Oktober 9, 2026

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Gambar ilustrasi

Sahroni, menyebut orang yang mengusulkan DPR dibubarkan adalah orang paling tolol se-dunia. Dari sisi ketatanegaraan sekuler (demokrasi), pernyataan ini tidak salah. Karena DPR, adalah pilar kekuasaan legislatif yang melengkapi kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (lembaga peradilan).

Konsep ini, merupakan pengejawantahan ajaran Montesquieu. Yakni, pengejawantahan ajaran Trias Politica. Dalam konsep ini, lembaga legislatif (DPR), mustahil dibubarkan.

Karena itu, Haris Azhar mencoba mensarah makna pembubaran DPR sebagai ungkapan kinayah (majazi). Hanya ungkapan hiperbola untuk menjelaskan betapa brengseknya wakil rakyat, bukan berniat membubarkan institusi DPR.

Akan tetapi, jika kita gunakan perspektif Islam (ajaran Nabi, bukan ajaran Montesquieu), maka pembubaran DPR tidak ada masalah. Bahkan, kinerja DPR berdasarkan perspektif Islam cacat dari dua perspektif:

Pertama, cacat secara kewenangan. Dalam Islam, wewenang melegalisasi hukum (tabbani) dan perundangan itu ada pada Khalifah, bukan pada rakyat atau wakilnya (DPR).

Kedua, cacat substansi. Karena dalam Islam, sumber kedaulatan adalah hukum syara, bukan suara rakyat atau wakil rakyat (DPR).

Sebagaimana dikisahkan, Khalifah Umar RA pernah melakukan tabbani, berupa melegalisasi UU larangan penggunaan padang rumput tertentu untuk ternak-ternak milik masyarakat, dan dikhususkan untuk pos pengembalaan dan makan kuda-kuda tentara jihad.

Dari kisah ini, Khalifah Umar selaku pemilik kewenangan legislasi, telah melegalisasi UU larangan mengembalakan ternak di wilayah Padang gembalaan tertentu bagi masyarakat, dan dikhususkan untuk kuda-kuda jihad. Kebijakan ini dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah Hima’ (proteksi oleh negara).

Hukum asal padang gembalaan adalah milik umum (al Milkiyatul Ammah), sehingga setiap rakyat boleh mencari rumput dan menggembalakan ternaknya. Namun, karena umat Islam memiliki kewajiban jihad dan agar kewajiban jihad bisa dilaksanakan sempurna, Khalifah Umar RA ketika itu mengambil kebijakan proteksi atas sebagian padang gembalaan, melarang rakyat menggembalakan ternak di padang rumput tersebut, dan dikhususkan hanya untuk kuda-kuda tentara Jihad.

Umar RA sebagai Khalifah, tak butuh izin dan persetujuan rakyat atau wakilnya untuk memberlakukan UU proteksi. Umar RA sebagai Khalifah, adalah otoritas yang memiliki wewenang melegalisasi UU (legislatif).

Dasar legislasi UU yang dilakukan Khalifah Umar RA adalah dalil syara’, yakni perintah kewajiban jihad. Untuk menunaikan kewajiban jihad, Umar RA tak butuh izin dan persetujuan rakyat atau wakilnya.

Karena itu, pembubaran DPR menjadi mungkin jika sistem sekuler warisan Montesquieu ditinggalkan oleh umat Islam dan segera mengadopsi sistem warisan Nabi yakni sistem Khilafah.

Dalam sistem Khilafah, yang memiliki wewenang atau hak legislasi hukum dan perundangan agar mengikat bagi seluruh rakyat ada pada Khalifah. Khalifah, tidak perlu meminta persetujuan rakyat untuk membantu UU.

Dalam membentuk UU, Khalifah hanya perlu merujuk pada dalil syara’, baik dari Al Quran, as Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas Syar’i. Jika Khalifah butuh bantuan, maka Khalifah akan meminta bantuan Ulama untuk berijtihad.

Dalam sistem Islam, Khalifah akan memberlakukan UU yang membagi harta secara adil, sesuai dengan ketentuan syariah. Jika sistem Islam diterapkan di negeri ni, pastilah kekayaan alam yang melimpah berupa tambang dan kekayaan lainnya, akan menyejahterakan seluruh rakyat, baik yang beragama Islam maupun non muslim (Ahludz Dzimmah).

Cara ini lebih praktis, efektif, murah, kredible dan akuntabel ketimbang produk UU yang dibuat oleh 575 anggota DPR saat ini.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca