
Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyerukan pentingnya membangun tatanan global baru yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Yakni, yang mengandung pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.
Hal itu disampaikan Megawati dalam seminar internasional memperingati 70 Tahun Konferensi Asia–Afrika (KAA). Kegitan ini digelar di Museum Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025).
Megawati menegaskan Pancasila bukan hanya ideologi nasional Indonesia. Melainkan falsafah universal yang mampu menjembatani perbedaan ideologi, ras, hingga kepentingan ekonomi antarbangsa.
“Dunia lama yang dibangun di atas kolonialisme dan imperialisme harus digantikan oleh dunia baru yang berkeadilan,” ujar Megawati dalam keterangannya. Ia merujuk pada pidato Presiden pertama RI, Soekarno, dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1960.
Menurut Megawati, Pancasila berperan sebagai etika global yang mampu menyeimbangkan dimensi materiil dan spiritual, antara hak individu dan tanggung jawab sosial. Serta antara kedaulatan nasional dan solidaritas antarbangsa.
NEGARA BERDASARKAN PANCASILA SUDAH DIAMANDEMEN MEGAWATI
Sayang sekali Megawati lupa justru Pancasila telah diamandemen oleh PDIP sebagai motornya Jakob Tobing ketua Fraksi PDIP.
Megawati harus segera sadar untuk mengembalikan Pancasila sebagai dasar bernegara sebab Amandemen UUD 1945 telah merubah Pancasila sebagai dasar Negara dengan demokrasi liberal.
Akibat tidak memahami dan mendalami hubungan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 tidak memahami apa ideologi Pancasila maka diamandemenlah UUD1945. Kini Megawati mulai ngarang-ngarang ingin menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup dunia, Apakah Megawati sadar bahwa amandemen UUD 1945 itu menghilangkan Pancasila sebagai dasar bernegara?
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945
DENGAN BATANG TUBUH
Mari kita bahas hubungan Pembukaan dan UUD 1945 asli hasil kajian Prof. Noto Negoro. Kiranya perlu kita simak agar kita tidak kesasar dan tidak mengerti kalau negara sudah dikudeta.
TESIS PROF NOTO NEGORO
Mari kita bahas hubungan Pembukaan dan UUD 1945 asli hasil kajian Prof Noto Negoro. Kiranya perlu kita simak agar kita tidak kesasar dan tidak mengerti kalau negara sudah dikudeta.
Bahkan TNI POLRI sebagai penjaga Pancasila dan UUD 1945 tidak mengerti. Terus mereka lulusan Lemhamnas dan sekaligus dosen-dosen pengajarnya, apa yang diajarkan? Kok sampai tidak mengerti tentang ideologi negara Pancasila?
Pendjelmaan (pelaksanaan tujuan) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian ideologi Pancasila di dalam batang tubuh UUD 1945.
Tujuan pelaksanaan udjud mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikut :
1.Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
2.Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warga negara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945.
3.Asas “persatuan Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warga negara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera Negara dan pasal 36 tentang bahasa Negara.
Di antara penjelmaan dari asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang sangat penting untuk pada tempat yang disebutkan ini. Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa. Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, yang sungguhpun berbeda-beda.
Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”, menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah penghalang, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya. Lagipula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal sebagai pengertian persahabatan, yaitu menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kemauan untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan.
Bhinneka Tunggal Ika” adalah suatu keseimbangan, suatu harmoni yang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara.
4. Asas “kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang kekuasaan Presiden membentuk Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.
5. Asas “keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan sosial, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan atas dasar-dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan master hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan udara dan kekajaan alam jang di dalamnja dikuasai oleh Negara dan sebesar-besarnya rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.
Jadi jelas Ideologi Pancasila teruarai didalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila.
Para elit PDIP dan Megawati serta para pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami bawah pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan.
PANITIA 5 HATTA
Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.
Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.
Jadi Amandemen UUD 1945 oleh PDIP yang ketua fraksi nya Jakob Tobing merubah batang tubuh UUD 1945 itu dasar nya apa kalau tidak bersumber pada Pembukaan UUD 1945.
ASAS POLITIK NEGARA INDONESIA DIAMANDEMEN
Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja tujuan terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa cakupan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
Dengan dihilangkan nya utusan golongan dan utusan daerah itu sama saja menghilangkan kedaulatan rakyat .
KESIMPULAN
Jadi jelas UUD 1945 beserta pembukaannya mengikat bangsa indonesia kepada beberapa prinsip sendiri dan sekaligus memberi tahu kepada dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Rupanya para Megawati dan pengamandemen UUD 1945 tidak memahami prinsip-prinsip negara yang diproklamasikan. Sadar atau tidak sadar sesungguhnya Amandemen telah membubarkan negara yang diproklamasihkan pada 17 Agustus 1945. Sebab Amandemen telah merubah prinsip-prinsip negara, sehingga Panca Sila tidak menjadi dasar negara dengan dimasukkannya prinsip Individualisme pada pasal 28.
Juga hilangnyanya prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, prinsip sistem sendiri yang menjadikan Presiden adalah mandataris MPR. Prinsip musyawarah mufakat juga telah diganti dengan banyak-banyakan suara kalah-menang, dan hilangnya politik rakyat yang disebut GBHN sebagai kompas penunjuk arah .
Apakah cerdik pandai, intelektual kampus memahami hal ini semua? Jadi Negara Proklamasi memang sudah Bubar.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.