ada yang memiliki 21 kios. Dan banyak diantara pemilik kios yang tidak menggunakan kiosnya untuk berdagang, justru mereka sewakan kepada pedagang dengan harga yang berlipat-lipat dari harga sewa mereka ke Perumda Pasar Jaya yang juga melanggar pasal lainnya dalam Perda yang sama.

Sebagai gambaran bahwa setelah revitalisasi harga sewa kios selama 20 tahun pasca renovasi adalah sebesar Rp, 390 juta untuk lantai dasar dan Rp. 345 juta untuk lantai 1. Yang apabila angka tersebut dibagi 20 tahun artinya pemilik kios hanya membayar Rp. 19,5 juta/tahun untuk lantai dasar dan Rp. 17,5 juta/tahun untuk lantai 1. Sementara saat ini dengan kondisi pasar yang ada, para pemilik kios melakukan Perpanjangan Hak Pakai (PHP) terakhir pada tahun 2004 sebesar Rp. 100 juta untuk 20 tahun.

Berarti biaya sewa hanya Rp 5 juta/tahun namun mereka sewakan kios tersebut dengan harga Rp. 80 juta/tahun. Namun selama ini mereka selalu manarasikan bahwa mereka adalah pedagang kecil dan pada akhirnya banyak pihak-pihak terkait utamanya para pemilik kewenangan yang enggan menegakkan aturan karena “melawan rakyat kecil” merupakan kebijakan yang tidaj populis.

Kedua, para mafia obat palsu dan obat-obat refurbished yang mereka melakukan produksi obat-obat palsu dan juga obat-obatan yang sudah kadaluwarsa yang kemudian dihapus tanggal expired nya dan dicetak ulang dengan tanggal baru. Dari praktek-praktek ini para mafia tersebut meraup untung yang cukup besar namun dengan mempertaruhkan nyawa orang lain.

Pasca revitalisasi nanti di pasar pramuka akan hadir gerai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan juga apoteker umum yang bisa diakses oleh seluruh pengunjung dan tenant pasar pramuka. Tentunya kehadiran BPOM dan Apoteker ini menjadi ancaman serius bagi para mafia obat palsu dan refurbished tersebut, sehingga tidak heran adanya perlawanan /penolakan revitalisasi pasar pramuka dari mereka.

Ketiga, para calo obat yang berkeliaran di pasar pramuka. Mereka adalah orang yang sehari hari beraktivitas di pasar pramuka dengan cara menghampiri calon pembeli obat dan menawarkan untuk membeli obat-obatan melalui mereka. Mereka ada yang berprofesi sebagai jukir liar atau orang-orang yang biasa “nongkrong” dipasar dan mereka kenal dengan pemilik toko obat di pasar pramuka, atas dasar itulah mereka berprofesi sebagai calo obat-obatan.

Hal ini tentunya akan sangat mengganggu bagi pengunjung pasar yang mau membeli obat-obatan langsung ke toko dan juga sangat beresiko bagi pengunjung terkait keaslian dan keamanan obat-obatan tersebut untuk di konsumsi.

PATAKA Institute menyoroti akibat praktek-praktek mafia tersebut maka Perumda Pasar Jaya menanggung kerugian dikarenakan mundurnya proyek revitalisasi pasar pramuka, selain itu juga para pemilik kios pun sudah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar service charge yang juga menambah kerugian bagi Perumda Pasar Jaya.

PATAKA Institute menegaskan bahwa hal-hal tersebut dapat ditertibkan seiring dengan proses revitalisasi pasar pramuka. Karena pasca revitalisasi nantinya pasar pramuka akan dilengkapi dengan utilitas keamanan, fungsi pengawasan dengan hadirnya BPOM dan Apoteker, serta aksesibilitas yang baik. sehingga pasar pramuka nantinya akan menjadi pasar yang aman, nyaman dan dapat diakses oleh semua kalangan termasuk kaum disabilitas serta konsumen terlindungi dari kemungkinan pembelian obat palsu maupun refurbished.

Siapa yang Meraup Untung dari Terkatung-katungnya Proses Revitalisasi Pasar Pramuka?

PATAKA Institute menyampaikan keprihatinan dan pandangannya atas polemik berlarut dalam proses revitalisasi Pasar Obat Pramuka yang hingga kini belum terselesaikan meski telah berlangsung lebih dari satu setengah tahun. Menurut PATAKA Institute, hal ini disebabkan oleh terlalu lamanya ruang berunding yang dibuka tanpa kepastian, serta kurangnya ketegasan Perumda Pasar Jaya dalam menegakkan aturan sesuai Perda No. 3 dan No. 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan pasar.

Kondisi ini justru menciptakan ruang bagi sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah stagnasi revitalisasi. Berdasarkan hasil kajian lapangan, PATAKA Institute menyoroti tiga kelompok utama yang diuntungkan dari situasi terkatung-katungnya revitalisasi Pasar Pramuka.

1.Pemilik Kios yang Melanggar Ketentuan (Mafia Kios)

Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf a, kepemilikan kios di pasar milik Pasar Jaya dibatasi maksimal tiga unit per orang. Namun, di Pasar Pramuka ditemukan pihak yang menguasai hingga lebih dari 20 kios, bahkan menyewakannya kembali kepada pedagang lain dengan harga berkali lipat. Ironisnya, banyak di antara mereka menarasikan diri sebagai pedagang kecil, sehingga membuat penegakan aturan seringkali dianggap tidak populis bila dilakukan.

2.Mafia Obat Palsu dan Obat Refurbished

Kelompok ini memproduksi dan memperdagangkan obat-obatan ilegal, kadaluwarsa, atau hasil daur ulang yang dicetak ulang dengan tanggal kedaluwarsa baru. Aktivitas berbahaya ini jelas mengancam keselamatan masyarakat. PATAKA Institute menilai bahwa penolakan terhadap revitalisasi juga datang dari pihak-pihak ini karena pasca revitalisasi nanti akan hadir BPOM dan apoteker umum yang memperketat pengawasan peredaran obat di Pasar Pramuka.

3.Calo Obat dan Aktivitas Liar di Area Pasar

Selain dua kelompok di atas, terdapat pula calo obat yang menawarkan jasa pembelian obat-obatan kepada pengunjung. Praktik ini menimbulkan risiko tinggi terhadap keamanan dan keaslian obat, sekaligus mengganggu ketertiban serta kenyamanan konsumen.PATAKA Institute menegaskan bahwa penertiban seluruh aktivitas ilegal dan pelanggaran tersebut hanya dapat dilakukan jika Perumda Pasar Jaya tegas menegakkan aturan yang ada, sekaligus melanjutkan proses revitalisasi secara transparan dan berpihak pada pedagang kecil yang taat aturan.

Revitalisasi ini sejatinya akan menghadirkan sistem pasar yang lebih modern, aman, dan inklusif dilengkapi dengan cctv, hydrant, lift, akses disabilitas, serta fasilitas pengawasan dari BPOM dan apoteker resmi. Dengan demikian, Pasar Pramuka dapat bertransformasi menjadi pasar obat yang aman, nyaman, dan melindungi konsumen dari obat palsu maupun praktik curang lainnya.

PATAKA Institute / Red. semut ibrahim NEWS / Kabar Jabar / Konsolidasi forum


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca