Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ,hari ini Senin (9/12/2024) melaporkan Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Jakarta, 9 Desember 2024
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ,hari ini Senin (9/12/2024) melaporkan Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan terhadap mantan Presiden Republik Indonesia ke 7 tersebut dilakukan karena sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukan ijazah Jokowi.
Selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur penyebar berita bohong ijazah Jokowi palsu tidak pernah ada bukti fisik,hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana, kepada awak media didepan pintu masuk Mabes Polri, Jakarta Pusat pada senin (9/12/2024).
Artinya selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli tak menunjukan ijazah asli milik Jokowi, terangnya.
Dirinya melanjutkan, tujuan hukum harus membuahkan kepastian dan selama ini mantan presiden tidak pernah terjamah oleh hukum.
Eggi mencontohkan, mantan Presiden Soekarno sempat dituduhkan komunis dan Soeharto dituduh korupsi.
Namun, kedua mantan Presiden itu tidak pernah ada pembuktian korupsi dan komunis, katanya.
Sampai dua-duanya meninggal, tidak diadili. Jadi tidak ada kepastian hukum. Kami sayang dengan Jokowi, bahwa mantan Presiden itu harus bermartabat, ungkap Eggi.
Eggi melanjutkan, hukum harus bermanfaat dan ketiga mengedepankan rasa keadilan bagi bangsa serta negara.
langkah yang diambil juga sangat baik bagi keluarga Jokowi agar tidak ada berita yang menyudutkan lagi, kata Kuasa Hukum TPUA tersebut.

UGM juga harus bisa membuktikan karena mengatakan (ijazah Jokowi asli), kata Eggi.
Dirinya menambahkan Kalau dia bisa buktikan dan tunjukan ya sudah kami akan cabut laporannya.
Ditempat yang sama M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan), mengatakan, Pengaduan Masyarakat (Dumas) berkaitan dengan dugaan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bareskrim, artinya kita akan menunggu proses selanjutnya (sambil menunjukan Bukti Tanda Terima).
Rizal melanjutkan, kami yakin dengan data-data yang dilampirkan In Syaa Allah itu akan ditindaklanjuti, Hingga proses selanjutnya akan membuat sangat terang berkaitan dengan pertanyaan publik status ijazah Jokowi yang dugaannya sangat kuat sekali palsu.

Jadi setelah perkara perdata di PN (Pengadilan Negri) Jakarta Pusat , memutuskan Niet Onvankelijke Verklaard (NO) bukan objek , katanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk kasus perdata itu,karena tidak berwenang ,kita lanjutkan kira-kira berwenang ,dan yang berwenang tentu saja pihak kepolisian, karena ini menyangkut status palsunya dokumen, tutur Rizal Fadillah.
Oleh karena itu, kita melanjutkan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari tidak berwenangnya pengadilan perdata dan pihak Bareskrim harus berwenang menindak lanjutinya , tegas Pemerhati Politik dan Kebangsaan itu.
Pasal-pasal yang menjadi landasannya adalah : pasal 263 , Membuat dan mengunakan dokumen palsu. Dan Ijazah itu adalah Dokumen, atau pasal 264 yaitu menyangkut dokumen otentik baik pembuatan maupun pengunaan.
Ancamannya pasal 263 6 tahun penjara dan kalau pasal 264 7 tahun penjara, dan artinya Jokowi sudah bisa ditahan, dan dalam prosesnya harus berada dalam tahanan, kalau tidak dia akan lari atau kalau tidak dia akan menghilangkan bukti, saya kira ini catatnya, tutur Rizal.
Kemudian kata Rizal,kemungkinan di pasal 266 KUHP soal menyuruh memasukan keterangan palsu kepada akta otentik, maka itu pun menjadi kemungkinan lain, oleh karena itu , dikepunglah berdasarkan aturan-aturan yang ada dan semestinya Jokowi tidak bisa lepas dari kepungan pasal-pasal itu.
Untuk pihak UGM sebagai pihak yang turut serta sama statusnya ,jadi jika pelaku Jokowi kena 6 tahun ,maka pihak yang turut serta pun 6 tahun ,jadi tidak berbeda statusnya, terang Rizal.
Pihak UGM ( Dekan,Rektor) yang mengeluarkan Dokumen Palsu, itu 10 tahun ancamannya , itu ada di Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional (Undang-Undang Sisdiknas) dan Undang Pendidikan Tinggi (Undang-Undang 12 Tahun 2012 ) , tambahnya.
Namun intinya mau berapa tahun ,sudah bisa ditangkap. Oleh karena itu, maka sudah sewajarnya melalui langkah proses pidana pengaduan Ijazah palsunya Jokowi ini ,maka sudah wajar dan diadili secepatnya, jelas Rizal Fadillah.
Rizal berharap, Presiden Prabowo agar untuk mensupport proses hukum dan tidak perlu ikut campur juga. Jadi In Sy Allah seandainya itu dilakukan secara konsisten, Prabowo menyerahkan kepada aparat penegak hukum ,In Syaa Allah Jokowi akan terbukti tidak punya ijazah atau ijazahnya palsu.
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.