Oktober 9, 2026

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

Bagi mereka yang mengikuti ajaran Bung Karno puncak dari Ajaran Bung Karno adalah UUD 1945. Bung Karno berjuang untuk mendirikan Negara ini meletakan Philosophy Groundslag sebagai dasar dimana didirikan Negara Kesatua Republik Indonesia. Maka Bung Karno lah ketua pembentuk UUD 1945.

Jika orde baru dituduh sebagai mana yang menghilangkan ajaran Bung Karno justru Orde Baru lah yang menjaga dan menyelamatkan ajaran bung Karno bahkan MPR memagari UUD 1945 dengan Tap MPR dan UU Referendum agar UUD 1945 tidak diamandemen begitu juga dengan Pancasila orde Baru menjaga Pancasila dengan penataran P4.Jadi ajaran Bung Karno benar-benar dijaga dan dilestarikan.

HUBUNGAN PROKLAMASI DAN UUD 1945

Dalam pidato Bung Karno tanggal 17 Agustus 1963, Bung Karno menegaskan bahwa Proklamasi dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dua bagian tunggal yang tidak dapat dipisahkan, artinya Rumusan Pancasila dalam Pembukaan IV Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam pidatonya Bung Karno mengatakan, “Maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “representasi” dari diri kita yang terdalam, representasi dari diri kita yang terdalam”. Tanggal 17 Agustus 1945 menjadi pemicu lahirnya proklamasi kemerdekaan yang dibarengi dengan politik kemerdekaan.

Proklamasi 17 Agustus 1945 sejatinya adalah proklamasi kemerdekaan dan deklarasi kemerdekaan. Bagi kita, teks Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu kesatuan. Maka bagi kita, teks Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Bagi kita maka teks Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu dokumen yang tunggal. Bagi kita, proklamasi kemerdekaan juga mengandung deklarasi kemerdekaan. Bangsa lain hanya punya proklamasi kemerdekaan. Bangsa lain hanya punya deklarasi kemerdekaan.

Sekarang pokok-pokok pikiran pembukaan UUD1945 Yang ada di penjelasan UUD 1945 dihilangkan. Maka yang terjadi adalah sama dengan membubarkan negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945.

Apa elite politik mengerti soal Kudeta konstitusi yang mereka lakukan. Apakah Megawati yang menandatangani hasil kudeta konstitusi Yang dibungkus Amandemen UUD 1945 benar -benar mengerti bahwa tindakan yang dilakuksn adalah menghabisi ajaran Bung Karno.

GELAR PROKLAMASI DI CABUT DENGAN KUDETA KONSTITUSI UUDV1945

Apa Megawati sadar bawah Kudeta Konstitusi yang dibungkus amandemen UUD 1945 sama arti nya membubarkan negara Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Sama arti nya mencabut Gelar Proklamator Soekarno Hatta.

Kita memiliki proklamasi kemerdekaan dan deklarasi kemerdekaan pada saat yang sama.Proklamasi kita nyatakan kepada diri kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan kita yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa asasnya sendiri, dan nyatakan kepada seluruh dunia apa asas-asas kita itu.

Bagaimana bisa UUD 1945 Dikudeta dengan dibungkus Amandemen padahal UUD 1945 dan pembukaan nya mengikat bangsa Indonesia dengan asas nya sendiri .Proklamasi kita merupakan sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, karena sebagaimana telah saya katakan tadi, proklamasi kita merupakan ledakan puncak kekuatan total dari seluruh tenaga nasional, jasmani dan rohani – jasmani dan moral, material dan spiritual.

Proklamasi Kemerdekaan kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk memenuhi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan membangun bangsa kita, untuk setia kepada suara hati yang hidup dalam hati rakyat kita.

Begitu penting nya hubungan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 terhadap Proklamasi apa Elite Politik Megawati dan elite PDIP mengerti dan sadar apa yang telah dilakukan terhadap ajaran Bung Karno. Oleh karena itu, saya tegaskan di awal bahwa Proklamasi kita tidak dapat dipisahkan dari pernyataan kemerdekaan kita dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945 beserta Pembukaannya. “Proklamasi” tanpa “pernyataan” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah.

Tidak mempunyai dasar perikehidupan nasional, tidak mempunyai garis haluan, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan lain selain untuk mengusir kekuatan asing dari Tanah Air.Sebaliknya , “deklarasi” tanpa “proklamasi”, tidak ada artinya. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala asas dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan menjadi ilusi belaka, – mimpi kosong yang mengambang di angkasa. Tidak… Saudara-saudara…

Proklamasi Kemerdekaan kita tidak saja mempunyai segi-segi yang negatif atau destruktif, dalam arti menghancurkan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang menentang kedaulatan bangsa kita, mencabut segala penjajahan di atas tanah air kita, menyapu bersih segala penjajahan dan imperialisme dari tanah air Indonesia, – tidak, proklamasi kita, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya : Kepribadian politik, kepribadian ekonomi, Kepribadian sosial, kepribadian budaya. Pendek kata, kepribadian nasional.

Kemerdekaan dan kepribadian nasional ibarat dua saudara kembar yang saling melekat, yang tidak dapat dipisahkan tanpa mendatangkan malapetaka bagi masing-masing… Sekali lagi, kita semua, terutama para pemimpin, harus menyadari keterkaitan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945: Kebebasan untuk bersatu, Kemerdekaan untuk berdaulat.

Kemerdekaan untuk keadilan dan kesejahteraan.Kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan untuk perdamaian abadi. Kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berdaulat bagi rakyat. Kemerdekaan dari Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan yang manusiawi, yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia. Kemerdekaan yang berlandaskan pada kewarganegaraan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, kemerdekaan yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semua itu tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar Proklamasi 17 Agustus 1945… Kita harus memahami apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Jiwa, falsafah, asas, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan menjalankan Negara Indonesia.

UUD 1945 dan Pembukaan nya Dalam penjelasan UUD 1945 di uraikan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945. Didalam kudeta kontitusi UUD 1945 pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dihilangkan padahal yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Jiwa, falsafah, asas, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan menjalankan Negara Indonesia.

KESIMPULAN

Orde Baru yang di stikma menghapuskan ajaran Bung Karno justru menjaga ajaran Bung Karno salah satu nya UUD 1945 Ditetapkan bahwa UUD 1945 adalah pengejawantahan Pancasila. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum dan ketertiban hukum di Indonesia, terdapat Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Nota DPR-GR tentang Sumber-Sumber Tata Hukum Negara Republik Indonesia dan Tata Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

Dalam Ketetapan MPR ini disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dalam nota DPR-GR disebutkan bahwa: Ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan tingkatan tertinggi yang dilaksanakan dengan Keputusan MPR, Undang-Undang, atau Keputusan Presiden.

Sedangkan dalam Pasal 3 Ketetapan MPRRI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber-Sumber Hukum dan Tata Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa : “Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat asas-asas dan garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.” Oleh karena itu, Ideologi Pancasila tidak dapat diletakkan sebagai hukum karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Dari uraian tersebut diatas yang menghabisi ajaran bung Karno bukan Orde Baru tetapi Megawati Soekarno Putri dan kaum Reformis. Apa Megawati dan elite politik PDIP sadar dengan Megawati Siekarno Putri menandatangi hasil Kudeta Konstitusi yang dibungkus Amandemen UUD 1945 Sama dengan membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan Soekarno Hatta sama juga menghabisi ajaran Bung Karno. Saya kuatir Megawati tidak sadar atas tindakan nya.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca