— Sutoyo Abadi : 09.09.2025

Siapapun Presiden yang tidak mau kembali pada Pancasila dan UUD 45 (asli) akan menjadi Presiden yang tersesat sekaligus Presiden sesat. Reformasi saat ini telah menjadi deformasi, karena telah melenceng dari cita-cita nasional serta menyimpang jauh dari pedoman kehidupan nasional kita atau menjauh dari Pancasila dan UUD 1945.
Secara kultural “pernyataan kemerdekaan” adalah “pernyataan budaya”, yaitu pernyataan untuk merubah sikap budaya dari rakyat terjajah menjadi rakyat merdeka, dari anak-negeri yang berkedudukan sebagai “kuli pribumi” menjadi “tuan di negeri sendiri”.
Indonesia Merdeka menyatakan : “tiap-tiap warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Kehendak untuk merubah keinlanderan-diri semacam ini merupakan kehendak konstitusional untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Celakanya terbukti tidak mudah untuk merubah keinlanderan-diri itu, seperti kita saksikan sebagai kaum inlander tetap rendah diri terus dipermainkan dari kekuatan penjajah gaya baru. Bangsa Indonesia bangsa terlemah di atas bumi sebagai kulinya bangsa-bangsa lain. Pernyataan kemerdekaan adalah “pernyataan keberdaulatan” dan “kemandirian”, yaitu pernyataan melepaskan diri dari ketergantungan, untuk mampu menentukan sendiri apa yang terbaik bagi diri sendiri, tanpa ragu melaksanakan “indonesianisasi”, mendesain sendiri wujud dan arah masa depan bagi bangsa dan negara sendiri, menentukan destinasinya sendiri.
Sejak awal kemerdekaan kita menegaskan komitmen kita untuk melaksanakan cita-cita kemerdekaan sebagaimana terpaku di dalam Pembuatan UUD 45.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan berdasar doktrin kebangsaan dan kerakyatan atau nasionalisme adalah kesepakatan bersama yang kita proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kerakyatan adalah penegasan bahwa tahta adalah untuk rakyat, suatu ideologi menjunjung tinggi martabat rakyat, membela rakyat, dan memihak rakyat, yang bukan hanya monopolinya kaum kapitalis.
Nasionalisme adalah ekspresi cinta Tanah-Air, mengabdi sepenuhnya kepada Ibu Pertiwi yang tidak pernah akan usang (Vigilance is the price of liberty )Demokrasi kita adalah kerakyatan, kedaulatan di tangan rakyat “daulat rakyat” bukan “daulat tuan¬ku”, dan bukan pula “daulat pasar”.
Pemerintahan demokratis adalah pemerintahan cap rakyat, bukan cap tuanku, cap pemodal, cap partai, cap teknokrat, cap penguasa atau cap proletar.Maka dalam UUD 45 (asli) kedaulatan rakyat tidak identik dengan pemilihan langsung yang diricuhkan saat ini. Pemilihan langsung hanya masalah kecil dari wujud dan ekspresi kedaulatan rakyat.
Dalam Negara Republik Indonesia yang memiliki konstitusi, wujud ideal normatif dari kedaulatan rakyat adalah adanya MPR yang terdiri dari DPR ditambah Utusan-Utusan dari Daerah-Daerah dan Golongan – Golongan untuk memenuhi paham kebersamaan Indonesia berupa “semua diwakili” dan bukan “semua dipilih”.
Wujud filosopis kedaulatan rakyat adalah tercapainya cita-cita nasional untuk rakyat yang berisi hak-hak sosial-politik-rakyat, yaitu terselenggaranya pemerintahan Negara yang “…Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dst…” Yaitu terlaksanakannya Pasal-Pasal UUD 1945 (asli), terutama Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34.
“Pemilihan langsung tidak menjamin hak-hak asasi dan hak-hak sosial-politik rakyat dihormati dan diwujudkan, bahkan tidak dijamin.
Dalam pemilihan langsung partai-partai mengambil oper, bahkan acapkali telah terbukti merampas kedaulatan rakyat sejak pencalonan mereka.
Pemilihan langsung menumbuhkan legitimasi ganda (double legitimacy). Pilkada langsung menempatkan Kepala-Kepala Daerah memperoleh legitimasi yang sama dengan DPRD-DPRD yang juga dipilih langsung oleh rakyat. Legitimasi ganda ini akan menimbulkan kerancuan tentang posisi kepala eksekutif terhadap badan legislatif, seharusnya kepala eksekutif yang “untergeordnet” terhadap badan legislatif, bukan “neben”, meskipun kehidupan keduanya diharapkan dalam posisi “partnership”.
Perlu pula dicatat bahwa MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tidak seharusnya berubah menjadi MVR (Majelis Voting Rakyat). Demikian pula DPR jangan terdistorsi dari hakikatnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat berubah menjadi Dewan Perwakilan Partai.
Demokrasi dalam masyarakat pluralistik dan multikulturalistik, Indonesia terdiri lebih dari 750 sukubangsa sebagai pemangku Nusantara yang Demokrasi Pancasila : partisipasi dan emansipasi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi politik yang sarat dengan nilai-nilai kultural dan fatsoen lokal, demikian pula demokrasi ekonomi mengemban nilai-nilai kultural dan tatanan lokal. Tanpa demokrasi ekonomi akan terbentuk konsentrasi kekuatan ekonomi yang akan mengatur dan mendikte demokrasi politik.
Demokrasi ekonomi merupakan “the political struggle of the twenty-first century” (JW Smith, 2000), sebagai upaya mendobrak pola perdagangan konspiratif masa lalu yang membentukkan imperialisme korporasi hingga saat ini.
Dalam UUD 1945 (asli) Indonesia menegaskan demokrasi bikinannya sendiri (custom-made atau tailored-made), suatu consociational democracy, yaitu demokrasi berdasar konsensus. Demokrasi Indonesia memangku pluralisme Indonesia, mengedepankan prinsip “semua diwakili”, bukan sekedar “semua dipilih”. Demokrasi Indonesia terselenggara di parlemen melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (bukan sekedar Majelis Rakyat), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan Utusan-utusan dari Daerah-Daerah dan Golongan-Golongan. I
Inilah Demokrasi Pancasila, yang berdasar “asas bersama” yang mengutamakan semangat kerjasama dan kegotongroyongan, tolong-menolong, bekerjasama dan bersinergi, saling memperkukuh keberadaan diri masing-masing, untuk saling bermakna satu sama lain.
Demokrasi Pancasila kita yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan mewujudkan die Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkas berupa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bukan sekedar Majelis Rakyat (MR) apalagi Majelis Voting Rakyat atau (MVR) yang serba melalui voting.Amandemen UUD 1945 telah menyingkirkan prinsip “semua diwakili” sebagai custom-made democracy Indonesia, ini adalah suatu “kecelakaan konstitusional”, suatu kelengahan kultural kebarat-baratan berdasar “asas perorangan” (individualisme) yang mengutamakan semangat bersaing.
Pancasila sebenarnya adalah “asas bersama” bagi yang bhinneka agar menjadi tunggalika. Kalimat bertuah Mpu Tantular Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa, adalah embrio nasionalisme (kebangsaan) Indonesia. Pancasila adalah “penyebut yang sama” (the common denominator) bagi pluralisme dan multikulturalisme Indonesia. Ibarat pecahan-pecahan (fractions) yang berbeda-beda penyebutnya tidak akan terjumlahkan manakala tidak ditransformasikan dalam penyebut yang sama.Mohammad Hatta (1932) menegaskan tanpa ruh atau penyebut yang sama maka “persatuan” hanya akan menjadi “perseteruan”.
Pancasila mentransformasi kebhinnekaan menjadi ketunggalikaan. Dalam Bhinneka Tunggal Ika itu maka masing-masing menghormati perbedaan, saling bersikap toleran, bekerja¬sama, hidup berdampingan secara damai (in peaceful co-existence), memelihara kerukunan harmonis, serta saling memperteguh keberadaan masing-masing, yang selanjutnya menjadi suatu idealisme yang kukuh dan persisten.
Di sinilah kooperativisme, kerjasama bergotong-royong, menjadi tuntutan inheren dalam keindonesiaan kita. Di Indonesia derivat dari kooperativisme atau kerjasama bergotong-royong sebagai ideologi nasional adalah “kebersamaan” (mutualism) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood), keduanya telah diangkat ke dalam Konstitusi kita sebagai Pasal 33 UUD 1945.
Indonesia ambyar setelah 95 % pasal UUD 45 di ganti, negara Proklamasi telah di hancurkan, sama artinya Indonesia telah lepas dari Pancasila dan UUD 45 , Indonesia telah sangat jauh tersesat, reformasi telah melenceng menjadi deformasi.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.