
Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Salah satu pembicara Jakob Tobing mengatakan bawah UUD1945 tidak ada HAM nya. Saya sempat kaget dengan pernyataan ini sebab didalam UUD 1945 memang tidak ditulis kalimat HAM tetapi bukan berarti tidak ada HAM sungguh sangat menyesatkan pernyataan seperti ini berarti Jakob Tobing tidak mengerti apa itu Pancasila. Memang aneh pernyataan seperti ini dianggap kita ini bodoh padahal UUD 1945 itu disahkan 18 Agustus 1945 sementara Hak Asasi Manusia (HAM) PBB lahir pada 10 Desember 1948, ketika Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Paris, Perancis.
Deklarasi ini merupakan respons terhadap kekejaman dan pelanggaran HAM berat selama Perang Dunia II, dan bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar manusia di seluruh dunia.
HAM SUDAH ADA DI UUD 1945 SEBELUM HAM PBB ADA
Indonesia ini jauh sebelum negara barat bicara tentang HAM Indonesia satu satu nya didunia didalam pembukaan UUD 1945 menyatakan bawah “penjajahan dimuka dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan ” apa ini tidak dipahami sebagai HAM walau tidak ditulis kata HAM.
Pancasila itu jauh diatas HAM mengapa sebab HAM itu hanya bicara tentang Manusia dan Materialisme maka yang keluar dari HAM hanya pikiran -pikiran manusia dan Materialisme. Sedang Pancasila jauh duatas HAM sebab Pancasila bicara tentang Tuhan Manusia dan materialisme maka yang keluar dari HAM Yang berdasarkan Pancasila adalah nilai nilai yang bersumber dari Illahi jelas beda HAM PBB dan HAM Pancasila.
PIKIRAN MENYESATKAN
Kalau pikiran Jakob Tobing ini yañg telah melakukan Kudeta Konstitusi dengan dibungkus Amandemen UUD 1945 maka ya rusak negara ini. P4 adalah HAM. Materi P4, atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, adalah panduan yang memaparkan nilai-nilai Pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Materi ini menjelaskan secara rinci setiap sila Pancasila melalui 36 atau 45 butir pengamalan, yang menekankan pentingnya musyawarah, rasa kekeluargaan, dan tanggung jawab bersama masyarakat dalam dan negara.
P4 berisi pedoman-pedoman praktis yang dijabarkan dari setiap sila Pancasila, yang bertujuan untuk mengarahkan warga negara dalam mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa. Contoh materi P4 antara lain :
Sila Pertama : Menekankan pentingnya agama dan kepercayaan serta sikap toleransi terhadap pemeluk agama lain. Apakah sikap Toleransibukan HAM.
Sila Kedua : Mengakui kesamaan derajat dan hak antara sesama manusia, serta mengembangkan sikap tenggang rasa. Apakah penyataan seperti ini bukan HAM ?
Sila Ketiga : Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta menghargai keanekaragaman. Apakah menghargai keanekaragaman bukan HAM .Sila Keempat : Mengutamakan musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama dan menghormati keputusan yang diambil. Apakah menghormati keputusan bersama yang sudah menjadi keputusan bersama bukan HAM ?
Sila Kelima : Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan serta menolak eksploitasi. Apakah pernyataan duatas ini bukan inti dari HAM.
MPR TIDAK MEGERTI KALAU HAM ITU ADA DI PANCASILA
Sungguh sangat prihatin dengan MPR yang tidak memberi jawaban paka Jakob Tobing pernyataan UUUD 1945 tidak ada HAM adalah sebuah penyesatan dan sebuah pengkhianatan yang atas dasar itu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.Tap MPR No I/MRP/2003. Tentang P4 Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Sila Pertama – Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila Kedua – Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8. Berani membela kebenaran dan keadilan. 9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila Ketiga – Persatuan Indonesia.
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Keempat – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila Kelima – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 4. Menghormati hak orang lain. 5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9. Suka bekerja keras. 10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
KESIMPULAN
Didalam seminar konstitusi yang diadakan oleh MPR saudara Jakob Tobing telah melakukan penyesatan dengan pernyataan bahwa UUD 1945 tidak ada HAM maka MPR harus melakukan Klarifikasi sangat berbahaya jika motor penggerak amandemen UUD 1945 ini ternyata literasi nya sangat minim dan tentu akibat pemahaman yang menyesatkan ini maka UUD 2002 hasil amandemen bisa menyesatkan bangsa dan negara ini akibat tidak paham dan mengerti apa itu Pancasila sebagai Statsfundamental Norm.yang seharus nya menjadi acuan didalam Amandemen UUD 1945.
Dengan pernyataan saudara Jakob Tobing patut diduga telah salah didalam Amendemen UUD 1945 sebab Pancasila tidak menjadi pedoman didalam melakukan perubahan akibat nya ketidak mengertian ini menjadi rusak negeri ini dan akibat nya sama dengan membubarkan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 oleh Soekarno Hatta. Bangsa ini harus menggugat MPR untuk mengembalikan Pancasila sebagai dasar bernegara. Menuntut MPR mengembalikan P4 Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. MPR jangan menipu rakyat melakukan sosialisasi 4 pilar padahal pilar-pilar itu sudah tidak ada dan paradoks.
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.