Oktober 9, 2026
Foto : Kepala Kantor Kemenag Batola, H. Anwar Hadimi saat dikonfirmasi, Jum’at (31/10/25).

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Pejuang Khilafah

Baru saja, penulis membaca berita online tentang Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan, yang memberikan sikap tegas terkait dugaan munculnya organisasi terlarang ajaran khilafah yang menyebar di sejumlah titik belakangan ini.

Melalui Kepala Kantor Kemenag Batola Anwar Hadimi di Batola, Jumat (31/10), mengatakan belakangan ini pihaknya menerima sejumlah aduan ada beberapa titik yang menjadi titik aktivitas dari organisasi itu.

Dalihnya, ajaran Islam khilafah ingin mendirikan negara Islam dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Kami berkeliling ke madrasah dan KUA untuk menyerukan NKRI harga mati melalui moderasi beragama, khususnya di pesantren. Kami berkunjung dan memberikan pencerahan tentang pentingnya kesetiaan terhadap bangsa dan negara,” ungkapnya.

Memang benar, sejak pencabutan status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tahun 2017 silam, praktis tak ada advokasi yang bersifat praktis dan terbuka untuk meluruskan berbagai framing dan opini negatif terhadap ajaran Islam Khilafah. Sebelumnya, sejumlah aktivis HTI bahkan melalui juru bicara HTI Ismail Yusanto, selalu terdepan mengedukasi umat tentang Khilafah sebagai ajaran Islam dan mengkounter berbagai opini negatif terkait Khilafah.

Tak hanya itu, HTI juga aktif membersamai sejumlah problematika yang mendera rakyat dengan sejumlah aksi (Masyiroh). Sehingga, eksistensi HTI benar-benar ada dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Ketika pemerintah berencana menaikan harga BBM, TDL, termasuk rencana asing untuk menguasai sektor tambang dan energi di Indonesia yang menurut syari’at Islam terkategori Al Milkiyatul Ummat, HTI terdepan memberikan edukasi tentang bagaimana syariah Islam mengelola sumber daya alam dan energi. HTI juga aktif mengadvokasi sejumlah isu-isu publik, termasuk tuduhan terorisme berdalih ‘War On Terorism’ yang substansinya adalah ‘War On Islam’.

Upaya framing jahat pada ajaran Islam Khilafah, termasuk pada HTI yang dianggap sebagai ajaran dan organisasi terlarang, hari ini relatif tak ada counter. Sehingga, sikap diam umat dan para pengemban dakwah atas opini negatif ini seolah-olah melegitimasi framing jahat terhadap HTI dan Khilafah.

Apa yang disampaikan oleh Anwar Hadimi ini sebenarnya juga hanya framing negatif yang jahat. Dia, tak memiliki legitimasi hukum untuk menyatakan Khilafah sebagai ajaran terlarang.

Dalam keputusan terkait HTI, pengadilan hanya melegitimasi status pencabutan BHP HTI. Tak ada satupun amar putusan yang menyatakan Khilafah sebagai ajaran terlarang, atau HTI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Anwar Hadimi memang tidak menunjuk hidung pada HTI. Akan tetapi publik paham, HTI adalah organisasi Islam yang identik dengan Khilafah.

Kendati Khilafah adalah ajaran Islam, milik seluruh kaum muslimin, akan tetapi umat paham HTI-lah yang mengingatkan dan terdepan mendakwahkan kewajiban ajaran Khilafah yang agung ini.

Lagipula, Kemenag telah lancang pada ajaran Islam Khilafah dengan menyebarkan framing negatif. Padahal, yang merusak negeri ini adalah korupsi dana haji. Bukan Khilafah.

Alih-alih memperbaiki kinerja kemenag untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji, dan menuntut KPK agar segera menuntaskan kasus korupsi dana haji yang diduga melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Chumas, Kemenag justru mengedarkan tuduhan terhadap ajaran Islam Khilafah. Naudzubillah Min Dzalik.

Harusnya, Kemenag mewanti wanti peserta didik di lingkungan Kemenag atas bahaya LGBT, perzinahan di kalangan pelajar, tawuran antar pelajar, hingga waspada penyakit Aids, dll. Bukan malah membuat pelajar jadi takut pada ajaran Islam Khilafah yang merupakan keyakinan dari agamanya sendiri.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca