
Singkatnya, strategi rakyat yang menuntut diadilinya Jokowi adalah memberikan “karpet merah” selama satu tahun kepada Presiden Prabowo, dan jika dikhianati, mereka akan menarik karpet itu dengan sekuat-kuatnya menggunakan semua alat konstitusional yang ada di DPR, sambil membakar “api” perlawanan di jalanan melalui mobilisasi massa.
Presiden Prabowo harus sadar diri dan sekaligus perlu berkaca juga untuk mematut diri, bahwa sesungguhnya banyak pihak yang selama ini menahan diri untuk mengkritik segala kelemahan dan kekurangan dirinya dalam bingkai “gencatan senjata politik”.
Prabowo jangan berleha-leha, karena kesabaran politik itu juga ada batas waktunya. Kalau selama ini pihak yang tak memilihnya mengedepankan “Kesabaran Politik”, itu bukan sebagai kelemahan, melainkan sebagai sebuah langkah kenegarawanan yang strategis dan bertanggungjawab.
Mereka memberi waktu yang sangat realistis pada Prabowo untuk melakukan proses hukum yang mereka sadari sebuah proses hukum yang kompleks. Mereka cukup paham bahwa mengadili seorang mantan presiden bukanlah perkara sederhana. Diperlukan waktu yang cukup bagi aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK) untuk melakukan penyelidikan yang mendalam, mengumpulkan bukti yang tak terbantahkan (alat bukti), dan membangun konstruksi hukum yang solid.
Dalam analisis logis, waktu yang dianggap pantas maksimal adalah 1 tahun masa pemerintahan. Setelah 1 tahun dianggap sebagai periode yang realistis untuk Prabowo secara serius menyelesaikan proses ini tanpa terkesan terburu-buru yang dapat menyebabkan cacat hukum.
Sebelum tenggat waktu itu, para pihak yang sebenarnya menjadi penyeimbang bagi pemerintahan Prabowo dapat menyatakan, “Kami menahan diri dari kritik agar Presiden Prabowo memiliki stabilitas politik yang ia butuhkan untuk fokus pada satu tugas besar, yakni “Membersihkan Dosa-Dosa Rezim Jokowi. Kami mendahulukan kepentingan bangsa agar tidak terjadi gejolak di awal pemerintahan”. Sikap ini memposisikan mereka yang menuntut diadilinya Jokowi sebagai pihak yang dewasa secara politik.
Satu tahun adalah waktu yang cukup untuk mengukur keseriusan dan kemauan politik (political will) Presiden Prabowo. Rakyat yang menuntut Jokowi diadili bisa menyatakan bahwa ini adalah “masa percobaan”. Jika setelah satu tahun (saat kekuatan dan pengaruh politiknya berada di puncak) Presiden Prabowo tidak mampu atau tidak mau memenuhi janjinya mengusut kejahatan korupsi tanpa pandang bulu, maka dapat disimpulkan bahwa ia memang tidak pernah berniat melakukannya.
Pemerintah Prabowo dianggap telah cukup menikmati periode “Bulan Madu Politik” (Politic Honeymoon) dengan dukungan publik yang tinggi. Rakyat yang menuntut Jokowi diadili dapat berdalih bahwa ini adalah waktu terbaik bagi Prabowo untuk mengambil langkah-langkah yang tidak populer namun penting, mengusut Jokowi dan kroni-kroninya.
Menunda lebih dari satu tahun akan membuat langkah tersebut semakin sulit secara politik. Narasi rakyat setelah satu tahun akan sangat sederhana: “Kami sudah memberinya waktu yang lebih dari cukup, namun ia gagal. Sekarang, semua opsi terbuka.”
Jika setelah satu tahun dukungan tanpa kritik, proses peradilan terhadap Presiden Jokowi tidak kunjung dimulai, maka oposisi memiliki justifikasi penuh untuk melancarkan serangan politik dari berbagai lini.
Upaya konstitusional yang dapat diambil rakyat adalah melalui mekanisme resmi yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang, seperti menuntut DPR menggunakan Hak Angket (Hak Penyelidikan). Ini adalah senjata konstitusional yang paling kuat dan efektif.
Rakyat akan “menggugat” DPR agar mengajukan Hak Angket untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Target angket bukan lagi soal dugaan penyimpangan Jokowi, melainkan kegagalan Presiden Prabowo dalam menjalankan penegakan hukum (obstruction of justice). Rakyat dapat menuduh Prabowo secara sengaja melindungi figur dari pemerintahan sebelumnya, yang berpotensi melanggar sumpah jabatannya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Proses Hak Angket akan menjadi panggung politik nasional. Akan ada pemanggilan paksa terhadap pejabat tinggi (Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri), liputan media yang masif, dan pembentukan opini publik secara formal bahwa Presiden Prabowo telah ingkar janji.
Sebelum melangkah ke Hak Angket, rakyat bisa menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan resmi dari pemerintah mengenai alasan mandeknya proses hukum terhadap Jokowi. Ini adalah langkah awal yang efektif untuk membuka “kotak pandora” dan memaksa pemerintah memberikan jawaban resmi di hadapan parlemen dan publik.
Rakyat dapat secara sistematis mempersulit atau menolak memberi dukungan pada program-program legislasi dan usulan anggaran yang diajukan oleh pemerintah. Mereka dapat berargumen bahwa mereka tidak bisa menyetujui program pemerintah yang dipimpin oleh seorang presiden yang tidak memegang komitmen penegakan hukumnya. Ini akan secara efektif melumpuhkan jalannya pemerintahan.
Dan yang paling harus diperhitungkan Prabowo jika ia tidak secara serius melakukan penegakan hukum terhadap Jokowi adalah upaya Ekstra-Konstitusional rakyat.
Upaya ini dilakukan di luar lembaga-lembaga negara formal, dengan mengandalkan kekuatan massa dan opini publik. Misalnya mobilisasi massa skala besar (“People Power“). Ini adalah tekanan paling pamungkas dalam politik Indonesia.
Dengan justifikasi “Presiden telah mengkhianati amanat rakyat untuk reformasi dan penegakan hukum,” rakyat yang menuntut ditegakkannya keadilan hukum dapat bekerja sama dengan Organisasi Mahasiswa (BEM), karena secara historis, mahasiswa adalah motor penggerak utama demonstrasi besar.
Selain itu juga kelompok masyarakat sipil (NGO), kelompok anti-korupsi, pegiat hukum, dan aktivis HAM akan menjadi sekutu alami. Tokoh Agama dan tokoh masyarakat dengan mengajak figur-figur yang dihormati untuk menyuarakan kekecewaan moral terhadap pemerintah.
Tujuan utamanya adalah menciptakan tekanan psikologis dan politik yang masif terhadap istana dan gedung parlemen.
Rakyat juga akan gencar melakukan kampanye di media massa dan media sosial dengan narasi tunggal: “Prabowo Melindungi Koruptor dan Rezim Lama.” Setiap hari, narasi ini akan diulang-ulang melalui talkshow, artikel, postingan media sosial, infografis, dan video pendek untuk membentuk persepsi publik bahwa presiden saat ini adalah bagian dari masalah, bukan solusi.
Dan yang terakhir dan paling berbahaya adalah Mogok Nasional dan Pembangkangan Sipil (Civil Disobedience). Rakyat secara lebih ekstrem dapat menyerukan aksi mogok kerja nasional yang didukung oleh serikat-serikat buruh atau aksi pembangkangan sipil lainnya.
Ini adalah langkah berisiko tinggi namun memiliki dampak yang sangat signifikan jika berhasil, karena dapat melumpuhkan ekonomi dan aktivitas publik.
Singkatnya, strategi rakyat yang menuntut diadilinya Jokowi adalah memberikan “karpet merah” selama satu tahun kepada Presiden Prabowo, dan jika dikhianati, mereka akan menarik karpet itu dengan sekuat-kuatnya menggunakan semua alat konstitusional yang ada di DPR, sambil membakar “api” perlawanan di jalanan melalui mobilisasi massa.
Oleh: Nazlira al-Habsy, Pegiat Literasi Rakyat
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.