Oktober 9, 2026
InCollage_20241118_051358863

Semut Ibrahim | Bandung, 18 Nopember 2024 – PERNYATAAN APP TNI Tentang Proyek Pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2)

Bahwa semula Proyek PIK-2 melibatkan reklamasi pantai, memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat dan daerah. Reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bahwa Proyek reklamasi pantai termasuk PIK-2, sempat menjadi isu besar karena beberapa proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 sampai 2019, karena masalah perizinan dan dampak lingkungan. Namun, 10 tahun kemudian pada tahun 2024 proyek PIK-2 dilanjutkan dan dipercepat setelah pemerintah pusat menjadikan proyek swasta tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional, serta diperluas mencakup ke daerah Tangerang – Banten.

Bahwa selama lebih sepuluh tahun sejak 2014 tidak dapat dilaksanakan karena belum memenuhi berbagai persyaratan. Namun mendekat akhir masa jabatan Jabatan Presiden Jokowi tepatnya pada bulan Maret 2024 disinyalir ada “permainan kongkalikong” antara pengusaha dengan penguasa sehingga secara mudah rezim Jokowi menetapkan proyek swasta PIK-2 tersebut menjadi Proyek Srategis Nasional (PSN).

Bahwa dengan PIK-2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), perizinan proyek ini dipermudah dan dipercepat oleh pemerintah pusat. Hal ini memberikan keistimewaan bagi pengembang untuk mengakses sejumlah perizinan yang lebih cepat, termasuk perizinan tata ruang, pembebasan lahan, dan pembangunan infrastruktur. Sebagai PSN, PIK-2 mendapat pengawasan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Bahwa Kerjasama Agung Sedayu Group dengan Salim Group berkolaborasi dalam proyek PIK-2 memungkinkan proyek PIK-2 dengan dukungan finansial dan jaringan bisnis yang luas, dengan dana yang besar mengatur kerjasama dengan berbagai pihak, mereka berperan menggerakan semua perangkat dari desa, kecamatan, kabupaten, serta aparat keamanan termasuk preman.

Bahwa Pembangunan PIK-2 sebagai kawasan elit tidak akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin di sekitarnya. Termasuk privatisasi lahan pantai dan pesisir yang sebelumnya merupakan ruang publik, diubah menjadi kawasan eksklusif yang hanya bisa diakses oleh kelompok masyarakat kaya. Kuat dugaan adanya permainan asing (khususnya negara Tiongkok), sehingga membentuk koloni eksklusif yang mengarah kepada tindakan kolonialis, Negara dalam Negara.

Bahwa Kolaborasi kedua konglomerasi menunjukkan keserakahan dan ketamakan mereka terhadap penguasaan modal dan keuntungan luar biasa besar diduga mereka meraup keuntungan 20.000 ribu Triliun. Tanpa peduli terhadap penderitaan masyarakat/penduduk asli termasuk nelayan yang terdampak. Pemilik dua group perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai menjalankan praktek Kapitalisme murni bukan sebagai seorang Pancasilais.

Melalui kajian tersebut Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (DPN – APP TNI) menyatakan:

  1. Agar pemerintah Prabowo Subianto sesuai janji pada pelantikannya tanggal 20 Oktober 2024 akan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat, untuk hal tersebut segera mencabut status PSN pada proyek swasta PIK2 yang hanya untuk kepentingan sekelompok orang/oligarki, serta mengganti/mengembalikan hak-hak rakyat terdampak proyek PIK-2
  2. Agar aparat pemerintahan dan aparat kepolisian menghentikan semua bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat terdampak PIK-2 dan para aktivis pembela rakyat PIK-2 termasuk kepada M. Said Didu.
  3. Mengingatkan kepada saudara Aguan dan Anthony Salim bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45, bukan Negara Kapatalisme yang abai terhadap rakyatnya.
  4. Menugaskan kepada DPW APP-TNI BANTEN dan DPD Kabupaten/Kota di Banten untuk melakukan konsolidasi serta melakukan pendampingan terhadap masyarakat terdampak termasuk aktivis pembela hak rakyat terdampak PIK-2.

DEWAN PENGURUS NASIONAL – ALIANSI PEJUANG DAN PURNAWIRAWAN TNI;

Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, Ketua Umum

Ir. Syafril Sjofyan, Bk. Teks., MM., Sekretaris Jenderal


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca