Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis
SILFESTER MATUTINA, terpidana kasus fitnah kepada keluarga Pak Jusuf Kalla (JK), semestinya mendekam di penjara. Ketua Solidaritas Merah Putih yang merupakan pendukung berat Jokowi ini, telah divonis bersalah oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan vonis pidana penjara 1,5 tahun.

Putusan Kasasi No.287 K/Pid/2019, informasinya hingga saat ini belum dijalankan. Sepanjang proses penyidikan dan persidangan, SILFESTER MATUTINA tidak ditahan. Sehingga, praktis belum ada satu hari pun masa hukuman yang dijalani.
Hari ini (Kamis, 31/7), kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak eksekutor putusan, untuk menanyakan sekaligus meminta agar putusan kasasi ini segera dijalankan. Karena jika tidak, dikhawatirkan akan banyak pihak yang kembali menjadi korban perbuatan SILFESTER MATUTINA.
Klien kami, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah dan yang lainnya, telah berulangkali menjadi korban tindakan provokatif dan intimidatif dari SILFESTER MATUTINA. Dalam sejumlah tayangan media, SILFESTER MATUTINA mengancam klien kami akan segera menjadi tersangka, dan berujung menjadi narapidana di penjara.
Padahal, status klien kami hanya terlapor. Padahal, berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang harus dinyatakan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Hingga saat ini, dalam kasus ijazah palsu Jokowi, belum ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah. Sebaliknya, SILFESTER MATUTINA telah dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Jadi, semestinya SILFESTER MATUTINA yang masuk bui. Tapi kenapa, hingga saat ini SILFESTER MATUTINA masih bebas berkeliaran dan mengedarkan provokasi serta ancaman di berbagai media?
Hal itulah, yang ingin kami tanyakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Karena ini negara hukum, semua sama di muka hukum.
Jangan sampai ada perlakuan khusus kepada SILFESTER MATUTINA, hanya karena dia pembela Jokowi. Orang ini pula yang telah menghina Mayjend TNI Purn Soenarko, mantan Danjen kopassus. Jadi, orang yang punya karakter buruk seperti ini tidak boleh dibiarkan bebas. Putusan kasasi harus dijalankan, dan SILFESTER MATUTINA harus segera berstatus narapidana dan dipenjara.
Kepada Rekan Media dan Youtuber, melalui tulisan ini kembali kami mengundang untuk meliput. Juga kepada para aktivis, untuk bisa hadir membersamai. Agenda di laksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Kamis, 31/7), Pukul 13.00 WIB.
Selama ini, kasus ijazah palsu Jokowi makin rumit dengan hadirnya SILFESTER MATUTINA yang lebih banyak menyerang pribadi dan provokasi ketimbang membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Saat SILFESTER MATUTINA di penjara karena tindakannya kepada keluarga Jusuf Kalla, penulis berkeyakinan ruang publik menjadi lebih ramah tanpa perlu dikotori oleh narasi provokasi dan intimidasi dari SILFESTER MATUTINA.
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.