Oktober 9, 2026

Oleh Prof Dr Kaelan MS

Dalam buku tentang UUD hasil Amandemen 2002 yang diterbitkan sejak tahun 2005 s/d 2015, UUD hasil amandemen itu ditulis dengan istilah Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu UUD 2002 hasil Amandemen itu sampai sekarang dikenal seluruh rakyat Indonesia dengan UUD 1945 hasil amandemen. Hal ini sebenarnya tidak ada dasar kebenaran epistemologisnya karena UUD 1945 berdasar Pancasila terkandung dalam Staats fundamental norm, sedang UUD 2002 itu tidak koheren dengan Proklamasi 17-8-1945 dan tidak berdasar Pancasila.

Oleh karena itu UUDNRI Hasil Amandemen tidak benar menggunakan istilah UUD 1945, karena bukan merupakan UUD revolusi 17 Agustus 1945. UUD reformasi 2002 tidak ada korelasinya dengan revolusi 17 Agustus tahun 1945. Konsekuensinya tidak benar jika dalam UUD 2002 hasil reformasi itu menggunakan kata-kata UUD 45 Amandemen 2002.

Terlebih lagi UUD 2002 hasil Amandemen juga tidak didasarkan pada Pancasila sebagai Grundnorm serta tidak mendasarkan pada Staatsfundamentalnorm. Justru isi pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen itu inkonsisten dengan Pembukaan UUD 1945 sebagai Staats fundamental norm. Hal itu dapat dianalisis pada isi Pembukaan UUD1945 sebagai berikut : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Makna sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD1945 tersebut Alinea I, menjelaskan tentang prinsip bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalam revolusi bangsa Indonesia melawan penjajahan untuk membebaskan diri dari kekuasaan penjajah telah mencapai kulminasinya,atas berkat rakhmat Allah yang maha kuasa, serta berdasarkan moralitas yang luhur, maka Kemudian bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaan (Alinea II dan III) (Notonagoro,1975).

Dengan tercapainya kemerdekaan tersebut maka bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 untuk mencapai suatu kesejahteraan hidup bersama dengan berdasar Pancasila.

Berdasarkan naskah historis perjalanan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia maka Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi 17 Agustus1945. Adapun Undang-Undang Dasar 2002 hasil Amandemen tidak ada koherensinya dengan Pembukaan UUD1945 sebagai Staatsfundamentalnorm. UUD Tahun2002 dirumuskan setelah reformasi dengan berakhirnya kekuasaan OrdeBaru.

Oleh karena itu Undang-Undang Dasar 2002 adalah produk era reformasi, secara historis tidak ada koherensinya dengan Proklamasi 17Agustus1945. Bahkan berdasarkan hasil penelitian hukum normatif, UUD1945 Hasil Amandemen tidak konsisten/tidak berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu penggunaan predikat 1945, pada hakikatnya merupakan suatu manipulasi historis dan tidak ada relevansinya dengan Proklamasi 17Agustus 1945 dan merupakan suatu epistemology mistake (kesalahan epistemologis).

INKONSISTENSI DALAM UUD1945 HASIL AMANDEMEN

Dalam proses amandemen seharusnya secara sistematis dikaji sumber nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD1945 sebagai Staats fundamental norm, yang berdasar Pancasila kemudian berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Staats fundamental norm tersebut kemudian dijabarkan asas-asas yang bersumber dari nilai-nilai tersebut, selanjutnya pada gilirannya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD1945. Realitasnya dalam proses amandemen hanya dipertimbangkan berdasarkan logika politik dan berbasis pada filsafat dan ideologi liberal, maka sudah dapat dipastikan hasil dari proses amandemen itu akan menimbulkan Inkonsistensi (ketidakkonsistenan) serta Inkoherensi (ketidaksesuaian) atau (ketidakruntutan) kaidah yang terkandung dalam pasal-pasal UUD1945 hasil amandemen Tahun2002 tersebut.Inkonsistensi dan inkoherensi dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga dapat ditemukan pada Bentuk Negara Indonesia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm terkandung norma fundamental negara, bahwa “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bentuk negara sebagaimana terkandung dalam staats fundamental norm tersebut, adalah(1) Negara Kebangsaan pada anak kalimat “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. (2) “….yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…..”Jadi pada point yang kedua itu bentuk negara Indonesia adalah negaraRepublik. (3) “……dengan berdasar kepada…….Pancasila…..”.

Berdasarkan norma fundamental yang terkandung dalam Pembukaan UUD1945 sebagai staats fundamental norm, maka negara Indonesia pada hakikatnya adalah negara kebangsaan, jadi bukan negara yang berdasarkan pada kontrak sosial, serta civilsociety sebagaimana banyak diteriakkan tatkala terjadinya proses reformasi.

Selain itu bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini tercantum dalam norma Pasal UUD Negara Republik Indonesia hasil amandeman pada Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Namun demikian dalam kenyataannya penjabaran dalam pasal-pasal lainnya tidak merupakan derivasi dari staats fundamental norm dan Pasal 1ayat (1) tersebut. Hal itu dapat ditemukan pada pasal 18 tentang otonomi daerah, ayat(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ayat (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayat (3) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, namun DPD tidak memiliki kekuasaan legislasi, pengawasan dan anggaran secara penuh. Ayat (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ayat (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Ayat (6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Ayat (7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 ini kemudian pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.Pasal 22C dan 22D terdapat ketentuan tentang DPD, hal ini Nampak menggunakan asas ideologi liberalisme-federalisme.

Menurut Bagir Manan (2005:59), dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Perubahan Ketiga UUD1945 sebenarnya terdapat gagasan dibalik pembentukan Lembaga tersebut yaitu untuk mengubah system perwakilan tersebut menjadi system dua kamar (bicameral). DPD dan DPR digambarkan serupa dengan system perwakilan di Amerika Serikat yang terdiri dari Senat sebagai perwakilan negara bagian dalam UUD1945 dibentuk DPD, dan House of Representatives sebagai perwakilan seluruh rakyat (DPR) dalam UUD 1945. Kedua unsur perwakilan tersebut bersama-sama merupakan unsur dari Kongres (congress) Pasal 1ayat (1) UUD Amerika Serikat. Berdasarkan fakta tersebut jelas bahwa system perwakilan dalam demokrasi sebagaimana dijabarkan dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen 2002, tidak konsisten dan tidak koheren dengan bentuk negara persatuan berdasarkan Pancasila (sila 3) sebagaimana terkandung dalam Staats fundamental norm Pembukaan UUD1945.

Jadi system perwakilan demokrasi sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945 mendasarkan pada filsafat liberalisme-federalisme. Dalam pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut pada Undang-Undang No.32 dan No.33 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah, Undang-Undang No.8 Tahun 2005, sertaUndang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Selain itu juga norma yang terkandung dalam pasal 22C dan 22 D tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berdasarkan kaidah-kaidah dan norma yang terkandung dalam UUD1945 hasil Amandemen 2002 tersebut maka dalam pasal-pasal tersebut sama sekali tidak menjabarkan Negara Kebangsaan Indonesia, yang berbentuk Republik Persatuan. Negara Kebangsaan Indonesia yang berbentuk Republik Persatuan pada hakikatnya tersusun atas elemen-elemen seluruh bangsa.

Negara Indonesia terdiri atas beribu-ribu kepulauan, berbagai macam suku bangsa, adatistiadat, agama, golongan, serta unsur lainnya. Hal ini merupakan suatu kesatuan bangsa sebagai unsur pokok negara Republik Indonesia. Jadi jikalau dalam pasal-pasal UUD Negara hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan pembagian daerah dengan suatu otonomi yang seluas-luasnya, serta dalam konteks demokrasi dirumuskan dengan perwakilan politik Dewan Perwakilan daerah Pasal 22C dan 22D, yang dipilih melalui Pemilu langsung maka, hal ini sama halnya dengan menjabarkan prinsip federalisme-liberalisme. Jadi dalam penjabaran pada pasal-pasal UUD Negara Tahun 2002 hasil amandemen pada hakikatnya tidak konsisten diantara pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan bentuk negara Indonesia. Secara normative Pasal 1ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik inkonsisten dan inkoheren dengan Pasal 18 dan 18A yang memuat kaidah yang tidak koheren dengan asas negara persatuan, demikian juga pasal 22C dan pasal 22D tentang DPD yang secara konstitusional dipilih melalui pemilu, sementara DPD tidak memiliki kekuasaan legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Dalam konteks negara Kesatuan dalam system demokrasi menurut UUD 1945 hasil amandemen, tidak memberi kekuasaan wakil-wakil rakyat dari unsur-unsur bangsa seperti golongan agama, budaya, adat-istiadat, cendekiawan serta golongan lainnya.

Oleh karena itu keberadaan DPD harus mampu mengakomodir unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia, sementara DPD dalam UUD 1945 hanya merupakan badan komplementer, tidak memiliki original power, sehingga mustahil mampu menyuarakan aspirasi daerahnya pada penyelenggaraan negara Tingkat pusat.

Di Inggris terdapat wakil bangsawan, di Prancis ada wakil dari common welt dan lain sebagainya. Dasar nilai filosofis negara dalam hubungannya dengan bentuk negara (sila3), sebagaimana terkandung dalam Pasal (1) ayat(1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi.. ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Sebagai suatu kajian hermeneutis, pandangan tentang paham bentuk negara yang dikemukakan tatkala bangsa Indonesia mendirikan negara yaitu dalam Sidang BPUPK tangal 31 Mei 1945.

Dalam kesempatan ini Soepomo mengemukakan pandangannya dengan membahas tiga teori bentuk negara besar didunia, sebagai berikut: Aliran negara yang menyatakan bahwa negara terdiri atas dasar teori perseorangan (individualisme), sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J.Rousseau, HerbertSpencer, dan HaroldJ. Laski. Menurut paham ini, bahwa negara adalah masyarakat hukum (legalsociety), yang disusun atas dasar kontrak seluruh individu dalam masyarakat itu (contractsocial).

Susunan hukum yang berdasarkan individualisme terdapat dinegara Eropa Barat dan Amerika. Aliran lain adalah teori ’golongan’ dari negara (classtheory) sebagaimana diajarkanleh Marx, Engels, dan Lenin. Negara dianggap sebagai suatu alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse yang lain. Negara adalah alat golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan-golongan lain yang memiliki kedudukan yang lemah. Negara kapitalis adalah negara borjuis yang menindas kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara, atau kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.Aliran lain adalah aliran negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller,dan Hegel.

Menurut teori negara tidak menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain, dan merupakan kesatuan masyarakat yang organis. Dalam negara ini yang terpenting adalah penghidupan bangsa secara keseluruhan Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak menganggap kepentingan perseorangan sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa secara keseluruhan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.

Berdasarkan tiga teori tersebut, nampaknya Soepomo merekomendasikan untuk dikembangkan paham integralistik dinegara Indonesia. Menurut Soepomo hal ini didasarkan pada riwayat hukum (rechtsgeschecte) dan lembaga sosial (socialeestructuur) dari negara18itu(Feith,1995:180).

Oleh karena itu dalam hubungan dengan bentuk negara, Soepomo menolak paham individualisme maupun negara kelas. Pendapat Soepomo tersebut juga digarisbawahi olehYamin, yang menekankan pentingnya integrasi baik individu maupun masyarakat. Negara bukan berdirihanya diatas kepentingan individu saja, atau negara juga bukan hanya berdiri diatas kepentingan golongan tertentu saja meskipun golongan itu yang paling besar, melainkan negara mengatasi baik kepentingan individu maupun kepentingan golongan. Pandangan tentang bentuk negara tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan pandangan-pandangan lain dari pendiri bangsa, seperti Soekarno, Hatta dan kemudian dibahas lebih lanjut dalam sidang PPKI, sehingga disepakati bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Esensi negara kesatuan adalah terletak pada pandangan ontologis tentang hakikat manusia sebagai subjek pendukung negara. Menurut paham negara kesatuan negara bukan terbentuk secara organis dari individu-individu sebagaimana yang diajarkan oleh Hobbes, Locke dan pemikir individualis lainnya, melainkan negara terbentuk atas dasar kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial (Notonagoro,1975). Hakikat negara persatuan bahwa negara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat pada hakikatnya mewakili diri pada penyelenggaraan negara, menata dan mengatur dirinya dalam negara dalam mencapai suatu tujuan hidupnya.

Dalam hubungan ini negara tidak memandang masyarakat sebagai suatu objek yang berada diluar negara, melainkan sebagai sumber genetik dari dirinya. Masyarakat sebagai suatu unsur dalam negara yang tumbuh bersama dari berbagai golongan yang ada dalam masyarakat untuk terselenggaranya kesatuan hidup dalam suatu interaksi saling memberi dan saling menerima antar warganya. Sebagai suatu totalitas, masyarakat memiliki suatu kesatuan tidak hanya dalam arti lahiriah, melainkan juga dalam arti batiniah, atau kesatuan idea yang menjadi fondamen dalam kehidupan kebangsaan (Besar,1991:83). Negara kesatuan bukan dimaksudkan merupakan suatu kesatuan dari negara bagian (federasi), melainkan kesatuan dalam arti keseluruhan unsur-unsur negara yang bersifat fundamental.

Demikian juga negara kesatuan bukanlah suatu kesatuan individu-individu sebagaimana diajarkan paham individualis-meliberalisme, sebab menurut paham negara kesatuan bahwa manusia adalah individu sekaligus juga makhluk sosial. Oleh karena itu sifat kodrat manusia individu-makhluk sosial sebagai basis ontologis negara kesatuan itu adalah merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Habermas dalam kritiknya terhadap individualisme-liberalisme, ia mendeskripsikan pandangan Michael Sandel dalam bukunya Liberalism and The Limit of Justice. Sandel mengkritik J.Rawls tentang hakikat kodrat manusia dan mencoba untuk membuktikan bahwa subjek moral menurut Rawls itu dilukiskan apa yang disebutnya unencumberedself, yaitu suatu individu yang terlepas dari konteks kultural kongkret. Individu manusia adalah makhluk yang kongkret, yang berinteraksi dalam masyarakat, yang membudaya dalam masyarakat (Habermas, 2009:182).

Jadi manusia secara kongkret seperti manusia Jawa, Sunda, Batak, Jerman, Belanda dan lain sebagainya adalah merupakan kongkritisasi makhluk individu dan makhluk sosial (Hardiman, F.Budi,2009, Demokrasi Deliberatif:Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas,Kanisius,Yogyakarta).

Negara mengatasi semua golongan yang ada dalam masyarakat, Negara tidak memihak pada salah satu golongan, negara bekerja demi kepentingan seluruh rakyat. Konsep negara yang demikian adalah merupakan konsekuensi logis dari faham” negara adalah masyarakat itusendiri”, dan faham bahwa antara negara dan masyarakat terdapat relasi hierarkhi neogenetik. Masyarakat adalah produk dari interaksi antara segenap golongan yang ada didalamnya. Masyarakat mengorganisasikan diri dalam bentuk suatu negara. Dengan demikian negara adalah produk dari interaksi antar golongan yang ada dalam masyarakat. Sebagai produk yang demikian maka’logicinitself’bah-wanegara mengatasi pada segenap golongan yang ada dalam masyarakat negara (Besar,1991:84).

Suatu asas bentuk negara yang dewasa ini dipaksakan diimplementasikan dalam ketatanegaraan Indonesia adalah esensinya model bentuk negara federal,yang dipaksakan dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1ayat (1) disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, namun dalam penjabaran dalam Pasal-pasal UUD 2002 hasil amandemen mendasarkan pada filsafat liberalisme.

Dalam kajian ketatanegaraan memang terdapat perbedaan secara diametric antara negara kesatuan dengan negara federal sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat. Namun dalam realisasi penjabaran dalam UUD 2002 hasil Amandemen berdasarkan filsafat Liberalisme. Sebagaimana dijelaskan, menurut Bagir Manan dan I Gede Pantja Astawa, diubahanya system perwakilan dalam UUD1945 dalam UUD 2002 hasil Amandemen sebenarnya mendasarkan pada system Liberalisme-Federalisme Amerika (Yuhana,2013:26).

Senat Amerika merupakan suatu majelis tinggi, dari suatu negara federal dengan beranggotakan 100 orang yang berasal dari 50 negara bagian dan tiap negara bagian diwakili 2 orang senator, dengan suatu pemilihan secara langsung. Adapun house of representative yaitu merupakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika, dan lembaga ini merupakan suatu majelis rendah. Lembaga ini beranggotakan 435 orang dan dipilih secara langsung (Yuhana, 2013:65).

Dalam konstitusi Amerika Article1, section1, yang intinya kekuasaan legislatif disini akan dilakukan oleh sebuah kongres Amerika Serikat yang terdiri atas sebuah senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi dapat disimpulkan bahwa representasi dari kekuasaan rakyat Amerika diserahkan kepada Congress. Jadi dalam Congress Amerika Serikat senat memiliki kekuasaan yang lebih besar dari pada House of Representative DPR, bahkan dalam hal impeach terhadap Presiden, masalah pertahanan, ekonomi negara dan hal yang vital lainnya.

Berdasarkan analisis tersebut maka dapat disimpulkan bahwa system Lembaga perwakilan dalam ketatanegaraan Amerika Serikat menganut system dua kamar (bicameral system) yaitu, Kongres yang terdiriatas Senat sebagai Majelis Tinggi dan DPR (Houserepresentative) sebagai Mejelis Rendah. Senat merupakan perwakilan dari segenap negara bagian yang diwakili secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan negara bagian (State Legislature) masing-masing duaorang.

Walaupun jumlah senator 100 orang mewakili negara bagian jauh perbandingannya dengan jumlah anggota DPR (435orang). Namun demikian dalam hal-al tertentu dapat dikatakan sebagai benteng terakhir dari konstitusi, karena baik Upaya impeach hterhadap Presiden maupun masalah pertahanan (FBI) dan masalah yang menentukan ekonomi negara seperti Bank Sentral berada dibawah komisi Senat (Federal Reserve) (Tabrani,2002:109).

Selanjutnya sebagaimana dijelaskan didepan, menurut Bagir Manan (2005:59), dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Perubahan Ketiga UUD 1945 sebenarnya terdapat gagasan dibalik pembentukan Lembaga tersebut yaitu untuk mengubah system perwakilan menjadi system dua kamar (bicameral). Demikian juga menurut I Gede Pantja Astawa, diubahnya system perwakilan dalam UUD 1945 lama menjadi system bikameralisme yang meniru Amerika (Yuhana, 2013:26). DPD dan DPR digambarkan serupa dengan system perwakilan di Amerika Serikat yang terdiri dari Senat sebagai perwakilan negara bagian dalam UUD 1945 dibentuk DPD, dan House of Representatives sebagai perwakilan seluruh rakyat (DPR) dalam UUD 1945. Kedua unsur perwakilan tersebut bersama-sama merupakan unsurdari Kongres (congress) Pasal 1 ayat (1) UUD Amerika Serikat.

Berdasarkan fakta tersebut jelas bahwa system perwakilan dalam demokrasi sebagaimana dijabarkan dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen 2002, tidak konsisten dan tidak koheren dengan bentuk negara persatuan berdasarkan Pancasila sebagaimana terkandung dalam Staats fundamental norm Pembukaan UUD 1945.

Jadi system perwakilan demokrasi sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945 hanya melakukan take over filsafat liberalisme-federalisme, sehingga inkonsisten dan inkoheren dengan Pasal 1 ayat (1) dan staatsfundamentalnorm, yaitu esensi bentuk negara yang berdasarkan Pancasila.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca