Oktober 10, 2026
Catat Tanggalnya ,Sidang Gugatan Sejumlah Tokoh Terhadap Aguan, Anthoni Salim ,Maskota HJS ,Hingga Joko Widodo Terkait Pike  !. (FOTO : ILUSTRASI)

Catat Tanggalnya ,Sidang Gugatan Sejumlah Tokoh Terhadap Aguan, Anthoni Salim ,Maskota HJS ,Hingga Joko Widodo Terkait PIK2 !. (FOTO : ILUSTRASI)

Jakarta, 5 Desember 2024

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Puluhan orang yang terdiri dari tokoh, aktivis serta purnawiran melakukan gugatan terkait PIK 2 .

Para tokoh,aktivis ,serta purnawirawan yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni, MENUK WULANDARI A ,EDY MULYADI ,H. M. RIZAL FADILLAH, SH ,KOLONEL TNI (PURN) SUGENG WARAS,IDA NURHAIDA KUSDIANTI ,HILDA MELVINAWATI,R. RACHMADI,HARLITA JULIASTUTI K,SANDRAWATI,SUYANTI,IDA SAIDAH,TUTI SURTIATI,BRIGJEN TNI (PURN) R. KUN PRIYAMBODO,KOLONEL TNI (PURN) MUH NUR SAMAN, SE, MSI,KOLONEL TNI (PURN) DIDI ROHENDI,KOLONEL TNI (PURN) ACHMAD ROMZAN,KOLONEL TNI (PURN) ROCHMAD SUHADJI, SH, MH,KOLONEL TNI (PURN) DRG DRAJAT MULYA H.F., KOLONEL TNI (PUR) IWAN BARLI SETIAWAN,KOLONEL TNI (PURN) ALAN SAHARI HARAHAP.

Mereka (Penggugat) menggugat SUGIYANTO KUSUMA ALIAS AGUAN (Tergugat 1),ANTHONI SALIM (Tergugat 2),PT. PANTAI INDAH KAPUK DUA TBK [PANI] (Tergugat 3),PT KUKUH MANDIRI LESTARI (Tergugat 4),JOKO WIDODO (Tergugat 5),AIRLANGGA HARTARTO (Tergugat 6),Drs. H. SURTA WIJAYA, M.Si (Tergugat 7), H. MASKOTA HJS. S.E (Tergugat 8) dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige overheids daad).

Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara perdata dengan nomor 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tersebut masuk pada hari Jumat (29/11/2024), itu belum terlihat Petitum (tuntutan) yang diajukan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima redaksi semutibrahim.com dari TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH
RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2) pada hari ini Ahad (1/12/2024), yang terdiri dari : AHMAD KHOZINUDIN, S.H.,KURNIA TRI ROYANI, S.H.,YASIN, S.H.
,JUJU PURWANTORO, S.H., M.H.,MEIDY JUNIARTO, S.H., CLA
,ANWAR SILALAHI, S.H.,AZAM KHAN, S.H.,FITRANSYAH DELLY S., S.H.,SUSIASIH, S.H. M.H. ,ZAENAL ABIDIN, S.H., M.H.,Dr. (C) K.P.A.A. FERY FIRMAN NURWAHYU, S.H., M.H.,ARIEF AGUS DJUNARJANTO, S.H., S.T., M.M.,KARTIKA PERDANA SARI, S.H.,Dr. (C) MUHAMMAD IRYADI, S.H., M.H.,KONANANG FAHRUR, S.H., M.H.,BAHARU ZAMAN, S.H.,Dr. (C) SUGENG MARTONO, S.H., M.H.,CHANDRA SEPTI MAULIDAR, S.H,AHMAD ISKANDAR, S.H.,AHMAD SYARIFUDIN, S.H.,DEDE LUKMAN, S.H.,RANALDA AVIANI, S.H.,NYIMAS THRESMITA AYU FEBRIANY, S.H.,FIRLY NOVANSYAH, S.H. , meminta kepada Majelis Hakim untuk Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan dan pembebasan lahan di seluruh kawasan pengembangan Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), baik yang ditetapkan masuk kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun diluar kawasan Proyek
Strategis Nasional (PSN), sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Inkracht van Gewijsde) .

Lalu, Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk untuk seluruhnya.

Yang selanjutnya, Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu,Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi senilai Rp616.200.000.000.000,- (enam ratus enam belas triliun dua ratus miliar rupiah), yang dibayarkan kepada Negara melalui TURUT TERGUGAT.

Serta, Menghukum TERGUGAT apabila lalai memenuhi isi putusan dikarenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) per hari untuk dibayarkan kepada dibayarkan kepada Negara melalui TURUT TERGUGAT.

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara, lanjut tuntutan para penggugat tersebut.

Menyatakan TURUT TERGUGAT tunduk pada isi putusan ini.

Terakhir, Menyatakan perkara ini dapat dijalankan dengan putusan serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT (uitvorbaar bij voorradd) ; atau mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex aequo et bono).

SIDANG PERDANA AKAN DIGELAR PADA SENIN 16 Desember 2024

Berdasarkan infomasi dari sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Perdana perkara tersebut akan digelar pada hari senin (16/12/2024).

Perkara dengan nomor 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ,itu rencananya akan dimulai pada 10:00- selesai di Ruang Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang beralamat di Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28 Kemayoran, Jakarta Pusat.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca