Oktober 9, 2026
Gambar ilustrasi

Daniel Mohammad Rosyid @KITA

Gerakan reformasi 1998 telah mempertaruhkan nasib Republik ini pada sekelompok kaum sekuler liberal dan kiri radikal, memperalat kaum nasionalis sebagai useful idiots dengan mengganti UUD 18/8/1945 melalui serangkaian perubahan ugal ugalan menjadi UUD 10/8/2002. Seperti yg ditangisi GM, Butet dkk, UUD baru itu telah melahirkan Jokowisme : korporatokrasi, korupsi yg meluas dan mendalam, hutang yg menggunung, polisi dan KPK sebagai instrumen presiden untuk menjinakkan lawan lawan politiknya, dan resentralisasi melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kaum reformis memimpikan demokrasi, bebas korupsi, dan desentralisasi. Yg mereka terima adalah sebaliknya. Kaum reformis itu bak Kurawa sesaat memang telah memenangkan perjudian itu, namun kemudian setelah 10 tahun terakhir melalui lakon Petruk Dadi Ratu, mereka sendiri terbukti bangkrut. Monopoli politik radikal oleh partai politik dan monopoli kamtibmas oleh polisi di bawah Presiden Jokowi adalah pliket UUD 10/8/2002 yang paling sulit dibersihkan oleh presiden Prabowo Subiyanto saat ini.

Ketiga cabang pemerintahan justru menjadi excecuthieves, legislathieves, dan judicathieves. Demokrasi yg diimpikan kaum reformis ternyata menjadi korporatokrasi mbelgedhes. Saat politik makin langka, dan mahal, maka hanya kaum berduit atau yg disokong taipan yg mampu hidup di jagad politik Republik. Partai politik yg ujug2 muncul dalam UUD 10/8/2002 itu menjadi non-state actors yg paling berbahaya.

Persis seperti sinyalemen Noam Chomski : parpol adalah organisasi yg paling berbahaya di planet ini, bukan ISIS, atau Al Qaeda. Apalagi HTI atau FPI. Monopoli politik oleh parpol ini harus segera dihentikan. Karena tidak memiliki latar belakang Parpol, Jokowi telah memperalat polisi sebagai parpol terselubung dengan  kemampuan yg makin mematikan sekaligus mesin uang yg sangat efektif. Di samping untuk menjinakkan lawan² politiknya seperti Megawati, Jokowi juga memanfaatkannya untuk menggalang dukungan para konglomerat taipan untuk mendukung logistik polri dan, kemudian Partai Solidaritas Indonesia.

Jokowi belajar dari Prabowo yg mendirikan Gerindra, namun berbeda motivasinya. Baik parpol dan parcok adalah dua lembaga yg kini paling miskin kepercayaan publik karena dipandang sarat dengan praktek koruptif. Setelah KPK dilumpuhkan melalui UU pembentukannya, agenda pemberantasan korupsi makin jelas jauh panggang dari api. Korupsi sebagai extra-ordinary crimes telah memangkas kemampuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta ikut serta membangun ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ini berarti membajak tujuan Republik ini yang didirikan oleh para ulama dan cendekiawan pendiri bangsa pada 17/8/1945 sebagai amanat UUD 18/8/1945. Melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, agenda desentralisasi dibegal atau dilaksanakan setengah hati.

Pengerukan berbagai sumber daya alam di seluruh pelosok Republik dilakukan semakin ekstraktif oleh sekelompok elite parpol yg berada di sekitar Istana di Jakarta dengan menarik kembali kewenangan daerah. Geliat ketidakpuasan daerah atas praktek² resentralisasi ini makin menguat akhir – akhir ini. Saat derah² yang kaya sumber daya alam itu dilihat Jakarta sebagai _asset_, orang2 daerah di Aceh, Riau, Maluku, atau Papua, makin dilihat sebagai _liabilities_. *Telah terjadi keterbelahan yg makin parah selama 25 tahun reformasi ini*.

Tidak saja elite makin jauh dari wong cilik, Jakarta makin jauh dari Halmahera atau Natuna, manusia Indonesiapun makin jauh dari Tuhannya. Rasio Ginie bertahan di sekitar 0.4, kesenjangan konsumsi energi perkapita makin jomplang. Prabowo telah menjadikan agenda pemberantasan korupsi yg sangat penting, sambil mengubah kebijakan fiskal yg makin berpihak pada UMKM. Untuk memacu pertumbuhan tinggi sekitar 7-8 % pertahun yg inklusif selama 10 tahun ke depan, sektor maritim perlu lebih diprioritaskan terutama dengan menghadirkan pemerintahan di laut yg lebih efektif.

Penguatan desentralisasi ke daerah daerah otonom  memerlukan program maritime mainstreaming agar pembangunan lebih merata sekaligus memgurangi beban pembangunan di darat, terutama di P. Jawa. Perjudian kaum reformis ala UUD 10/8/2002 itu telah gagal membawa cita2 proklamasi untuk menjadi bangsa yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

KITA sebagai Pandawa perlu mengkonsolidasikan semua potensi, aspirasi, dan aksi rakyat semesta sebagai modal budaya bangsa untuk membersamai presiden Prabowo agar berani kembali menegakkan amanat UUD 18/8/1945.

Surabaya, 6 Oktober 2025.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca