Oktober 9, 2026
InCollage_20240418_152421962

FOTO : Juru bicara MK Fajar Laksono. ( Kiri ) . Aziz Yanuar . ( Kanan )

Jakarta, 18 April 2024

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa seluruh surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diterima setelah Selasa (16/4) pukul 16.00, tidak akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, penetapan itu merupakan perintah dari Majelis Hakim Konstitusi. “Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4), sebagaimana dikutip dari https://www.jawapos.com/nasional/014550808/mk-tidak-jadikan-amicus-curiae-yang-diterima-setelah-16-april-2024-sebagai-pertimbangan

MK sejauh ini telah menerima 21 surat amicus curiae dari kelompok maupun invidu masyarakat. Namun, amicus curiae itu akan dipilih berdasarkan ketetapan waktu yang disepakati Majelis Hakim Konstitusi.

“Jadi, 21 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu,” tegas Fajar.

Beberapa amicus curiae yang diterima MK dengan tenggat waktu 16 April 2024, salah satunya diserahkan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri. Selain itu, ada juga amicus curiae dari aktivis HAM dan aktivis antikorupsi seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad dan Usman Hamid pada 4 April 2024.

Sementara, amicus curiae dari Habib Rizieq Syihab dan Din Syamsuddin baru diserahkan, pada Rabu 17 April 2024.

Pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mendapatkan tanggapan dari Aziz Yanuar

It was really mindblowing…

MK harusnya sadar, bahwa mereka adalah lembaga negara yang dibiayai rakyat. Menjadi sangat aneh bila tiba tiba MK membuat pernyataan sifatnya politik, yakni dengan membatasi tenggat waktu persis setelah amicus curiae dari kalangan umat Islam masuk ke MK secara formal.Tentu ini lebih merupakan bagian dari operasi politik mind control dan bagian dari cipta kondisi serta justru terang benderang menunjukkan bahwa lembaga sekelas MK ternyata tidak lepas dapat mudah dikendalikan oleh oknum oknum yang sangat alergi ketika umat islam berpartisipasi pada proses resmi ketatanegaraan, kata Azis kepada redaksi semutibrahim.com pada hari ini kamis (18/4/2024).

Dia melanjutkan, Dengan ini jelas kita menjadi melihat kenyataan, bahwa ada sentimen dan alergi yang begitu luar biasa ketika umat islam menyalurkan aspirasi keadilan melalui saluran resmi, namun saluran tersebut justru ditutup dan dihalangi oleh kekuatan kekuatan anti Islam yang busuk, para pencinta sekulerisme dan para penyanjung hubuddunya.

Mereka tidak malu jadi corong kedunguan dan kebodohan yang dipaksakan oleh oknum-oknum tadi.

Dan ini juga turut membuktikan tanda tanda MK “masuk angin” dan “islamophobia”, pungkas Aziz Yanuar P SH MH MM.

Putusannya tentu bisa ditebak dengan mudah nantinya, jadi jika ada analisa-analisa yang mengatakan putusan akan memihak keadilan,dengan kondisi ini maka hal tersebut adalah bagian cipta kondisi serta gimmick saja alias bagian dari sandiwara,ungkapnya.

Tapi untuk kami tidak masalah,karena buat kami yang terpenting ikhtiar bukan hasil, kami tetap menang,karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran dan kesabaran, tutup penasehat hukum Imam Besar Habieb Rizieq Syihab tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1 thought on “MK Tidak Jadikan Amicus Curiae Yang Diterima Setelah 16 April 2024 Sebagai Pertimbangan, Aziz Yanuar : “Operasi Politik Mind Control Dan Bagian Dari Cipta Kondisi””

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca