
Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyebut draf Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) versi terbaru yang saat ini disebut sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah rampung dibuat dan segera dibahas bersama-sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan,” kata Ahmad Muzani menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI.
Ada hal yang kurang mendapat perhatian kita semua sebagai anak bangsa tentang sistem negara berideologi Pancasila dengan negara yang berideologi Liberalisme Kapitalisme hasil amandemen UUD 1945 .Amandemen UUD 1945 banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak tahun 2002 telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme. Akibat diganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002 bukan hanya ketatanegaraan berubah tetapi negara yang di proklamasikan Soekarno Hatta telah bubar mengapa sebab negara Proklamasi 17 Agustus 1945 itu puncak dari revolusi total mengusir penjajahan sehingga Bung Karno, Bung Hatta, Soepomo dan tokoh – tokoh Ulama dan bapak bapak pendiri bangsa menghendaki negara ini negara yang bisa menyelamatkan rakyat nya dunia akherat.
Oleh sebab itu konsep yang dipilih adalah kekeluargaan ? gotong royong, tolong menolong kebersamaan koletivisme. Maka terkristalisasi pemikiran itu terurai pada Pancasila. Pancasila itulah dasar negara Indonesia Merdeka.
Ternyata bukan amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 tetapi UUD 1945 diganti dengan UUD 2002. Tentu saja hal ini berimplikasi terhadap perubahan sistem ketatanegaraan, berubah nya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidenseil yang dasar nya Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme.
Kita perlu membedah perbedaan negara ber sistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidenseil berideologi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila.
Ciri negara berdasarkan Pancasila ada tiga sekarang sudah tidak ada ciri tersebut adalah :
1. Adanya Lembaga Tertinggi Negara Pelaksanaan kedaulatan rakyat yangvdisemut MPR;
2.Adanya Politik Rakyat yang disebut GBHN sebab GBHN Itu disusun oleh MPR atas kehendak dan keinginan rakyat;
3. Presiden adalah Mandataris MPR .Ketiga nya adalah sebuah sistem yang tidak terpisahkan.
Jadi sangat abeh kalau MPR tidak menjadi Lembaga Tertinggi Negara membuat GBHN .terus untuk siapa GBHN itu sementara Presiden dan MPR sekarang selevel bagaimana bisa MPR memperintahkan Presiden sedang MPR selevel, bagaimana MPR meminta pertangungjawaban GBHN diakhir masah jabatan presiden berakhir.
Kemudian GBHN dibuat oleh siapa? yang melaksanakan siapa?Jika Presiden menyelewengkan GBHN bisakah Presiden diturunkan ?
Pendiri negeri ini sudah membuat sebuah sistem bernegara terbaik didunia kata Mohammad Hatta. Yang perlu ditanyakan kepada ketua MPR dan para pemimpin Bangsa hari ini termasuk Presiden dan ketua ketua Partai politik.
Pertanyaan nya apakah Pancasila masuh menjadi Statsfundamental norm, apakah Pancasila masih menjadi Ideologi Negara, apakah Pancasila masih menjadi sumber dari segala sumber hukum…?
Sebelum melangkah membuat GBHN sebab sistem negara berdasarkan Pancasila itu sistem nya kolektivisme kekeluargaan, kebersamaan gotong-royong bukan Individualisme bersitem Presidensiil. Jadi GBHN itu politik rakyat bukan politik Presiden oleh sebab itu Presiden mempertanggung jawabkan diakhir masa jabatan nya pada MPR.
Inilah sebuah sistem yang merupakan bintang petunjuk arah kemana negara akan menuju .Jaman orde baru GBHN ini oleh pak Harto diuraikan didalam Tri Logi Pembangunan berupa Repelita 1 Repelita 2 dan seterus nya dan seluruh rakyat Indonesia bisa mengetahui arah pembangunan akan kemana GBHN adalah acuan seluruh negeri ini dari desa sampai presiden menjalankan GBHN.
Sejak Reformasi tidak ada lagi GBHN Sudah diganti dengan Visi Misi Presiden, Visi Misi Gubernur, Visi Misi Bupati dan Walikota. Bagaimana bisa terwujud Cita-cita masyarakat adil dan makmur jika setiap daerah punya cita cita sendiri inilah sebetulnya Indonesia menjadi negara federal yang tidak disadari.
Pertanyaan nya buat pak Ahmad Muzani sebagai ketua MPR sekali lagi apakah Indonesia ini masih berideologi Pancasila dan Pancasila adalah Stadtsfundamental norm ?
Jika memang Negara ini negara baru yang tidak berideologi Pancasiladan Pancasila bukan lagi Statsfundamental Norm umumkan saja secara terbuka bawah negara ini tidak lagi berideologi Pancasila maka GBHN diganti dengan PPHN sudah tidak usah menipu rakyat lagi UUD 2002 dikatakan UUD 1945. PPHN dikatakan GBHN. Rumah Pancasila sejak th 2005 sudah melakukan kajian terhadap UUD 1945 dan Pancasila yang semua keputusan ini akan dicatat sejarah sebagai pengecut pada pendiri negeri ini atau oembela Pancasila.
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.