
Penanganan Korupsi Tidak Serius
Korupsi telah berkelindan dan menggurita, bahkan telah menjadi budaya. Hal ini terlihat dari dua kasus korupsi yang tengah viral. Kasus pertama adalah dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong menjadi tersangka. Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 Ton ketika menjadi Menteri Perdagangan pada Tahun 2015—2016. Akibat kebijakannya, negara dirugikan 400 M.
Kasus kedua adalah dugaan gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam kasus pemberian fasilitas jet pribadi. KPK menyatakan pemberian fasilitas kepada putra bungsu Jokowi itu bukanlah gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara. Ia terpisah dari orangtuanya. Selain itu, fasilitas tersebut hanya berupa jasa yang langsung dinikmati oleh Kaesang, bukan barang atau bentuk gratifikasi lainnya yang memengaruhi kebijakan negara. Alasan KPK ini menyesatkan.
Siapa pun tahu bahwa Kaesang adalah putra Presiden Jokowi. Pemberian fasilitas untuk Kaesang jelas karena ia putra presiden, bukan semata individu Kaesang. Dengan demikian, fasilitas jet pribadi itu terkategori gratifikasi yang merupakan salah satu jenis korupsi berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Tipikor. Selain itu, Pasal 12B Ayat 1 UU Tipikor menyebutkan bahwa gratifikasi tidak mesti dalam bentuk barang, tetapi juga dalam bentuk fasilitas/jasa. Keputusan KPK yang membebaskan Kaesang menegaskan bahwa terjadi campur tangan kekuasaan dalam pengusutan kasus Kaesang.
Tebang Pilih
Beda perlakuan terhadap kasus Tom Lembong dan Kaesang menunjukkan bahwa negara bersikap tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Sikap pemerintah yang tebang pilih juga tampak pada beberapa kasus korupsi yang penanganannya lambat dan bahkan ada yang tidak kunjung selesai meski sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Misalnya kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga 271 T, juga kasus Bank Century, dana BLBI, dan KTP elektronik yang hingga kini belum tuntas. Praktik tebang pilih dalam pengusutan korupsi semacam ini sungguh niscaya dalam sistem sekuler kapitalisme.
Hal ini menunjukkan bahwa konsep persamaan di depan hukum (equality before the law) tidak terwujud. Akibatnya, pengusutan korupsi menjadi terhambat, bahkan seolah-olah jalan di tempat. Meski sudah ada KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, korupsi masih saja terjadi, bahkan makin buruk. Selain itu, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023, Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor 34 dari 100. Skor ini lebih rendah dari rata-rata global, yaitu 43.
Lord Acton (guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, yang hidup pada abad ke-19) menyatakan, korupsi dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak korupsi. Ia juga menyatakan, “Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely (kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).” Adagium ini terjadi dalam kapitalisme karena sistem ini berasaskan sekularisme yang menihilkan peran agama dalam kekuasaan. Keinginan untuk berkuasa merupakan salah satu penampakan naluri mempertahankan diri (garizah baqa’) dalam diri manusia. Hal ini sah-sah saja. Hanya saja ketika kekuasaan diwarnai tindakan korup, kerusakan jelas akan terjadi.
Kekuasaan Yang Korup
Dalam sistem sekuler kapitalisme akibat tidak ada kontrol agama terhadap perilaku manusia saat menjadi penguasa. Agama hanya boleh termanifestasi dalam sektor privat, yaitu akidah, ibadah, dan akhlak. Sedangkan dalam sektor publik yang salah satunya adalah sistem politik kenegaraan, agama tidak boleh hadir dan mengatur. Akibatnya, kekuasaan berjalan liberal, penguasa pun seolah-olah berwenang untuk berbuat semaunya demi meraih dan mempertahankan kekuasaannya, termasuk adanya tindakan korup. Hal ini berkelindan dengan tata pemerintahan demokrasi yang menjadikan manusia sebagai pembuat aturan. Aturan dibuat sesuka hati manusia demi melanggengkan kekuasaan, termasuk di antaranya memuluskan korupsi. Sistem hukum dan persanksian dibuat dan ditafsirkan sedemikian rupa sehingga rezim berkuasa akan aman dari jerat hukum meski bertindak korup. Sebaliknya lawan politik akan dijegal dengan segala cara agar terkena jerat hukum. Demikianlah, di dalam sistem sekuler kapitalisme, kekuasaan tidak tunduk terhadap hukum, tetapi malah bisa mempermainkan hukum. Korupsi tidak diberantas dengan tuntas, tetapi malah tebang pilih, padahal penegakan hukum harus terwujud jika ingin memberantas korupsi. Tidak boleh ada praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
Islam Berikan Solusi Terhadap Korupsi
Di dalam Islam, korupsi merupakan tindakan haram dan pelakunya berdosa. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR. Abu Dawud). Juga dalam hadis, “Barang siapa berlaku ghulul maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat.” (HR. At-Tirmizi). Adapun gratifikasi termasuk harta ghulul. Rasulullah saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Ahmad). Tidak berhenti hanya pada tataran konsep, Islam menyelesaikan korupsi secara konkret dengan menutup semua celah korupsi.
Penindakan Korupsi Dalam Islam Tidak Hanya Pada Tataran konsep
Islam menyelesaikan korupsi secara konkret dengan menutup semua celah korupsi. Secara asasi, sistem Islam membentuk akidah Islam pada diri setiap rakyat melalui sistem pendidikan, halaqah para ulama, dakwah para dai, dan konten Islami di media massa maupun media sosial. Dengan demikian akan terwujud self control pada diri umat Islam untuk selalu taat pada syariat dan menjauhi kemaksiatan yang salah satunya adalah korupsi.
Pada saat yang sama, sistem Islam (Khilafah) menjalankan sistem perekrutan pegawai dan pejabat negara sesuai syariat, yaitu hanya orang adil yang akan direkrut. Sedangkan orang fasik (gemar maksiat, termasuk suka berbuat korup) akan dilarang menjadi pegawai atau pejabat negara. Khilafah juga akan rutin menghitung harta kekayaan para pejabat dan membandingkan antara sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada kenaikan jumlah harta secara tidak wajar, ia diminta mempertanggungjawabkan asal harta tersebut. Jika ia tidak mampu mempertanggungjawabkan asal hartanya, hartanya akan disita oleh negara dan dimasukkan ke baitulmal.
Khilafah Menegakkan Hukum Dengan Adil
Tidak ada tebang pilih. Khilafah juga memberi sanksi tegas pada koruptor. Dengan demikian, siapa pun yang terbukti berbuat korup akan dihukum, meski ia keluarga pejabat. Mereka akan diumumkan (tasyhir) di media massa sehingga hal itu menjadi sanksi sosial. Selain itu, kadi akan menetapkan sanksi takzir bagi koruptor. Hukumannya berdasarkan ijtihad khalifah atau kadi sebagai wakilnya dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus korupsi. Hukuman tertinggi atas tindakan korupsi bisa sampai hukuman mati. Sedangkan hukuman lainnya bisa berupa penjara, pengasingan, atau denda. Semua hukuman itu akan memberi efek jera pada pelaku (zawajir) dan menebus dosanya di akhirat (jawabir).
Sistem Islam akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Siapa pun yang bersalah akan dihukum, meski ia anak khalifah. Hal ini dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra.. Ia melihat unta milik putranya sangat gemuk, ternyata unta itu dipelihara di tempat khusus untuk unta baitulmal. Khalifah Umar pun segera menyuruh agar unta tersebut dijual dan keuntungannya dimasukkan ke baitulmal. Demikianlah ketegasan Khalifah Umar dalam mencegah korupsi, baik terkait dirinya maupun keluarganya. Dengan penerapan mekanisme Islam ini, Insyaallah seluruh negeri akan terbebas dari korupsi. Wallahualam bissawab.
Opini semut ibrahim
Penulis, Dars Kasela,
Kabiro KalSel // Dari Kutipan Muslimah
Editor
Team SI_News Jabar
Redaksi
Pimred / SI_NEWS Pusat Jakarta
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.