Oktober 9, 2026

Semutibrahim, Jakarta – Kasus korupsi merupakan hal yang sangat sering kita jumpai di Indonesia, terlebih yang melakukannya adalah pejabat setempat beserta para kroninya. Korupsi menjadi budaya yang sangat menyengsarakan kehidupan banyak terkhusus rakyat yang menjadi korbannya.

KAMPI saat ini tengah Fokus mengawal dan mengkritisi berbagai kebijakanPemerintah Kota Bekasi yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat. Berbagai laporan dan berdasarkan hasil investigasi, KAMPI telah menemukan banyak catatan buruk yang telah dilakukan para pejabat Pemerintah Kota Bekasi pada masa kepemimpinan Tri Adhianto. Kota Bekasi sebagai Kota Patriot, kotanya para pejuang yang telah memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia seakan tak pernah luput dari masalah Kasus Korupsi dari masa ke masa, dimana kepala daerah sebelumnya juga dihentikan sebelum akhir jabatannya karena berurusan dengan hukum. KAMPI menemukan beberapa temuan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bekasi yang menyeret mantan Wali kota Bekasi Tri Adhianto diantaranya :

1. Dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) di Kota Bekasi. Yang diduga melibatkan Ketua KONI Kota Bekasi TahunAnggaran 2023. Di duga kerugian akibat korupsi tersebut mencapai 2, 5 M;

2. Kasus pembangunan Folder Air di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan BekasiTimur, Kota Bekasi yang di bangun saat Tri Adhianto menjabat Kepala Dinas PUPR. Kasus yang melibatkan mantan WaliKota Bekasi tahun 2022-2023 itu mengindikasikan adanya markup anggaran yang diduga dilakukan oleh KepalaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi kala itu;

3. Tri Ardhianto pada saat menjabat sebagai Wali kota Bekasi diduga kuat telah melakukan Penyelewengan berjamaah anggaran pengadaan Alat Olah raga Kota Bekasi. Pasal nya berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan ProvinsiJawa Barat Nomor : 25B/LHP/XVIII/BDG/05/24 Tanggal17 Mei 2024 telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp. 4.766.661. 332 yang sampai hari ini belum ada laporan pengembalian secara penuh kepada Negara.

Gagal bayar pada proyek peralatan olah raga tahun anggaran 2023 pada dinas Pemuda dan olah raga (Dispora) Kota Bekas, ini kami nilai merupakan kejahatan luar biasa secara berjamaah. KAMPI menganggap tidak mungkin Kadispora (Ahmad Zarkasih) makan sendiri uang rakyat sebesar itu. Pasti terdapat indikator juga ke atasnnya yakni kepala daerah saat itu Tri Adhianto. Untuk itu kami yang tergabung dalamKoalisi Aksi Mahasiswa dan PemudaBekasidalam kegiatan Aksi Jilid III diDepan Gedung KPK RI menuntut :

1. Segera periksa dan tangkap Tri Adianto;

2. Adili Tri Adianto yang diduga sudah menyengsarakan masyarakat terkhusus Atlet di Kota Bekasi;

3. KPK jangan diam saja, segera berantar dugaan korupsi yang dilakukan Tri Adianto;

4. Kejakgung dan KPK RI segera periksa TriAdianto terkait kasus penyelewengan alat olahraga;

5. Tangkap jajaran Pejabat pemerintah Kota Bekasi yang terlibat dalam pngadaan alat olahraga.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca