Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
Kajian kami di Rumah Pancasila sejak 2005 dari diskusi ke diskusi para pakar konstitusi adalah sebagai berikut,
PENDAHULUAN
Menurut Hans Nawiansky, Pancasila merupakan Norma Dasar Negara yang berarti bahwa Pancasila menduduki kedudukan paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya, sehingga peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Hans Kelsen, hubungan antara keabsahan norma dan kewenangan pembentukan norma membentuk suatu rantai norma yang berjenjang dan berpuncak pada grundnorm. Suatu norma dapat dikategorikan sebagai Grundnorm apabila keberadaan dan nilai kebenaran norma tersebut sudah dianggap tidak dapat ditelusuri lagi.
Telah dijelaskan bahwa dari rangkuman penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 Telah menjadi jelas bahwa asas-asas yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan norma dasar negara atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dan juga merupakan cita hukum (recht idee).
Dengan dihilangkan nya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang terurai di penjelasan UUD 1945 sama arti nya meng kudeta asas,menghilsngkan norma hukum tertinggi. Statsfundamental Norm menghilangkan Groundnorm norma hukum tertinggi .
Hal ini jelas bukan amendemen sebab wilayah ini tidak boleh diubah apalagi dihilangkan jelas kesengajaan untuk melakukan kudeta konstitusi sebab wilayah ini adalah roh nyawa UUD 1945.
MPR tidak punya kewenangan dan alas hukum menghilangkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Rumusan Pancasila yang menjadi kesepakatan pendirian negara adalah rumusan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan alenea ke IV UUD 1945.
HUBUNGAN PROKLAMASI DAN PEMBUKAAN UUD 1945.
Didalam pidato Bung Karno tanggal 17 Agustus 1963, Bung Karno menegaskan, Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dua bagian tunggal yang tidak dapat dipisahkan, artinya rumusan Pancasila dalam Pembukaan dialenea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang melandasi Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam pidatonya Bung Karno mengatakan, maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “representasi” dari batin kita yang terdalam, suatu Darstellung dari batin kita yang terdalam.Tanggal 17 Agustus 1945 menjadi pemicu lahirnya proklamasi kemerdekaan yang dibarengi dengan politik kemerdekaan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 sejatinya adalah proklamasi kemerdekaan dan deklarasi kemerdekaan. Bagi kita, teks Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu kesatuan. Maka bagi kita, teks Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Bagi kita maka teks Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu dokumen yang tunggal.
Bagi kita, proklamasi kemerdekaan juga mengandung deklarasi kemerdekaan.
Bangsa lain hanya punya proklamasi kemerdekaan. Bangsa lain hanya punya deklarasi kemerdekaan.
Akibat dari kudeta konstitusi yang dibungkus dengan Amendemen maka dihilangkan nya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 sama arti nya telah dihilangkan representasi dari batin kita yang terdalam, suatu Darstellung dari batin kita yang terdalam. Tanggal 17 Agustus 1945 menjadi pemicu lahirnya proklamasi kemerdekaan yang dibarengi dengan politik kemerdekaan.
Semua hal ini menjadi tidak ada arti nya ketika pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dihilangkan dengan cara kudeta konstitusi yang dibungkus amandemen .
Kita memiliki proklamasi kemerdekaan dan deklarasi kemerdekaan pada saat yang sama.
Proklamasi kita nyatakan kepada diri kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka.
ASAS BERBANGSA DAN BERNEGARA .
Proklamasi kemerdekaan kita yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa asasnya sendiri, dan menyatakan kepada seluruh dunia apa asas-asas kita itu.
Sekarang asas-asas itu di kudeta dan para pengamandemen mengganti nya dengan demokrasi liberal.
Proklamasi kita merupakan sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, karena sebagaimana telah saya katakan tadi, proklamasi kita merupakan ledakan puncak kekuatan total dari seluruh tenaga nasional, jasmani dan rohani – jasmani dan moral, material dan spiritual.
PEDOMAN-PEDOMAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DIKUDETA.
Proklamasi Kemerdekaan kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk memenuhi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan membangun bangsa kita, untuk setia kepada suara hati yang hidup dalam hati rakyat kita.
Jadi dengan dikudeta konstitusi UUD1945 Maka Proklamasi kemerdekaan kita yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa asasnya sendiri, dan menyatakan kepada seluruh dunia apa asas-asas kita itu.Telah di hapuskan oleh MPR tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum
Oleh karena itu, saya tegaskan di awal Kata Bung Karno bahwa Proklamasi kita tidak dapat dipisahkan dari pernyataan kemerdekaan kita dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945 beserta Pembukaannya.
Dengan dikudeta dibungkus amandemen UUD 1945 maka pernyataan proklamasi dalam bentuk UUD 1945 dan pembukaan nya sudah hilang .
“Proklamasi” tanpa “pernyataan” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai dasar perikehidupan nasional, tidak mempunyai garis haluan, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan lain selain untuk mengusir kekuatan asing dari Tanah Air.
Sebaliknya , “deklarasi” tanpa “proklamasi”, tidak ada artinya. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala asas dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan menjadi ilusi belaka, – mimpi kosong yang mengambang di angkasa.
Tidak… Saudara-saudara… Proklamasi Kemerdekaan kita tidak saja mempunyai segi-segi negatif atau destruktif, dalam arti menghancurkan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang menentang kedaulatan bangsa kita, mencabut segala penjajahan di atas tanah air kita, menyapu bersih segala penjajahan dan imperialisme dari tanah air Indonesia, – tidak, proklamasi kita, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya :
Kepribadian politik, kepribadian ekonomi, Kepribadian sosial, kepribadian budaya. Pendek kata, kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional ibarat dua saudara kembar yang saling melekat, yang tidak dapat dipisahkan tanpa mendatangkan malapetaka bagi masing-masing….
Dan kepribadian bangsa itu sudah sirna dikudeta dan bangsa Indonesia tidak lagi mempunyai kepribadian Nasional .
Sekali lagi, kita semua, terutama para pemimpin, harus menyadari keterkaitan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 :
Kebebasan untuk bersatu,
Kemerdekaan untuk berdaulat.
Kemerdekaan untuk keadilan dan kesejahteraan.
Kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
Kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan untuk perdamaian abadi.
Kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berdaulat bagi rakyat. Kemerdekaan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan yang manusiawi, yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia.
Kemerdekaan yang berlandaskan pada kewarganegaraan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Semua itu tercantum dalam Pembukaan Undang -Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara Kembar Proklamasi 17 Agustus 1945…
Kita harus memahami apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Jiwa, falsafah, asas, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan menjalankan Negara Indonesia.
KESIMPULAN
Dari penjelasan Bung Karno dalam pidatonya, kemerdekaan yang berdasarkan Pancasila itu tidak menggunakan rumusan Pancasila 1 Juni melainkan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum dan ketertiban hukum di Indonesia, terdapat Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Nota DPR-GR tentang Sumber-Sumber Tata Hukum Negara Republik Indonesia dan Tata Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Dalam Ketetapan MPR ini disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.
Dalam nota DPR-GR disebutkan bahwa : Ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan tingkatan tertinggi yang dilaksanakan dengan Keputusan MPR, Undang-Undang, atau Keputusan Presiden. Sedangkan dalam Pasal 3 Ketetapan MPRRI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber-Sumber Hukum dan Tata Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa : “Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat asas-asas dan garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.”
Dengan dikudeta nya UUD 1945 yang merupakan pengejawantahan Pancasila maka kudeta terhadap UUD 1945 sama arti nya mengkudeta Ideologi Pancasila. Atas dasar apa MPR mengkudeta Ideologi Pancasila apa alas hukum nya kewenangan dari mana…?
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.