Kuasa Hukum Rakyat Korban PIK-2 : Pembangunan PIK 2 Perbuatan Melawan Hukum. ( Foto : Ilustrasi )
Jakarta, 11 Desember 2024
Perihal pihak atau orang yang menguasai lahan milik orang lain secara tidak sah, maka berkonsekuensi hukum terhadap peraturan perundangan. Misal Perppu No.51/1960 mengatur mengenai ‘larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah’, hal tersebut disampaikan oleh Advokat Juju Purwantoro (Kuasa Hukum Rakyat Korban PIK-2), melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi semutibrahim.com pada hari ini Rabu (11/12/2024).
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata : ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, kata Juju.
Dirinya menuturkan, Unsur-unsur PMH harus memenuhi sebagai berikut ;
- perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum;
- harus ada kesalahan;
- harus ada kerugian yang ditimbulkan;
- adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Mereka yang melakukan penyerobotan tanah secara tidak sah, juga dapat dijerat hukum pidana, seperti Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal tersebut berbunyi, “barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”
Saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik, adalah kasus ‘penyerobotan tanah/ lahan’ rakyat oleh PT. Agung Sedayu/ Agung Podomoro milik Aguan di wilayah PIK-2, Banten.
Untuk membahas hal itu, pada selasa kemarin (10/12), kami bersama rombongan antara lain rekan advokat Khozinudin, bapak Said Didu, Bapak Edy Mulyadi dan para warga korban PIK-2 bersilaturahim ke Keraton kesultanan Banten (Banten Lama), Kota Serang, Banten, ungkapnya.
Pada saat kami baru memasuki halaman dalam keraton, sudah terpampang spanduk besar yang bertuliskan ; BANTEN BUKAN SINGAPURA, DAN SELAMANYA TIDAK AKAN PERNAH MENJADI SINGAPURA.
Tema tulisan tersebut, tentu terkait dengan issue PIK-2 Banten, yang akan kami diskusikan dengan tuan rumah Sultan Banten yaitu Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja, Diskusi juga dilakukan bersama para tokoh agama, jawara Banten dan warga ‘korban perampasan lahan’ oleh proyek PIK-2.
Diskusi berlangsung hangat dan penuh kekompakan, dari para tokoh dan warga Banten terdampak. Yang intinya adalah tentang masalah penyerobotan lahan di wilayah/area Kesultanan Banten, harus diketahui dan diberikan ijin terlebih dahulu melalui sultan Banten.
Dalam sambutannya, Sultan Banten Ratu Bagus Hendra, menyampaikan secara tegas bahwa Banten tidak anti dengan pembangunan. Buktinya Airport internasional Soekarno-Hatta, pabrik-pabrik besar yang produksi merk internasional ada di wilayah Banten. Beliau hanya menekankan dan mempersoalkan cara proyek PIK-2 yang akan membangun perumahan dengan cara menyerobot (merampas) tanah rakyat secara paksa (arogan) dengan harga yang sangat murah. Cara sperti itu, jelas akan menghilangkan ciri budaya dan peradaban kesultanan Banten dengan ciri utamanya khas budaya Islam, tutur Kuasa Hukum Rakyat Korban PIK-2 tersebut.
“Kami tidak anti pembangunan, tetapi yang kami persoalkan adalah caranya”, tegasnya. “Amanah integrasi wilayah Kesultanan Banten menjadi Wilayah NKRI, adalah agar tanah Banten digunakan untuk kesejahteraan rakyat, tanpa meninggalkan peradaban Islam yang menjadi ciri khas Banten”,ungkap Juju.
Jadi, pesan spanduk bertuliskan ‘BANTEN BUKAN SINGAPURA, DAN SELAMANYA TIDAK AKAN PERNAH MENJADI SINGAPURA’ adalah peringatan tegas, kepada Aguan dan kroninya agar segera menghentikan proyek PIK-2 ,tambahnya.
Juju melanjutkan, beliau juga menceritakan, bahwa perayaan besar masyarakat Banten dilakukan dengan hidangan daging kerbau. Tradisi dengan menyembelih kerbau dalam acara perayaan besar, ternyata dengan alasan semangat toleransi kepada umat Hindu yang mengkultuskan Sapi. Telah ratusan tahun, umat beragama hidup rukun, toleransi dan damai di wilayah Kesultanan Banten.
Intinya beliau kembali menegaskan komitmennya, siap dan akan selalu membersamai perjuangan rakyat Banten membela hak, dan melawan kezaliman.
Hadir pula dalam acara diskusi tersebut, Charlie Chandra, Warga keturunan Tionghoa (China) korban perampasan tanah di PIK-2 juga. Charlie menjelaskan kisah tragisnya, yang memiliki tanah warisan (bukti SHM) lebih dari 30 tahun selama itu tidak ada masalah, secara tiba-tiba diserobot paksa oleh pihak pengembang PIK-2.
Dengan tuduhan dari PT. Agung Sedayu dan korporasinya yang yang tidak berdasar, sampai akhirnya Charli harus mendekam di penjara karena membela hak atas tanahnya. Hadirnya Charlie ini yang merupakan WNI Keturunan China, membuktikan sebaliknya bahwa tuduhan pada oligarki PIK-2 adalah perlawanan rakyat (pribumi) yang memiliki tendensi rasis.
Sesuai surat dari Kemenko Perekonomian Hartato, No. 6 Tahun 2024, tanggal 15 Mei 2024, status PSN hanya seluas 1.755 hektar, di Wilayah Kosambi. Peruntukkanya khusus untuk kepentingan publik (bukan komersial). Selebihnya seperti yang diklaim Aguan Cs, di luar dari wilayah tersebut adalah bukan milik PSN, ujar advokat Juju Purwantoro.
Dirinya melanjutkan,Faktanya tanpa alas hukum yang jelas, Aguan dan kroninya telah menggusur paksa (menyerobot) tanah rakyat dengan harga yang sagat murah. Termasuk juga dengan para centengnya, secara paksa (sepihak) menimbun sawah, menguruk empang, hingga sungai, termasuk memagari pantai dan laut dengan bambu.
Presiden Prabowo tidak cukup menyelesaikan persoalan PIK-2 hanya menyerahkan lewat para menterinya saja (Menko Perekonomian Hartarto, atau Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang menjelaskan, sudah jadi kewenangannya menerbitkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016, pintanya.
Dia menambahkan, Oleh karenanya presiden Prabowo harus dengan tegas mencabut proyek PIK-2, yang secara gamblang bahwa proyek ini diperuntukkan (diselundupkan) bagi penduduk warga pendatang dari Maindland China (China daratan). Buktikan saja siapa yang sekarang mayoritas dengan fasilitas eksklusif (penjagaan ketat) tinggal dan berkehidupan di wilayah PIK-1. Mereka bagai memiliki negeri kedua, berbisnis dan hidup berketurunan disitu, tapi laba bisnisnya dikirim ke negara leluhurnya.
Proyek PIK ini diinisiasi dan dilahirkan diera Jokowi menjadi PSN, karena barter pembangunan (budget IKN) dengan hutang yang sudah menggunung terhadap Negeri China. Tak peduli apakah proyek PIK ini menabrak aturan hukum normatif yang ada, demi keuntungan pribadi Jokowi, keluarga dan kroninya. Jadi, bukan untuk kepentingan nasional rakyatnya, tapi demi menjadikan negara dalam negara, katanya lagi.
Mereka yang mengaku sebagai wakil rakyat apakah DPRD Kabupaten, DPRD provinsi Banten, yang duduk di DPD, DPR pusat terutama wakil rakyat Banten. Kemanakah suara rakyat yang kalian wakili?, apakah hanya duduk saja dikursi empuk?. Rakyat sedang merana (kehilangan lahan), susah kehidupannya dan hilang mata pencahariannya. Sementara APDESI Kabupaten Tangerang dengan ketuanya pak Mahkota yang seharusnya sebagai wadah aspirasi, membela dan melindungi rakyatnya, malah berkhianat dan berhadapan dengan rakyatnya sendiri, tutup advokat yang biasa disapa “Bang Juju” itu.
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.