Oktober 10, 2026

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila.

PENDAHULUAN

Banyak yang ngomong asal ngomong tidak setuju pemberian gelar pahlawan .apa lagi yang ngomong pakar hukum harus nya kan dasarnya hukum ada UU tentang pemberian Gelar pahlawan pasal mana yang dilanggar buktikan, kok pakar hukum hanya dasar persepsi dan kebencian.

SOEHARTO DIHILANGKAN DALAM SEJARAH SERANGAN UMUM 1 MARET

Sejak pemerintahan Jokowi dengan menteri pendidikan Nadim Makarim dibuatlah sejarah palsu dengan menghilangkan nama Soeharto dalam serangan umum 1 Maret itu jadi aneh justru pelakunya Ngarso Dalem Sri Sultan Hameng Kubuwono IX, Jendral besar Soedirman dan Soeharto sebagai pelaksana Lapangan dihilangkan atas nama kebencian PKI.

KAMUS SEJARAH TOKOH PENGKHIANAT PKI DIMUNCULKAN

Bukan hanya itu di kamus sejarah banyak tokoh -tokoh Islam dihilangkan nama KH Hasjim Azhari sebagai pencetus Resolusi Jihad sehingga Surabaya berkobarlah perang 10 Nopember 1945 melawan Agresi Sekutu sehingga matinya jendral Malaby komandan yang baru memenangkan perang dunia ke II Mati ditangan Arek -arek Bonek Surabaya.

Kamus sejarah di ganti dengan tokoh tokoh PKI yang sejak 1948 berkianat pada NKRI, ingat pemberontakan Madiun dengan sadis membunuh Gubernur Soryo dan tokoh-tokoh ulama dan pemerintah peristiwa banjir darah di pesantren Takeran.

STRATEGI PKI MENGHILANGKAN NAMA SOEHARTO PADA SERANGAN UMUM 1 MARET

Jadi sejarah harus dikoreksi ulang, Catat hilangnya Sipadan Ligitan adalah jaman Megawati. Pengkhianatan ini harus menjadi catatan sejarah bangsa ini.

Atas kepentingan apa menghilangkan nama Soeharto dalam serangan Umum 1 Maret saya sudah menemui tokoh saksi hidup yang masih ada di Jogyakarta beliau berceritera peran pak Harto memimpin serangan umum 1 Maret 1949 di Jogyakarta.

USULAN SOEHARTO PAHLAWAN NASIONAL
SUDAH MELALUI PROSES PANJANG

Usulan ini berasal dari masyarakat melalui tim kajian daerah (TP2GD), lalu disaring dan dikaji oleh tim pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah dan seminar, nama-nama tersebut diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menilai Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto secara yuridis memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Menurut Mahfud MD. secara prinsip, semua mantan presiden semestinya tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Dia berpendapat bahwa posisi sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa tokoh tersebut memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.

Buanglah kebencian dengan fitnah menuduh Pak Harto, Allah akan menunjukan kebenaran pada bangsa ini bagaimana menghargai Pak Harto yang sudah tidak bisa dihitung jasanya pada bangsa ini.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca