
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H
“Nah berarti saat tahun 2023 kalau dia (PT Indobuildco) masih menempati di situ, ya ilegal menempati tanah yang tidak ada sertifikatnya,” (Nusron Wahid, Kamis 06/11/2025) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nusron Wahid menegaskan bahwa menempati tanah tanpa sertifikat merupakan tindakan ilegal. Hal ini menyusul pertanyaan terkait Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat yang masih beroperasi, meskipun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pengelola tidak disetujui untuk diperbarui.
Namun, Nusron Wahid hanya berani berkata cetar membahana di kasus Hotel Sultan. Sementara di kasus perampasan tanah PIK-2, Nusron Wahid bungkam.
Faktanya, PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), menguasai tanah milik keluarga Charlie Chandra tanpa memiliki sertifikat tanah. Bahkan, Proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim, telah mengelola tanpa hak dan menjual tanah SHM No. 5/Lemo milik keluarga Charlie Chandra, kepada Customer (masyarakat).
Dr Arsin Lukman, SH, MKn (ahli hukum dari UI), dalam persidangan Charlie Chandra telah menyatakan tindakan menguasai tanpa memiliki sertifikat adalah tindakan okupasi ilegal. Tapi, apakah Agung Sedayu Group di sanksi oleh BPN?
Alih-alih menyatakan tindakan PT MBM yang dipimpin Nono Sampono adalah ilegal, mengembalikan tanah pada keluarga Charlie Chandra, akan tetapi BPN Tangerang malah berbuat sebaliknya. Tanpa putusan pengadilan, BPN Tangerang membatalkan Sertifikat Hak Miliki No. 5/Lemo, milik keluarga Charlie Chandra. Selanjutnya, BPN justru menerbitkan SHGB untuk Agung Sedayu Group diatas tanah eks SHM milik Charlie Chandra.
Kemana suara Nusron Wahid?
Kasus ini sudah sampai ke meja Nusron. Tapi tak ada satupun tindakan Nusron Wahid untuk menyelamatkan hak tanah rakyat, yang memiliki SHM sejak 32 tahun silam. Nusron, malah pasang badan untuk PIK-2. 263 SHGB laut dibiarkan, tak dibatalkan. Bahkan, belakangan baru ketahuan diatas pagar laut yang ada SHGB PIK-2, direklamasi menjadi daratan.
Kasus korupsi pagar laut, juga hanya menumbalkan Arsin Kades Kohod. Sementara PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha Agung Sedayu Group pemilik SHGB laut bebas dari jerat hukum.
Nusron hanya bersandiwara, pura pura buta dan tuli atas pelanggaran kedaulatan tanah rakyat di Banten. Korban sudah banyak berjatuhan, tak ada teriakan Nusron yang menyebut Aguan melakukan penguasaan tanah secara ilegal karena tak memiliki sertifikat tanah.
Dimana suara Nusron Wahid? Dimana perlindungan Negara pada tanah rakyat? Janganlah, para pejabat di negeri ini semuanya menjadi kacung oligarki.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.