Oktober 9, 2026
Kampung Muara, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang

Semut Ibrahim | Tangerang – PIK-2 setelah berstatus PSN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, mendapat sejumlah kemudahan, dari jaminan pemerintah, termasuk jaminan untuk kredit; kemudahan perizinan usaha dan pengadaan tanah; kemudahan penyelesaian masalah hukum terkait dengan proyek; hingga penanganan dampak sosial dari proyek oleh pemerintah.

Dengan sampul PSN, PIK 2, yang secara jelas adalah entitas bisnis swasta skala besar, mengambil alih lahan warga dengan bar-bar dan intimidatif. Pembebasan lahan oleh PIK 2 pasca-PSN terindikasi sebagai upaya perluasan lahan proyek PIK 2 secara signifikan dari luas awal proyek yang semula “hanya” 1.756 hektare.

Penguasaan lahan secara intimidatif oleh PIK 2 tidak hanya melanggar hak rakyat atas tanah sekaligus sebagai sumber penghidupan utama mereka, tapi juga berpotensi besar menghancurkan lahan pertanian produktif di sepanjang pesisir utara Tangerang.

Info yang kami dapat dari lapangan (Kampung Muara, Kecamatan Teluk Naga, Kab Tangerang) bahwa PSN PIK-2 memaksa rakyat menjual murah tanah dan aset yang dimiliki:

1) Memindahkan penduduk yang mau diajak “kerjasama” ke lokasi lain dengan status tanah tempat baru sampai saat ini belum jelas.
2) Rakyat yang tidak mau “kerjasama” diisilosi dengan pagar tinggi, jalan ditutup/dibatasi, irigasi ditutup sehingga kampung mereka selain terisolasi juga banjir.
3) Rakyat yang terisolasi selanjutnya tanah dan rumah mereka “ditawar-paksa” dengan harga diturunkan menjadi hanya sekitar 10 % dari harga tanah dan aset yang mau “kerjasama” di awal walau tanah tempat dipindahkan statusnya tidak jelas sehingga bisa kapan pun bisa digusur.

Kejadian ini menjadi model penggusuran paksa di berbagai kampung di PSN PIK-2.

Sepertinya cara Israel mengusir Palestina sedang berlangsung di NKRI – masihkah kita semua diam?

Dikutip dari tulisan Maudy Asmara

Editor Bams


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca