Oktober 9, 2026

Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

PENDAHULUAN

Kudeta konstitusi yang dibungkus dengan amandemen cukup memberikan obat bius pada bangsa ini setelah 22 tahun dikudeta nya sistem negara berdasarkan Pancasila tidak ada yang siuman dan aneh nya kampus dan guru besar masih sibuk terhadap kaji ulang terus yang di kaji apa nya ?

Di dalam Sidang II BPUPKI, Panitia Kecil Perancang UUD, setelah mengkaji belasan konstitusi dari negara-negara merdeka dan berpengaruh di dunia, seperti Konstitusi-konstitusi USA, Inggris, Weimar (Nama sebelum menjadi Jerman), Jermania, Perancis, Belanda, Cekoslovakia, Jepang, Philipina, Uni Sovyet, Burma, dan lain-lain, BPUPKI kemudian lebih memilih sistem sendiri dalam ketata-negaraannya.SISTEM SENDIRI.

Sistem sendiri sebuah kreativitas bapak bangsa belum dikenal yang dikenal oleh dunia pada saat itu adalah sistem presidensial (USA) dan sistem parlementer (Inggris).

Sistem presidensial ala USA, ditolak. Sistem parlementer ala Inggris juga ditolak. Panitia Kecil Perancang UUD kemudian menciptakan apa yang kemudian disebut dengan Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR ini dirancang sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.Sistem MPR ini diyakini merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat itu sendiri, bukan kedaulatan individu. Kedaulatan rakyat di dalam keanekaragaman rakyat Indonesia yang berbhinneka, baik dalam suku, agama, dan ras, serta bahasa.

Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” adalah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.Pokok pikiran ke tiga pembukaan UUD 1945 ini dihilangkan dikudeta diganti dengan sistem pemilihan langsung jelas hal ini adalah bentuk penyelewengan yang sangat fundamental didalam sistem ketatanegaraan.

Dihilangkan nya asas berbangsa dan bernegara adalah bentuk kudeta dengan menghilangkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan” diganti dengan Demokrasi liberal banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat kuatan, pertarungan, banyak banyakan Uang, sebab politik pasar bebas berakhir pada transaksional NPWP Nomor Piro Wani Piro maka negara ini dikuasai oligarkhy, jadi jangan heran kalau 68% aset Ibupertiwi dikuasai1% oleh oligarkhy.

CIRI NEGARA BERDASARKAN PANCASILA

Sistem negara Berdasarkan Pancasila ada tiga ciri :

1.Adanya lembaga tertinggi negara pemegang kedaulatan rakyat yang disebut MPR;

2. Adanya politik rakyat yang disebut GBHN;

3. Presiden adalah mandataris MPR.

Ke tiga ciri ini sudah dikudeta. Jadi selama 22 tahun sejak UUD 1945 dikudeta Pancasila juga ikut dikudeta. Apakah MPR mempunyai kewenangan untuk menghilangkan ketiga ciri khas negara berdasarkan Pancasila ?

Atas dasar apa dan alasan apa MPR Mengganti dengan sistem demokrasi liberal ? Di dalam MPR ini lah seluruh rakyat Indonesia melalui wakil-wakilnya berkumpul atau dikumpulkan (collecting) untuk melakukan permusyawaratan guna merumuskan haluan negara (GBHN), memilih dan meminta pertanggungjawaban presiden/wakil presiden, serta membuat dan menetapkan Undang-undang Dasar.

Kedaulatan rakyat (bukan kedaulatan individu) adalah kedaulatan rakyat dalam pengertian jamak, bukan individu. Sesuai dengan sifat sosial dari masyarakat yang hidup dalam kelompok-kelompok, maka dengan keterwakilan dari kelompok-kelompok, golongan-golongan itulah rakyat terwakili kedaulatannya di dalam lembaga MPR.

Karena itulah MPR di dalam ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara.Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR tidak bersidang setiap saat atau setiap tahun, tetapi sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Ini harus dipahami mengingat MPR sebenarnya bukanlah lembaga politik, seperti Presiden (eksekutif), DPR (legislatif), dan Mahkamah Agung (yudikatif), melainkan lembaga yang menjadi sumber dari kekuasaan dan kedaulatan bagi lembaga-lembaga di bawah MPR (representasi kedaulatan rakyat).

Perubahan sistem MPR adalah bentuk kudeta MPR dikebiri tidak lagi menjadi sumber kekuasaan bagi lembaga tinggi negara.

Dengan digradasinya MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara, tentu saja perubahan ini bertentangan dengan asas Pancasila dan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945.

Desain Negara yang berlandaskan Panca Sila ialah : “Kemudian untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Perhimpunan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…….”

Bagaimana tata negara yang berdasarkan Pancasila dilaksanakan? Oleh pendiri negara ini kemudian dituangkan dalam batang tubuh UUD 1945 yang berbentuk pasal-pasal. Dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut yaitu sistem ketatanegaraan yang berdasarkan Pancasila.

KESIMPULAN

Bagaimana negara yang seharus didasarkan pada alinea ke empat ini di kudeta diganti dengan demokrasi liberal. Betul pembukaan UUD 1945 tidak dilakukan perubahan tetapi apa artinya jika Pembukaan UUD 1945 tidak dijalankan bagaimana mungkin Pancasila di setubuhkan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. Kapan kita sadar bahwa negara kita sudah diujung jurang.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca