Oktober 9, 2026

Siapa Bilang WAPRES Tidak Bisa Di Berhentikan Secara Konstitusional❓

Ilustrasi oleh MDH

Apakah usulan pencopotan Wakil Presiden oleh Purnawirawan TNI dapat menjadi penyebab lengsernya Gibran dari kursi Wakil Presiden?

Tentu saja tidak. Jangankan menjadi penyebab, bahkan menjadi faktor yang mempengaruhi impeachment terhadap Wakil Presiden pun tidak.

Sebagai pendapat yang mungkin didengar oleh Prabowo bisa-bisa saja. Tapi lagi-lagi, sekalipun Presiden sependapat dengan masukan para Jenderal Purnawirawan, Presiden tidak mungkin mengganti Wakilnya tanpa dasar pijakan konstitusi dan melalui proses yang konstitusional.

Jadi agak konyol juga sebenarnya jika terlalu menaruh harapan bahwa Wakil Presiden akan diganti atas dasar usulan Jenderal Purnawirawan.

Namun demikian bukan berarti tertutup pintu konstitusional untuk mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam politik, hukum dan konstitusi bahkan dapat dibengkokkan. Fakta itu telah terbukti pernah terjadi saat Pilpres 2024.

Jadi, hanya jika keadaan atau kondisi Wakil Presiden didapati tidak lagi memenuhi syarat konstitusional, seperti kehilangan integritas, kesehatan fisik/mental yang menghalangi tugas, atau tidak memenuhi syarat lain yang diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 (misalnya, kewarganegaraan, usia, atau kelayakan moral) saja yang dapat membuka peluang diberhentikannya Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun karena Wakil Presiden adalah produk politik yang mengendalikan kekuasaan untuk membengkokkan hukum dan konstitusi, maka jika Presiden menghendaki penggantian Wakil Presiden, tentu saja Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Tertinggi wajib mengendalikan kekuasaan eksekutif agar sepenuhnya berada ditangannya terlebih dahulu.

Dengan kata lain, jika Presiden Prabowo menghendaki kekuasaan sepenuhnya berada dalam kendalinya, maka ia harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh Komisioner KPK, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MK, termasuk Ketua DPR dan MPR tidak berada dibawah tekanan politik yang membebani pemerintahannya, atau sekurang-kurangnya adalah orang-orang yang tidak berpihak pada kekuatan politik diluar pemerintahannya.

Pemakzulan Wakil Presiden adalah kombinasi proses hukum (melalui MK) dan politik (melalui DPR dan MPR). Dulu, sebelum amandemen UUD 1945, pemberhentian lebih bersifat politis dan ditentukan oleh MPR tanpa melibatkan MK, yang berisiko disalahgunakan. Mekanisme saat ini memastikan adanya checks and balances, karenanya saluran legislatif dan yudikatif harus independen terbebas dari tekanan kekuasaan politik rezim Jokowi.

Karenanya, melalui saluran konstitusi yang legal, Wakil Presiden harus terbukti terlebih dahulu melakukan perbuatan tercela, misalnya terlibat korupsi, menerima suap atau gratifikasi, terlibat penggunaan narkoba, pelanggaran atas usia, melakukan perbuatan asusila, atau tindak pidana lain yang menjatuhkan harkat dan martabat jabatannya. Dan semua itu dapat dilakukan jika KPK, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA, Ketua MK bebas dari pengaruh kekuasaan Wakil Presiden atau Dinasti Kekuasaan yang melindungi Wakil Presiden.

Semoga sampai disini dapat dipahami indikatornya, bahwa jika KPK, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA, Ketua MK telah terbebas dari pengaruh kekuasaan Jokowi, maka itu merupakan pertanda bahwa tak akan lama lagi akan terjadi “pembersihan besar-besaran” sisa kekuasaan Jokowi dan Dinasti politiknya.

Pada masa itu bukan hanya Gibran yang akan dicopot dari jabatannya, Jokowi dan antek-antek politiknya pun terbuka untuk diadili atas pelanggaran yang terjadi sepanjang rezim pemerintahannya.

Oleh : Nazlira al-Habsy, Pegiat Literasi Rakyat


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca