
Novel Baswedan:
Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesty dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi.
Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Semut Ibrahim | Jakarta -Hiruk-pikuk tanggapan masyarakat terhadap putusan hakim atas kasus Tom Lembong yang di jatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Mengutip Anies Baswedan “Seolah Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang Dalam Proses Peradilan“.
Kemudian disusul dengan pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong cukup menguras perhatian masyarakat.
Novel Baswedan, malalui akun X-nya menuliskan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap penyelesaian tindak pidana korupsi secara politis, berikut redaksi kutip dari akun X Novel Baswedan @nazaqistsha :

Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesty dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi.
Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi kedepan. Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktek korupsi makin parah, dan lembaga Pemberantasan Korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan.
Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah.
Perkara Tom Lembong
Pada perkara Tom Lembong, saya memandang hakim mestinya membebaskan yang bersangkutan karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat TPK. Apalagi tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance.
Kasus Hasto
Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?
Perkara Hasto pernah sekian lama tidak berjalan karena peran Firli Bahuri. Dan kemudian Firli Bahuri dengan menipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengan menggunakan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan-red), mereka, 57 orang dikeluarkan dari KPK. Sehingga pengusut kasus Hasto keluar dari KPK.
Dari penjelasan saya diatas tentu langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat/dukungan dari pemerintah dan DPR.
Selesai. (Novel Baswedan)
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.