Oktober 9, 2026
Ilustrasi tangkapan layar akun X Tahooman

TERPIDANA SILFESTER MATUTINA BELUM MENJALANI HUKUMAN PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN, HANYA MENJALANI PROSES PERSIDANGAN

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

Saat klien kami KRMT Roy Suryo berdebat dengan SILFESTER MATUTINA (Jum’at, 1/8), Relawan Jokowi ini berdalih telah menjalani proses hukum. Lalu, dengan sok gagah, dia menyatakan saat ini bebas keluyuran dimana-mana.

Kami perlu tegaskan, bahwa yang dimaksud telah menjalani itu adalah menjalani proses persidangan. Dari sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Pengadilan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mengganjar SILFESTER MATUTINA dengan vonis Kasasi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, vonis Kasasi Mahkamah Agung itu belum dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum, belum dijalani oleh Terpidana SILFESTER MATUTINA. Atas dasar itulah, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor, untuk segera memasukkan terpidana SILFESTER MATUTINA ke penjara. (Kamis, 31/7).

Kami dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, mengambil kebijakan tidak memenuhi undangan media, jika dalam program media tersebut menghadirkan Terpidana SILFESTER MATUTINA. Mengingat, kami tidak ingin ruang publik menjadi tercemar dengan ujaran seorang Terpidana SILFESTER MATUTINA.

Bahkan, kami sempat menghimbau agar media tak lagi mengundang Terpidana SILFESTER MATUTINA.

Hanya saja, jika media tetap mengundang maka kami dari Tim termasuk klien kami (Roy Suryo dkk), mengambil kebijakan tidak hadir. Acara di kompas TV, tetap dihadiri oleh Roy Suryo meskipun menghadirkan Terpidana SILFESTER MATUTINA, karena demi menghormati undangan dari kompas TV yang sudah terlanjur disanggupi. Namun kedepan setelah acara tersebut, *kami telah tegaskan MENOLAK HADIR DALAM FORUM DISKUSI PUBLIK VIA MEDIA APAPUN YANG MENGHADIRKAN TERPIDANA SILFESTER MATUTINA.

Akan halnya, jika 1,5 tahun kedepan, Terpidana SILFESTER MATUTINA sudah menjalani hukuman, maka kami baru akan mempertimbangkan untuk bisa berdiskusi dalam satu forum bersama SILFESTER MATUTINA. Karena terpidana yang sudah menjalani hukumannya, tidak layak dikucilkan dari masyarakat.

Khusus hari ini, terpidana SILFESTER MATUTINA belum dipenjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/PID/2019, yang memvonis 1,5 tahun penjara, belum dijalani oleh Terpidana SILFESTER MATUTINA.

Kabar Pak JK telah memaafkan Terpidana SILFESTER MATUTINA, tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi. Eksekusi putusan Kasasi tetap harus dijalankan, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terpidana SILFESTER MATUTINA ini, jika dibiarkan bebas akan terus menyebar fitnah. Bukan hanya fitnah kepada keluarga Pak Jusuf Kalla. Klien kami, juga sering difitnah di media, pasti akan menjadi tersangka, pasti akan masuk penjara sebagai narapidana.

Mayjend TNI Purn Soenarko, juga tak luput dari fitnah keji terpidana SILFESTER MATUTINA. Bukan hanya Fitnah, mantan Danjen kopassus ini juga mendapatkan serangan pribadi yang bersifat fisik, sampai Terpidana SILFESTER MATUTINA berujar akan mencukur kumisnya. [].


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca