Oktober 9, 2026

Jakarta, Semutaibrahim – ICC resmi merilis surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang akibat agresi militer di Gaza.

Keduanya dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi, serta serangan terhadap warga sipil di Gaza.

Selain Netanyahu dan Galant, ICC juga menerbitkan surat penangkapan untuk pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan selama serangan oleh Hamas.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menegaskan bahwa surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan, Yoav Galant, harus dilaksanakan. Surat penangkapan ini diterbitkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina.

“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” demikian keterangan resmi Kemenlu RI yang disampaikan melalui akun X @kemlu_ri pada Sabtu (23/11/2024).

Kemenlu RI juga menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap semua upaya yang bertujuan untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk melalui mekanisme ICC.

Lebih lanjut, Kemenlu RI menekankan bahwa eksekusi surat penangkapan tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.

“Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” tulis Kemenlu RI.

-Atma_


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca