Oktober 9, 2026
Gambar ilustrasi

Oleh : Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah PancaSila

Surat terbuka kepada seluruh pemimpin bangsa dan negara Republik Indonesia, sebuah pertanyaan besar kepada : Ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila.(BPIP), Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Lemhamnas, Presiden Republik Indonesia dan lembaga lembaga tinggi negara, Ketua ketua Partai Politik, Rektor-Rektor Perguruan tinggi negeri dan Swasta serta para Akhli hukum dan Akhli Tata Negara.Pertanyaan apakah :

1 .Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 masih menjadi dasar negara dan Ideologi negara.

2.Amandemen UUD 1945, banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak tahun 2002 telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme.

Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi terhadap perubahan sistem ketatanegaraan, berubahnya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidenseil yang dasarnya individualisme, liberalisme, kapitalisme.

Kita perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR. Ya, sistem MPR adalah kolektivisme dan kekeluargaan. Basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut golongan politik diwakili DPR. Sedang golongan fungsional diwakili utusan golongan-golongan dan utusan daerah.

Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk, dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR dan Presiden di masa akhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan.

Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya, apalagi Presiden sebagai petugas partai. Ini seperti di negara komunis.

Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /Perwakilan”.

Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah. Hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah sebab permusyawaratan bukan kalah menang, bukan pertarungan, tetapi memilih yang terbaik dari yang baik.

Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sistem Presidensial basis nya adalah individualisme dan kapitalisme maka kekuasaan diperebutkan banyak- banyakan suara, kalah menang kuat -kuatan pertarungan banyak banyak uang yang punya banyak uang bisa beli demokrasi. Maka muncul istilah di akar rumput NPWP Nomor Piro,Wani Piro. Rakyat menjadi Pragmatis, Pancasila sebagai statsfundamental Norm.

Menurut Prof. Notonegoro, Pancasila sebagaistaats fundamental norm (norma dasar fundamental) adalah landasan filosofis dan ideologi negara Indonesia yang menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila adalah dasar hukum yang tidak dapat diubah karena mendasari segala peraturan dan tata kehidupan negara, serta berasal dari nilai-nilai bangsa Indonesia itu sendiri. Penjelasan lebih lanjut:Dasar Filosofis dan Ideologi : Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi bangsa yang diharapkan menjadi pandangan hidup, pemersatu, dan lambang persatuan serta kesatuan bangsa.

Sumber Segala Sumber Hukum : Pancasila adalah sumber nilai bagi pembaharuan hukum Indonesia dan menjadi pangkal tolak penjabaran dari Undang-Undang Dasar 1945.

Mengandung Tiga Nilai : Pancasila memiliki tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar (hakikat dari kelima sila), nilai instrumental (penjabaran lebih lanjut), dan nilai praksis (perwujudan dalam kehidupan sehari-hari).

Bersumber dari Bangsa : Menurut Notonegoro, asal mula (causa materialis) Pancasila berasal dari adat istiadat, Kebudayaan, dan agama yang sudah ada di Indonesia sebelum negara ini terbentuk.

Tidak Dapat Diubah : Karena posisinya sebagai norma fundamental suatu negara , Pancasila tidak dapat diubah karena ia merupakan sumber dasar hukum nasional.

Hukum Indonesia tidak membenarkan perubahan terhadap Pancasila. Dari Kajian Pusat Studi Kajian Rumah Pancasils terjadi ketidak singkronan antara pasal-pasal hasil amandemen dengan pembukaan UUD 1945 artinya bertentangan dengan Pancasila sebagai Statsfundamrntal Norm maupun Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.

Sudah hampir 27 tahun kita menjalankan UUD hasil amandemen yang Naif kata Prof Amin Rais tetapi kita semua merasa benar akibat nya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara rusak dan kita abai.

Marilah kita melakukan perenungan apakah kita biarkan kesalahan ini kita wariskan pada generasi yang akan datang dan kita tidak sadar telah mengkhianati pendiri negeri ini. Jangan sampai kita mati sejarah sebagai Pengkhianat.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca