Oktober 10, 2026
IMG-20241203-WA0018

Jakarta, 3 Desember 2024

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan Menggugat Jokowi yang merupakan kuasa hukum dari tokoh yakni, Imam Besar HABIB RIZIEQ SYIHAB, MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD,Eko SANTJOJO, S.H., M.H., EDY Mulyadi, DRS. H. M Mursalim R, Marwan BATUBARA, Munarman, S.H dalam perkara GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 2012-2024.

Terkait Perkara dengan Nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst , Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) , Menyampaikan format perdamaian, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi semutibharim.com pada hari Selasa (3/12/2024).

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menyatakan “Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Bahwa berdasarkan PERMA a quo dengan ini kami menyampaikan format perdamaian dalam Perkara Nomor: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst sebagai salah satu syarat dalam prosedur mediasi di Pengadilan guna mencapai penyelesaian dengan cara damai berdasarkan kesepakatan para pihak. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan dalam gugatan kami, akan tetapi bila dimungkinkan terjadi perdamaian maka kami menyampaikan format perdamaian sebagai berikut:

  1. TERGUGAT meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengakui telah membohongi rakyat Indonesia ;
  2. Terhadap tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun dalam petitum gugatan angka tiga, kami menyampaikan skema ganti kerugian sebagai berikut:

2.1. Sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sebesar Rp.1.574,025 triliun disetorkan
kepada kas Negara;

2.2. Sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagikan langsung oleh Tergugat kepada kalangan rakyat miskin lebih kurang 25,22 juta jiwa dan kalangan rakyat menengah bawah lebih kurang 47,85 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun
2024 atau total jumlahnya sebanyak 73 juta jiwa, sehingga per-jiwa dari kalangan rakyat miskin dan menengah bawah mendapatkan sebesar Rp. 21.561.986,30 atau distribusinya melalui Badan Penanggulangan Kemiskinan atau Kementerian Sosial;

2.3. Sebesar 40% (empat puluh persen) digunakan untuk program makan siang
bergizi bagi rakyat Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca