Oktober 9, 2026

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.

Negara Republik Indonesia jilid 2 mendekati finish menggantikan Negara Indonesia yang di Proklamasikan 17Agustus 1945.

Diawali dengan mengkudeta UUD 1945 dibungkus Amendemen Kudeta terhadap UUD 1945 ini dilakukan dengan dibungkus Amendemen dilakukan dengan pemufakatan jahat dengan menghilangkan kedaulatan rakyat .

Dengan dihilangkannya Utusan golongan dan utusan daerah maka rakyat tidak lagi berdaulat MPR tidak lagi mencerminkan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia.

Padahal rakyat adalah unsur terpenting dalam sebuah negara. Kudeta terhadap UUD 1945 yang dibungkus amendemen. Perubahan terhadap UUD 1945 tanpa mengikutsertakan rakyat adalah tidak sah.

Pemufakatan jahat dan batil itu dilakukan dengan menghilangkan kedaulatan rakyat dengan cara sebelum mengganti UUD 1945 dilakukan dengan menghilangkan UUD NO 5 Tahun 1985 tentang Referendum dan Tap MPR IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Perbuatan ini jelas perbuatan yang disengaja untuk merampas kedaulatan rakyat dengan batil.Perampokan kedaulatan rakyat ini memang perbuatan batil dan tidak beraklaq kalau dikatakan tidak etis terlalu halus sebab ini sebuah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat dan para pendiri negara bangsa.

Apa bentuk pengkhianatan itu pemufakatan jahat itu adalah menghilangkan Tap MPR dan UU tentang Referendum. Referendum bertujuan untuk menanyakan kepada rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang- Undang Dasar 1945.

Tetapi justru yang terjadi adalah kudeta terhadap konstitusi dengan dihilangkannya :

1. Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD1945 yang terurai pada penjelasan UUD 1945;

2. Dihilangkannya Kedaulatan Rakyat dengan menghapus utusan golongan dan utusan daerah;

3 . Asas berbangsa dan bernegara Pancasila tidak lagi menjadi pedoman menjalankan negara. Permusyawaratan perwakilan diganti dengan demokrasi liberal. Kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan Individu permusyawaratan rakyat menjadi pemilihan langsung;

4. MPR menggradasi diri nya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi biasa;

5 .MPR menghilangkan Presiden sebagai mandataris MPR;

6. MPR menghilangkan GBHN sebagai bintang petunjuk arah dalam berbangsa dan bernegara;

7. Merubah negara kebangsaan menjadi negara Demokrasi. Semua yangvdilskukan MPRB itu tidak ada kewenangan dan dasar hukum nya atas dasar pasal dan ayat berapa semua perubahan itu.

Dengan mengganti UUD 1945 ini maka dampak yang terjadi Negara yang didirikan dengan rahmat Allah dengan didorongkan ke inginkan luhur diganti dengan sistem perjudian dan kebatilan dengan model pemilihan langsung banyak banyakan suara, pertarungan kalah -menang, banyak -banyakan uang, caci maki, sogok menyogok Ijazah palsu, kong kalingkong korupsi dan menggarong kekayaan ibu pertiwi. Rupa nya bukan hanya rakyat yang tidak paham para intelektual kampus Guru besar dan akademisi juga masih terus bicara sosl demokrasi tetapi tidak berani bicara tentang kudeta konstitusi yang merubah negara ptoklamasi menjadi negara reformasi.

Negara Proklamasi dengan Negara Reformasi jelas berbeda tentang kaidah bernegaranya, statsfudamental normnya dasar negaranya, artinya negara yang di Proklamasikan oleh Soekarno Hatta tekah bubar diganti dengan negara Reformasi yang berdasarkan UUD 2002 hasil kudeta konstitusi tidak banyak yang memahami negeri ini, bagaimana bisa dikatakan negara ini masih negara yang di proklamasilan 17 Agustus 1945 kalau kaidah berbangsa dan bernegara sudah di kudeta yang menjadikan negara Indonesia jilid 2. yang didirikan tanpa etis dengan mengkudeta UUD 1945.

Sekarang para intelektual kampus dan guru besar berceloteh tentang etis. Padahal merekalah yang membuat Ijazah palsu dan juga meributkannya itulah demokrasi kata mereka. Para intelektual sekelas Rocky Gerung, Magnis Suseno dan Rafly begitu Semangat bicara tentang etis dan banyak teori dijabarkannya dan merasa paling mengerti tentang Etis, ketika terjadi kudeta konstitusi anda semua ada dimana?

Jangan-jangan anda terlibat pelanggaran etik itu dalam kudeta konstitusi? Hari ini kita merasakan Negara Indonesia jilid 2 yang didirikan dengan kebatilan dengan mengganti Pancasila dengan individualisme, Liberalisme, Kapitalisme terjadi karut marut, Korupsi yang ugal-ugalan, Judi onĺine, Nàrkoba terus meracuni para pemuda dan ketidak adilan terus dipertontonkan wajah hukum yang compàng camping yang mengerikan sirnanya kejujuran tentang Ijazah palsu.

Ketatanegaraan semakin tidak jelas sebab Presiden dan DPR tidak dapat diawasi, MPR adalah lembaga yang tidak punya kewenangan sedang DPD tidak punya kewenangan mereka hanya menikmati gaji buta dan fasilitas negara. Semua lembaga negara selevel tidak ada yang lebih tinggi akibatnya negara tidak punya pintu darurat jika terjadi keadaan genting.

Ketika DPR dan Presiden bekolosi maka dampak yang dirasakan adalah pada rakyat, soal Omnibuslaw misalnya walau kaum buruh berdemo berhari-hari ya ngak akan berubah wong pemerintah sudah kalah di MK saja tetap masih diterbitkan UU Cipta kerja.

Jadi kita semua yang tidak sadar bahwa UUD 2002 itu memang rakyat tidak berdaulat sudah dirampok kedaulatan rakyat oleh partai politik. Sekarang soal IKN apakah ada jajak pendapat atau meminta persetujuan rakyat memindahkan ibu kota? Tidak ada dan rakyat tidak penting. IKN ini adalah desain finish Negara Republik Indonesia ke 2 jadi semakin jelas Indonesia jilid 2 itu UUD 2002, Dasar Negaranya Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, sistemnya Presidenseil pemilihan langsung.

Ibukotanya bernama Nuswantara letaknya di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Presiden mempunyai kekuasaan tertinggi mengangkat dirinya sendiri setelah memenangkan pemilu. Diakhir masa jabatannya tidak perlu mempertangung jawabkan kekuasaannya dan Ijazahnya boleh palsu.

Sedang Negara Republik Indonesia Di Proklamasikan 17 Agustus 1945 oleh Soekarno Hatta dasarnya Pancasila Dan UUD 1945, Ibu Kotanya di Jakarta. Presiden adalah Mandataris MPR Menjalankan GBHN dan diakhir masa jabatannya Presiden mempertangungjawabkannya pada MPR.

Dari uraian diatas, apa ya begini negara yang di cita-citakan oleh kita semua yang kekayaan ibu pertiwi dikuasai oleh 50% golongan Tionghoa dan tanah air 75% dikuasai oleh Aseng dan asing. Kemiskinan menurut WHO di Indonesia 174,6 Juta rakyat miskin akibat Serakonomics. Sadarlah bahwa negara ini menuju Negara jilid 2 yang Rakyat sudah tidak berdaulat dan hanya Menjadi Kacung di negerinya sendiri. Oleh sebab itu rakyat harus bersatu melawan Serakanomics untuk itu hanya kembali pada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan dasar Pancasila dan UUD 1945.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca