Oktober 9, 2026

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Saat penulis memenuhi undangan diskusi Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika), Bung Margi Syarif selaku Host sempat mengeluh kesulitan. Atribusi sebagai Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, dinilainya terlalu panjang.”Mas Khozin, bisa tidak saya sebut Tim Advokasi Anti Aguan?” Ungkapnya.

Segera saja penulis jawab : “Boleh juga. Biar simple. Bisa juga disebut tim advokasi melawan Aguan dan Anthoni Salim” jawab Penulis.Dalam diskusi podcast dengan durasi sekitar 45 menit, penulis menegaskan agar masyarakat jangan terkecoh oleh euforia penghapusan status PSN PIK-2 yang dikeluarkan pemerintahan Prabowo.

Selebrasi simbolis boleh-boleh saja, akan tetapi yang paling substansi adalah bagaimana mengembalikan kedaulatan negara dan hak rakyat yang dirampas oleh proyek PIK-2.

Dalam kasus kedaulatan wilayah laut, sebagian SHGB atau 210 SHGB telah dikembalikan hak-nya. Namun, di sekitar wilayah pagar laut ada 263 SHGB, yang 234 SHGB milik PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya, adalah Korporasi anak usaha Agung Sedayu Group (ASG).

Apalagi, secara faktual proses reklamasi pantai hingga batas pagar laut masih terus berlanjut. Videonya sudah banyak ditonton masyarakat.Itu artinya, tidak seluruh pagar laut dicabut. Tidak seluruh kawasan laut yang menjadi kedaulatan dan teritori wilayah penguasaan Negara dikembalikan pada Negara.Itu artinya sebagian wilayah laut itu telah dijarah oleh Oligarki PIK-2.

Untuk wilayah PSN Tropical Coasland seluas 1.755 ha, itu 1500 ha adalah kawasan hutan lindung (Mangrove). Saat ini, sekitar 300 – 400 ha kawasan mangrove itu telah berubah bentuknya, sebagian telak berdiri bangunan, sebagian yang lain telah berubah menjadi daratan.

Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, ada sekitar 400 ha lahan yang sudah dipakai oleh PIK-2 dalam proyek Tropical Coasland.

Itu artinya sebagian wilayah kawasan hutan lindung telah dijarah oleh Oligarki PIK-2.

Belum lagi lahan milik rakyat. Baik yang hanya dibayar 30 ribu per meter, atau bahkan tak dibayar tetapi telah digusur. Itu semua, harus dipulihkan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasi, yang ditangani oleh LBH AP Muhammadiyah, menjadi bukti kongkritnya.Itu artinya sebagian tanah milik individu rakyat telah dijarah oleh Oligarki PIK-2.

Lalu, apa fungsi Negara?Fungsi Negara sebagai penjaga ketertiban, penegak hukum dan keadilan, harus segera mengembalikan kedaulatan Negara dan hak rakyat. Bukan sekedar mengumumkan penghapusan status PSN PIK-2.

Untuk tahap awal, segera lakukan audit terhadap proyek PIK-2. Audit itu meliputi audit lahan, audit kinerja, audit keuangan hingga audit hukum. Proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim ini tidak boleh seenaknya menjarah lahan Negara dan tanah rakyat.

Lebih lengkapnya dapat membuka : https://youtu.be/zcnqMsVlb5k?si=HCDOaA2_6k43Klf3

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca