Oktober 9, 2026
thumbs_b_c_4fd7eebe8ef00cbe972bd3369c4be31f

Jakarta, 15 Mei 2024

Pada hari Kamis tanggal 16 Mei dan Jumat tanggal 17 Mei 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan dengar pendapat publik atas permintaan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada 10 Mei 2024 untuk indikasi tindakan sementara tambahan dan perubahan tindakan sementara yang sebelumnya ditentukan oleh Pengadilan dalam kasus yang Bersangkutan Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang dilakukan oleh Zionis Israel di Jalur Gaza Palestina.

Dalam pers releasenya Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan delegasi Afrika Selatan akan hadir pada Kamis 16 Mei 2024, sementara itu delegasi Israel akan hadir pada Jumat 17 Mei 2024.

Dalam pernyataannya Mahkamah Internasional juga mengatakan, Perlu diingat bahwa pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan Mengajukan Proses pelembagaan aplikasi terhadap Israel mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”)
sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza. Aplikasi ini juga berisi permintaan indikasi tindakan sementara , berdasarkan Pasal 41 Statuta Mahkamah dan Pasal 73, 74 dan 75 Peraturan Pengadilan.

Pemohon (Afrika Selatan) meminta Pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk “melindungi dari kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida” dan “untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida untuk tidak terlibat dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum.” genosida, dan untuk mencegah dan menghukum genosida”.

Pada tanggal 26 Januari 2024, Mahkamah menyampaikan Putusan atas permintaan Afrika Selatan. Pada tanggal 16 Februari 2024, Pengadilan mengeluarkan keputusan atas permintaan Afrika Selatan untuk tindakan sementara tambahan tertanggal 12 Februari 2024.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca