Oktober 10, 2026

SEMUT IBRAHIM | JAKARTA- Hasil perikanan merupakan pontensi terbesar Indonesia, yang ditunjukan dengan luasnya perairan laut dan perairan darat yang lebih luas dari daratannya.

Amanat Undang-Undang Perikanan No. 31/2004 pasal 25 bahwa perikanan merupakan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Hasil Perikanan merupakan ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. Sistem bisnis perikanan merupakan pra produksi, produksi pasca panen hasil perikanan sudah tertata rapi dan berjalan secara mandiri melibatkan seluruh pelaku usaha hulu – hilir termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah/dinas perikanan dan kelautan propinsi/kabupaten/kota dibawah koordinasi Otoritas Kompeten Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (30 Desember 2024).

Pascapanen hasil perikanan merupakan bagian proses bisnis pangan nasional dan internasional. Banyaknya peraturan yang mengatur terkait ketentuan pangan baik secara nasional dan internasional sehingga perlu ada adaptif dan selektif dalam menelaah peraturan tersebut sehingga terjadi distribusi kewenangan yang tepat terhadap peran lembaga yang menangani.

Penempatan kewenangan terhadap lembaga pemerintah dan non pemerintah yang tepat akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor periknan untuk mendukung bisnis, menerapkan layanan efektif dan efisian dalam rangka meningkatkan devisa dan pendapatan negara serta mengembangkan roda perekonomian Indonesia.

Dalam prosesnya, pascapanen hasil perikanan merupakan bagian dari sistem bisnis perikanan yang mempunyai peran strategis dalam menentukan proses bisnis pangan yang efisien yang dapat ditinjau dari aspek teknis, aspek administrasi, aspek kelembagaan  dan aspek sosial. Pascapanen hasil perikanan dari aspek teknis, yaitu merupakan tahapan lanjutan setelah terjadinya proses pra produksi, produksi hasil perikanan yang menghasilkan jenis ikan, volume produksi sesuai dengan target kuantitatif dan target kualitatif terkait dengan mutu dari produksi.

Produksi hasil perikanan ditopang oleh dua (2) sub sektor, yaitu sub sektor perikanan tangkap dan sub sektor perikanan budidaya. Target kuantitatif dalam produksi bagaimana menghasilkan bahan baku hasil perikanan untuk memenuhi permintaan pascapanen hasil perikanan yang meliputi pengolahan dan pemasaran pada pengolah dan konsumen. Target kualitatif yang terkait dengan mutu merupakan persyaratan utama bahan baku ikan yang untuk memenuhi permintaan pelaku usaha pascapanen dalam hal ini pengolahan dan pemasaran untuk konsumen. Pascapanen diharapkan mampu memaksimalkan dalam memanfaatkan produksi hasil perikanan dengan memperhatikan dan mengatur kebijakan terhadap kuantitatif (volume) dan kualitatif (mutu).

Pascapanen perikanan pada aspek adminitrasi banyak terlibat pada perizinan berusaha dan pungutan hasil perikanan yang perlu penataan sehingga terjadi layanan yang efektif. Pascapanen hasil perikanan dari aspek sosial mempunyai dampak terhadap keterlibatan seberapa banyak orang yang terlibat dalam kegiatan interaksi pada bisnis perikanan. Banyaknya kemeneterian lembaga yang memiliki peraturan dan kebijakan yang menangani pascapanen pada proses bisnis pangan perlu adanya spesialisasi kebijakan yang mengatur pascapanen hasil perikanan. Adapun kementerian lembaga yang terlibat dalam kebijakan pangan antara lain Kementerian kelautan dan Perikanan sebagai otoritas yang mengelola sektor perikanan, BPOM, BSN, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, Kementerian Investasi, kementerian Perdagangan.

Saifulloh mengungkapkan pada awakmedia, dengan banyaknya keterlibatan kementerian lembaga yang menangani pelayanan pascapanen hasil perikanan karena merupakan produk pangan membuat pelaku usaha keberatan sehingga perlu adanya efisiensi layanan. Tantanngan pangan khususnya hasil perikanan adanya persyaratan terhadap keamanan pangan dan mutu (food safety and quality), keberlanjutan (sustainablelity), ketertelusuran (traceability), authenticity (keaslian), sertifikasi pihak ketiga (third party certification), animal welfare sebagai standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor. Ini menarik, bahwa untuk dikritisi berapa besar sumbangsih sektor perikanan pada devisa negara, sub sektor mana yg menjadi penyumbang devisa negara?, apakah sub sektor perikanan tangkap, sub sektor perikanan budidaya atau sub sektor pengolahan untuk menghasilkan devisa negara.

Selanjutnya bagaimana KKP mengatur proses bisnis sektor perikanan dengan tiga (3) pilar produsen tersebut, pertanyaannya adalah :

1) Ketika negara mampu menarik PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 1,2 Trilyun dari perikanan tangkap, menjadi pertanyaan berapa transaksi riil yang terjadi sub sektor perikanan tangkap?, berapa jumlah kapal dan pelaku usaha penangkapan ikan ?. Pertanyaan lain apaka penerima dan manfaat sektor perikanan tangkap hanya melihat PNBP ?;

2) Bahwa subsektor Perikanan Budidaya juga punya target pungutan PNBP, namun tak sefantastis Subsektor Perikanan Tangkap, namun budidaya dengan udangnya mampu meraup devisa negara tetapi tidak terlihat di produksi budidayanya, hal ini bisa terlihat jelas di hasil pasca panen perikanannya (pengolahan);

3) Subsektor Pengolahan yang menentukan produk akhir dari produksi Subsektor Perikanan Tangkap dan Subsektor Perikanan Budidaya untuk menghasilkan produk olahan yang bernilai tambah dari hasil pembinaan pengendalian dan pengawasan oleh KKP;

4) Namun apa yang terjadi pada Subsektor Pengolahan ini, ternyata KKP yang menjalankan amanat undang-undang perikanan tidak punya kekuatan menyatakan bahwa devisa dari Subsektor Pengolahan adalan atas peran KKP. Yang riil terjadi bahwa hasil devisa Subsektor Pengolahan Perikanan adalah hasil kerja Kementerian Perindustrian, Kemenrian Perdagangan, BKPM mengatur perijinan dan investasi, Kementerian Koperasi UMKM, Kementian Agama (halal), Kinerja BPOM pengendalian produk olahan hasil perikanan dan yang terbaru Badan Pangan Nasional (BAPANNAS) yang coba mengatur ktersediaan pangan ikan segar dan memantau kekurangan stok ikan segar;

5) Pascapanen hasil perikanan dikerjakan banyak K/L yg punya kepentingan atas nama negara/rakyat, namun sesungguhnya terjadi persaingan antar K/L atas nama kepentingan (ada kuota/ ada pengaturan/ada terkait layanan);

6) Seharusnya sektor perikanan 1 tarikan nafas atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan didalamnya layanan sektor tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran untuk mengatur keberlanjutan potensi ikan untuk devisa dan mensejahterakan secara fokus dan mandiri tanpa intervensi K/L dalam mengatur bahan baku, standar mutu. Adanya K/L tidak lain adalah untuk mendukung dan mengawal berjalannya kebijakan sektor kelautan dan perikanan yang di kawal oleh KKP.

“Secara pemikiran, apa yang disampaikan oleh bapak Saifulloh, kepada awakmedia menekankan bahwa” :
1) Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai lembaga pemerintah yang menangani kebijakan proses bisnis hasil perikanan dari hulu sampai hilir terhadap praproduksi, produksi, pengolahan, distribusi dan pemasaran;
  
2) Kebijakan pasca panen hasil perikanan  yang efektif adalah meminimalisasi banyak peran kementerian/lembaga dari tupang tindih kebijakan, sehingga terjadinya efektifitas dan efisiensi pembiayaaan penjaminan dan layanan pada pelaku usaha. Sekali lagi bahwa adanya K/L lain terlibat adalah untuk mendukung dan mengawal berjalannya kebijakan sektor kelautan dan perikanan yang di kawal oleh KKP;

3) Ketika hasil perikanan dan produk olahannya hulu hilir ditangani oleh KKP maka mampu mengontrol kondisi ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan dan menghindari duplikasi kebijakan kebutuhan bahan baku yang berdampak pada produksi hulu terkait harga dan kemampuan produksi yang tidak stabil;

4) Beberapa keterlibatan K/L tidak lain adalah suporting dan mendukung Otoritas Kompeten KKP dalam mengelola proses bisnis perikanan hulu hingga hilir, diantaranya: a). Kementerian Investasi : mendukung KKP melalui mendatangkan pelaku usaha baru untuk berinvestasi di sektor perikanan dan kelautan. Membantu memberikan solusi dan membuka peluang kerjasama investor perikanan dengan pelaku usaha yang sudah ada. b). Kementerian perdagangan mendukung KKP dalam rangka membuka peluang pasar luar negeri dan dalam negeri. c). Kementerian perindustrian mendukung KKP untuk terjadinya alih teknologi yang ramah lingkungan terhadap proses produksi, pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan; d) BSN mendukung KKP dalam menyusun dan menetapkan  standard produksi pengolahan distribusi dan pemasaran; e) BPOM mendukung KKP dalam melakukan pengawasan dan memverifikasi hasil perikanan dan produk perikanan yang beredar didalam negeri; f) Kementerian Koperasi dan UMKM mendukung KKP dalam mendampingi penguatan kelembagaan Koperasi/kelompok pengolah dan kelompok pemasar hasil perikanan; g) Bapanas mendukung KKP dalam mengontrol ketersediaan hasil perikanan;

5) Hilirisasi yang diterapkan oleh KKP diharapkan mampu menyentuh basis riil pelaku usaha yang menangani pengolahan ikan dan mempunyai unit pengolahan ikan.  Jumlah unit pengolahan ikan ada sekitar 72 ribu yang terkatagorikan menjadi UPI menegah besar dan UPI mikro kecil harus dilakukan pemetaan dalam rangka melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pengolahan ikan;

6) Dalam seluruhan proses pengelolaan hulu hilir hasil perikanan tetap memperhatikan ketentuan dan dikawal oleh regulasi food safety/ keamanan pangan hasil perikanan mulai dari proses pembinaan, pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan;

7) Hal yang terpenting dalam pendampingan pengolah ikan adalah memastikan tidak adanya kesulitan pengolah ikan dalam menajalankan peraturan KKP dan melakukan harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga agar pengolah ikan tidak overlap dalam menerapkan layanan standar pengolahan dan jaminan mutu produk perikanan;

8) Dukungan dalam menjalankan kebijakan pengelolaan hulu hingga hilir sektor perikanan dan kelautan, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan harus ditopang oleh pelaksanaan implementasi kebijakan pemerintah di daerah propinsi/kabupaten/kota dalam hal ini gubernur/bupati/walikota kepada dinas perikanan dan kelautan untuk mengalokasikan anggaran kegiatan pengelolaan yang cukup dan maksimal. Jika dilihat postur penganggaran pembangunan sektor perikanan dan kelautan saat ini tidak mencapai 1% baik anggaran APBN/APBD di pemerintah pusat dan daerah. Khusus untuk memaksimalkan pengelolaan hilirisasi sektor perikanan membutuhkan implementasi kewenangan oleh pemerintah daerah (Dinas perikanan dan kelautan) dan anggaran cukup, untuk mewujudkan peningkatan produktivitas dan pengaturan oleh pelaku usaha di hilir dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan dan pelaku bisnis yang menangani pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

9) Solusi untuk mewujudkan berkelanjutan dan kesejahteraan : a). Regulasi yang ada mampu diterima dan dijalankan sepenuhnya oleh pelaku usaha perikanan dan kelautan dari hulu hilir; b). Kememterian/lembaga mampu dikoordinasikan dan disinergikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan  oleh KKP; c). Mengakomodir dan mencari solitif dalam pengelolaan hulu hilir penangkapan, budidaya, pengolahan dan pemasaran yang lebih nyata, produktif dan menentramkan;

10) Sebagai Otoritas Kompeten dalam mengelola sektor perikanan dan kelautan,  KKP mengatur dan memfasilitasi para pemimpin pelaku usaha sektor bisnis, NGO, akademisi, Kementerian/Lembaga dan penyelenggara layanan publik untuk berkesadaran melihat dan merasa diri sendiri sebagai bagian sistem dalam mengelola sektor perikanan dan kelautan agar dapat terus menghasilkan solusi atau inovasi yang transformatif untuk mengelola sektor perikanan dan kelautan secara berkelanjutan dan terwujudnya kesejahteraan;

11) Secara keseluruhan bahwa dengan pendekatan pengelolaan sektor perikanan dan kelautan secara berkelanjutan dengan target untuk kesejahteraan rakyat maka pengelolaan sektor perikanan dan kelautan harus dikelola dengan pendekatan budaya sosial (kultur sosialis) yang baik yaitu dikelola secara kepemimpinan tunggal dari hulu hilir oleh Otoritas Kompeten KKP dan ini juga bisa diterapkan oleh Kementerian Pertanian, pungkasnya.

Sumber  :  Saifulloh
Pewarta : KoninghAnwar


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca