
Semut Ibrahim | Jakarta – Kemarin, Kamis 6 Juni 2024 Kejagung menjadikan Sandra Dewi TSK (tersangka) namun tidak langung ditahan.
Hal tidak ditahannya Dewi bisa timbul dugaan publik, bahwa pihak Kejagung ada “main mata”, sehingga jika benar ada temuan main mata, anggota tim JPU dimaksud selaku pihak penyidik juga dapat dinyatakan terlibat obstruksi, dan sebaiknya KPK yang menanganinya agar tidak terjadi konflik interest
Sandra Dewi sepatutnya dikenakan pasal obstruksi penyidikan delik penggelapan uang negara (korupsi) menyangkut 271 triliun uang atau nilai barang hasil tambang timah milik negara, karena menghalangi jalannya penyidikan.
Oleh sebab pada intinya SANDRA DEWI patut diduga kuat terlibat atau turut serta/ delneming (55 KUHP). Sandra dapat diyakni mengetahui dan turut serta menyembunyikan dan ikut menikmati hasil penggelapan/ pencurian barang atau uang negara (korupsi) Jo. UU. TIPIKOR Jo. KUHP. Jo. UU. Money laundry.
Temuan keterlibatan Sandra Dewi yang dilanjutkan penahanan, didasari hak subjektifitas yang dimiliki penyidik, atas dasar jika TSK Sandra Dewi tidak ditahan, setidak-tidaknya dapat menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti dan atau melarikan diri.
Oleh : DHL
Editor : Bams
Baca juga :
- Progresifitas Prabowo Mulai Dikte Jokowi
- Post Power Syndrome Jokowi
- Konsesi Tambang Untuk Ormas Adalah Devide et Impera
- Ketika Timah Mencair Sampai Jauh
- Roadshow Film Dirty Election di Bandung, Filosofi Kebenaran Pasti Menang
- Bambang Bicara: “NEGO ALOT JENDRAL B”
- MAKLUMAT YOGYAKARTA
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.