
SEMUT IBRAHIM | JAKARTA – Institusi polri tidak pernah sepi dari sorotan,Kali ini terbongkarnya mafia BBM bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT berbuntut panjang.
IPDA Rudy Soik yang bertugas di polres kota Kupang pemimpin operasi itu malah diseret ke sidang kode etik dan mendapat demosi 3 tahun ke Polda Papua.
Kronologi kasusnya dan bagaimana IPDA Rudy mencari keadilan.
IPDA Rudy awalnya mendapat laporan dari salah satu warga soal kelangkaan BBM bersubsidi disejumlah daerah di pulau Timor, kelangkaan itu terjadi karena diduga ada permainan jaringan mafia dari pengepul lalu ditimbun dan dijual ke sejumlah proyek infrastruktur bahkan diselundupkan ke Timor Leste, pada waktu itu Rudi mendapat perintah penyelidikan, dan pada hari itu tim yang dipimpin IPDA Rudy menangkap salah satu penimbun yang bernama Ahmad disekitar kawasan kota kupang.
Dari hasil penyelidikan terungkap ada oknum polisi yang mendapat setoran 30 juta rupiah, selanjutnya dihari yang sama IPDA Rudy mengajak bertemu Kasatreskrim polres kota Kupang dan tim termasuk dua anggota polwan. Pertemuan disepakati disebuah restoran yang ada fasilitas karaokenya yang letaknya tidak jauh dari Polda NTT.
Rudy datang duluan dan diikuti dua polwan sementara posisi yang lain ada diluar, tak seberapa lama datang anggota brimob dari Polda NTT menangkap dan menyidang etik IPDA Rudy dengan tuduhan membawa istri orang yakni dua polwan tersebut, hingga pada tanggal 28 Agustus Rudy diputus bersalah dan didemosi selama tiga tahun ke Polda papua.
Demikian juga anggota tim yang terlibat operasi mafia BBM bersubsidi turut dimutasi keluar dari polres kota kupang, bahkan saya dipenjara dan dikurung selama 14 hari.
“Saya ini anggota yang loyal dan patuh pada pimpinan dan bisa ditanyakan pada anggota saya”.
Rudi akan mencari keadilan sampai kemanapun, akan mengajukan banding, dan PK. pungkas Rudy (hasil wawancara kompas tv pada tgl 31 Agustus).
Sementara KABID HUMAS POLDA NTT Kombes Aria Sandy memaparkan sejumlah fakta persidangan kode etik melanggar pasal 11 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf B peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto pasal 5 ayat 2 huruf B dan huruf C dan atau pasal 8 huruf F tentang komisi kode etik POLRI yaitu wujud perbuatan memasuki tempat karaoke disaat jam dinas POLRI berlangsung bersama wanita yang merupakan istri orang ini merupakan perbuatan tercela.
Sementara ketua koalisi masyarakat pemberantasan korupsi Indonesia, Gabriel Boah mengatakan “Sidang tuduhan kode etik adalah upaya untuk mengkriminalisasi IPDA Rudy, dia juga mengikuti tracking recordnya ketika IPDA Rudi masih berpangkat brigadir mengungkap TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan dia bahkan dipenjara kasus itu” ujar Gabriel boah. (sumber Kompas.id. (kompas tv))

Kasus ini juga telah diunggah di media sosial X oleh akun @neVerAL0neLy.
Masyarakat berharap agar korps kepolisian betul-betul serius dalam menjalankan tugas, objektif, profesional dan presisi tidak tebang pilih. Kepada bapak KAPOLRI agar menindak tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang selama ini diasumsikan citranya buruk Dimata masyarakat.
(AR)
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.