
— Sutoyo Abadi : 25.10.2025
Filosofi Jerman, Erich Fromm, dalam karyanya “To Have or To Be” (1976), menyebut bahwa manusia modern telah berpindah dari cara hidup yang berpusat pada being (menjadi) menuju having (memiliki).
Para pendiri bangsa sangat mengerti, paham bahwa Indonesia kedepan tetap terancam dengan budaya “being (menjadi) menuju having (memiliki)” itulah paham kapitalis hitam yang akan menghancurkan jatidiri bangsa Indonesia.
Pikiran, ucapan, tindakan, kearifan disertai renungan bathin yang mendalam, laku prihatin dengan pijakan nilai – nilai religius, tetap menjaga budaya hidup bangsa lahirlah pagar atau pengamanan Bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 45.
Dalam perjalanan waktu tiba saatnya penguasa negara mulai buta sejarah dari nilai fundamental berdirinya negara, dengan ketololan dan kedungunya dengan pongah menghancurkan tameng pagar dan pengaman negara.
UUD 45 diganti dengan UUD 2002, Indonesia berjalan diatas “being dan having rel liberal, kapitalistik dan individualis”. Indonesia masuk kealam ersatz captalism menjadi full-fledged capitalism, sistem ekonomi dengan prinsip-prinsip kapitalisme diterapkan secara penuh.
Kehidupan berubah menjadi korporatokrasi, sebuah sistem di mana kekuasaan dalam pemerintahan didominasi oleh para bandit pemilik modal besar, bukan oleh negara atau rakyat, rakyat hanya menjadi jongos politik.
Pejabat negara berubah pola hidupnya hanya mengejar harta dan kemewahan, mereka sejatinya hanyalah korban dari sistem yang menilai manusia dari kepemilikan, bukan dari kebermaknaan hidup.
Makna dan esensi : Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, digilas tanpa bekas.
Keadilan, kejujuran, kebenaran menjadi beban, dan kesederhanaan dianggap kelemahan. Disitulah kejadian tragis inti kemanusiaan yang sejati sebagai Bangsa Indonesia lenyap. Negara saat ini berjalan tanpa arah, ucapan Erich Fromm “To Have or To Be” (1976), di Indonesia rakyatnya telah berpindah dari cara hidup berpusat pada being (menjadi) menuju having (memiliki). Lihat yang terjadi dihilir rakyat terus bertengkar dan pertikain seperti binatang dihutan di belantara.
Para pengelola dan pengendali negara tetap belum menyadari bahwa sepanjang urusa dihulu (negara) tameng dan pengaman negara belum dikembalikan ke Pancasila dan UUD 45 asli, pasti kehancuran yang akan terjadi dan tidak mustahil Indonesia akan bubar.
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.