
Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda : “Akan datang tahun-tahun penuh dengan kedustaan yang menimpa manusia, pendusta dipercaya, orang yang jujur didustakan, amanat diberikan kepada pengkhianat, orang yang jujur dikhianati, dan Ruwaibidhah turut bicara.” Lalu beliau ditanya, “Apakah al-ruwaibidhah itu?” Beliau menjawab, “Orang-orang bodoh yang mengurusi urusan perkara umum.” (HR Ibnu Majah)
Pemindahan IKN Ke Kalimantan Timur, Mungkinkah?
Oleh : Buya Ibnu Dawam Aziz
Menanggapi wacana Pemindahan Ibu Kota NKRI ke Kalimantan Timur yang disampaikan Presiden Jokowi dipandang perlu ada pertimbangan yang lebih mendasar tentang kepada siapa kewenangan memindahkan Ibu Kota Negara diberikan. Benarkah seorang Presiden mempunyai kewenangan untuk memindahkan Ibu Kota Negara? Bila dalam sebuah Negara Kekuasaan, apapun memang bisa dilakukan oleh seorang Kepala Negara, akan tetapi dalam sebuah Negara Hukum, apa lagi Negara yang membatasi jangka waktu kewenangan seorang Kepala Negara, maka seorang Kepala Negara hanya mempunyai kewenangan yang menyangkut kebijakan yang akan dilakukan dalam masa Pemerintahannya. Sama sekali tidak memiliki kewenangan yang menyangkut kebijakan tanpa batas waktu.
Untuk membahas labih lanjut, marilah kita melihat kebelakang tentang: APA ITU NEGARA? Negara adalah satu wilayah dengan batas-batas yang jelas, dihuni oleh sekelompok manusia sebagai rakyat warga Negara dalam satu kekuasaan pemerintahan yang mengatur/memerintah dan juga memiliki tata nilai atau aturan yang disepakati antara Rakyat/Warga Negara/yang diperintah dengan Kekuasaan yang memerintah dan sekurang-kurangnya ada pengakuan dari Negara-negara yang berbatasan dengan wilayahnya.
Pengertian Negara mempunyai dua unsur, yakni :
- Unsur Pokok Negara yang meliputi :
- Adanya wilayah Negara
- Adanya Rakyat yang diperintah
- Adanya aturan yang ditaati
- Adanya Pemerintahan yang diterima oleh Rakyat.
- Unsur tambahan adalah adanya pengakuan sekurang-kurangnya dari Negara-negara yang berbatasan dengan wilayah Negara.
Bentuk Kekuasaan Negara dibedakan menjadi dua type/model atau bentuk Negara, yaitu:
- Negara Kekuasaan; Adalah negara yang aturannya harus ditaati melekat pada kekuasaan antara lain: – Monarchi absolut – Teokrasi Absolut – Fasis
- Negara Hukum; adalah negara yang aturannya ditaati disepakati antara yang memerintah dengan yang diperintah. (Konstitusi) antara lain: – Monarchi Konstitusional – Republik – Khilafah/Teokrasi
Atribut Negara antara lain:
- Lambang Negara
- Bendera Negara
- Ibu Kota Negara
- Dll.
Atribut Negara, merupakan ciri-ciri khas Negara yang ditetapkan Penguasa Negara (Dalam Negara Kekuasaan) atau oleh kesepakatan antara Rakyat (yang diperintah) dengan Kepala Negara/yang memerintah (dalam Negara Hukum).
Kembali dengan wacana Pemindahan Ibu Kota Negara yang semula di Jakarta ke Kalimantan Timur yang diwacanakan Presiden Jokowi, mungkinkah?
Dari paparan diatas sangat jelas bahwa NKRI yang merupakan sebuah Negara Hukum, bukan Negara Kekuasaan yang membatasi kewenangan Kepala Negara pada masa jabatan lima tahun dengan dua kali masa jabatan. Hal ini membawa pada satu konsekuensi adanya keterbatasan melakukan perubahan kebijakan yang berkaitan pada masa jabatan yang dimiliki. Dampak dari keterbatasan mandat yang diberikan kepada Presiden hanya pada masa jabatan lima tahun, maka semua kebijakan yang bersifat permanen harus dikembalikan kepada pemberi mandat.
Atribut Negara yang merupakan sebuah kebijakan permanen tidak termasuk pada kewenangan yang diberikan kepada Presiden. Mengapa demikian?
Dalam sebuah Negara yang berdaulat yang menganut kedaulatan hukum hanya memberikan kewenangan kepada Presiden dengan tanpa memberikan keistimewaan atau perbedaan kewenangan antara Presiden yang satu dengan Presiden yang lain sepanjang tegaknya Kedaulatan Negara. Memindahkan Ibu Kota Negara tidak diberikan kewenangan kepada seorang Presiden secara Khusus dan kekuasaan Presiden dibatasi oleh Kedaulatan Hukum yang mengikat kepada semua Presiden dalam kurun waktu kedaulatan Negara.
Bila kewenangan memindahkan Ibu Kota Negara diberikan kepada Presiden, maka kewenangan itu diberikan kepada semua Presiden dalam Konstitusi Negara yang akan berakibat sebagai konsekuensi logis bahwa pada tiap Presiden, mempunyai kewenangan untuk memindahkan Ibu Kota Negara. Dampak dari kewenangan itu dapat berakibat pada semua Presiden akan memindahkan Ibu Kota Negara sesuai selera seorang Presiden dan bila itu terjadi maka kedaulatan Negara menjadi kacau balau. Bila Presiden Jokowi memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara, sama dengan mengubah NKRI dari Negara Hukum menjadi Negara Kekuasaan. Berarti Presiden Jokowi telah melanggar Konstitusi.
Satu solusi agar Pemindahan Ibu Kota Negara yang diwacanakan Presiden Jokowi tidak melanggar Konstitusi adalah dengan cara:
- Sosialisasikan dengan baik dan benar semua alasan pemindahan Ibu Kota Negara kepada seluruh Warga Negara Indonesia.
- Rancangan Master Plain Ibu Kota Negara yang Baru.
Laksanakan Referendum, Hasil Referendum itu akan mengikat secara Konstitusional Pemindahan Ibu Kota Negara. Bila Presiden Jokowi mampu meyakinkan rakyat, tentang manfaat pemindahan Ibu Kota Negara, maka Referendum pasti akan menyetujui pemindahan Ibu Kota Negara. Akan tetapi bila Presiden Jokowi memaksakan pemindahann Ibu Kota Negara tanpa Referendum, maka Presiden Jokowi melanggar Konstitusi dan kehilangan mandat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Artikel tentang IKN baru lengkap dengan dokumen dari walhi yang bisa di unduh, silahkan baca di sini
Naskah di tulis di Kota Depok Tanggal 23 Agustus 2019 oleh Buya Ibnu Dawam Aziz, Seorang penulis, Pemerhati sosial politik.Tulisan beliau sebelumnya bisa dibaca

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.