Oktober 9, 2026
Ilustrasi Negara Kesatuan Republik Investor (Pri/SIM)

Komprador, antara lain, dikenal menjadi kelas sosial menengah yang berbeda dengan masyarakat lain.

Kaum Marxian-Maois menyebut mereka sebagai kelas komprador borjuis. Komprador menyerupai penyematan identitas seseorang yang dianggap tak memiliki kesetiaan terhadap negeri atau bangsanya. Komprador dimaknai semacam penjual bangsa demi keuntungan pribadi, atau secara spesifik dan radikal dimaknai sebagai penghianat.

Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 kemudian negara ini mengabaikan perjanjian luhur dan tujuan bernegara yaitu Melindungi segenap Bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia justru para aparat pemerintahan banyak yang menjadi komprador.

Para pendukung Demokrasi Liberal tidak menyadari dengan demokrasi pasar bebas ini yang kaya dengan kekuasaannya akan menindas yang miskin. Bagaimana 4 orang kaya di Indonesia setara dengan 100 juta rakyat Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyebutkan 71% tanah di seluruh daratan di Indonesia telah dikuasai korporasi kehutanan.

Di samping itu, 23 persen tanah dikuasai oleh korporasi perkebunan skala besar, para konglomerat dan sisanya dimiliki masyarakat.

Ketimpangan ini yang membuat bangsa ini tidak berdaulat dan suram masa depannya jika tidak ada revolusi Agraria Tanah untuk rakyat.

BPN perlu di revolusi sebab sebagian besar soal sengketa tanah adalah banyaknya Komprador yang menduduki jabatan di BPN.

Kasus pertanahan di kantor-kantor BPN itulah gudangnya para komprador, sampai ĺautpun di beri sertifikat.

Oligarki merupakan sekelompok orang yang mempunyai kuasa untuk mengendalikan negara dengan cara memproduksi produk hukum yang hanya mengakomodir kepentingan kelompoknya sendiri dan mengorbankan hak-hak rakyat. Oligarki sudah masuk ke dalam tubuh pemerintahan Indonesia.

Hal ini bukan tanpa alasan, dapat dibuktikan dengan produk-produk hukum yang diproduksi oleh negara dirasa hanya menguntungkan segelintir orang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja misalnya, yang mendapatkan banyak penolakan dari kaum buruh, petani, perempuan, dan masyarakat adat justru dikebut oleh Pemerintah.

Tidak hanya UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional juga menjadi peraturan yang mengancam hak-hak dasar warga negara, melalui PP No. 42 Tahun 2021, Proyek Strategis Nasional yang mempunyai tujuan untuk penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, berbalik 360 derajat.

Proyek Strategis Nasional justru jauh dari tujuan yang digadang-gadang oleh pemerintah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Catatan Akhir Tahun LBH Semarang 2020, sepanjang tahun 2020 ada 36 kasus dengan jumlah korban sebanyak 2.352 di Jawa Tengah dengan aktor pelanggar HAM paling banyak dari Pemerintah Pusat, sebanyak 24 kasus lewat Proyek Strategis Nasional dengan tindakan perampasan lahan.

Perampasan tanah Wadas, perampasan dengan menggunakan aparat keamanan dengan kekerasan juga terjadi di Rempang Barelang, di Kalimantan, Sumatera, Halmahera, Sumbawa dan banyak lagi perampasan-perampasan tanah rakyat oleh komprador demi Para Investor.

Konflik-konflik agraria di Rempang Eco City, Geothermal Poco Leok, Bandara Kulon Progo, Reklamasi Teluk Jakarta, Eksplorasi Nikel di Wawonii, perampasan hutan Masyarakat Adat Suku Awyu, Penggusuran Tamansari, dan juga Mafia Tanah Dago Elos. Di samping konflik agraria tersebut, sederet masalah serupa menggunung dengan pelakunya para komprador.

Perampasan tanah dan ruang hidup petani serta masyarakat kecil terus terjadi di berbagai daerah.
Bahkan bukan hanya petani, nelayan pun ruang hidup lautnya juga mulai dirampas.

Bahkan komprador sebagai aktornya bertambah, tak hanya perusahaan dengan ada badan-badan yang mendapat legitimasi pemerintah lewat peraturan, seperti PSN, badan otorita kawasan pariwisata dan Badan Otorita Ibu Kota Negara. Ia terbentuk dari berbagai kebijakan seperti peraturan presiden, maupun peraturan pemerintah yang semua pembebasan lahannya selalu konflik Agraria sebab menggunakan para komprador untuk merampas tanah rakyat meninggalkan prrmusyawaratan.

Hampir 25 tahun yang lalu negeri ini melakukan pergantian UUD1945 Dengan UUD 2002 yang mereka katakan amandemen dan kemudian Pancasila diabaikan diganti dengan demokrasi liberal yang membius kaum intelektual kampus, Guru-guru besar, politikus partai bahkan ulama dan para kiai ikut terbius dengan demokrasi banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat kuatan, gibah-gibahan pertarungan, dan tentu saja kaya-kayaan yang kaya bisa menjadi bandar dan membeli demokrasi. Jadilah bangsa ini menjadi pragmatis, maka model politik NPWP (Nomor Piro Wani Piro). Dengan model politik seperti ini maka anggota DPR, Gubernur, Walikota, Bupati banyak yang sudah menjadi komprador dengan mudah bisa di beli.
Kalau DPR tidak menjadi komprador mana bisa lahir UU yang diutarakan diatas.

Akibat dari lahirnya UU yang seperti itu Polri dan TNI terseret untuk menegakan UU kata mereka maka rakyatlah yang harus dilawan bahkan dengan kekerasan seperti di Rempang ,Wadas, dll. Padahal di Konstitusi UUD 1945 diperintahkan Melindungi segenap bangsa dan Tanah tumpah darah Indonesia tetapi juga diperintahkan menjaga rakyatnya untuk “Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Padahal konstitusi itu lebih tinggi dari UU.

Dari keadaan bangsa ini sudah rusaknya luar biasa tidak ada jalan lain selain kembali ke UUD 1945 dan Pancasila.

Harapan rakyat Indonesia hanya pada kepemimpinan Presiden Prabowo untuk membangun gerakan nasional kembali pada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. (Tim/Red).

Ditulis oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca