Oktober 9, 2026
InCollage_20240808_194726918

Menteri Agama Yaqut : Perizinan Pendirian Rumah Ibadah Hanya Cukup Diajukan Kemenag Tidak Lagi Memerlukan Rekomendasi FKUB, Aziz Yanuar : Menteri “Agak Laen”

Jakarta, 8 Agustus 2024

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan ada perubahan aturan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah.

Hal ini disampaikan Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Ke depan, kata Yaqut, perizinan pendirian rumah ibadah hanya cukup diajukan Kemenag tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Menag mengatakan, perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin : Menteri Agama Tidak Boleh Asal Corat-Coret Begitu Saja

Terkait rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut, mengatakan dengan tegas jika Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak boleh begitu saja mencoret adanya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di dalam pendirian rumah ibadah.

Menurutnya , adanya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah merupakan kesepakatan dari masing-masing majelis Agama yang diakui di Indonesia, kata Wapres saat ditemui di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut Ma’ruf Amin menjelaskan, aturan adanya rekomendasi FKUB tidak begitu saja terjadi. Hal itu telah dibicarakan secara selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. 

“Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata beliau.

Dirinya melanjutkan, Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Nah jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja

Wapres meminta Kementerian Agama kembali melihat dasar terkait adanya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah dan mendengar para pihak yang pernah terlibat membuat aturan tersebut. 

Dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat,” tutur Wapres.

Aziz Yanuar : Alhamdulillah Kami Sangat Sependapat Dengan Wapres

Hal yang senada juga disampaikan oleh Aziz Yanuar.

Alhamdulillah kami sangat sependapat dengan wapres, Ini legacy bagus dari beliau kata Aziz Yanuar kepada redaksi http://semutibrahim.com pada hari ini Kamis (8/8/2024).

Terkait dasar pendirian rumah ibadah,Aziz mengatakan, sudah diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 9,8/2006 yang bunyinya sebagai berikut:

Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Persyaratan khusus pendirian rumah ibadat:
daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;

Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Itu jelas FKUB merupakan representasi dari masyarakat, ungkap Aziz.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Yaqut harusnya tahu bahwa ini bukan negara otoriter melainkan demokrasi.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,kata Aziz.

Jadi jelas Kedaulatan di tangan rakyat BUKAN DI TANGAN PENGUASA, pungkasnya.

Ga perlu koar koar “negara harus hadir” kemudian dalam hal ini suara perwakilan masyarakat melalui FKUB diabaikan, Lha trus masyarakat ga usah hadir??, Itu namanya tirani!!, tegas Aziz.

Watak tirani itu menurut saya harus dihapuskan dari benak pengurus negara ini, katanya lagi.

Dan saya mendesak pak presiden Jokowi dan calon presiden mendatang untuk mendepak para pejabat dan calon pejabat yang otaknya bermental tirani dan cenderung mengabaikan kehadiran masyarakat dan/atau perwakilan masyarakat, pintanya.

Lalu yang kedua negara ini adalah negara hukum/rechtstaat bukan negara kekuasaan.

Diawal jelas hukum yang mengaturnya dan TIDAK BISA KEMUDIAN makhluk mana mengatakan “coret ini coret itu”
Emang dia yang punya hukum?, Ada mekanismenya dan tidak asal bacot.

Agak susah emang jika ada menteri “agak laen”. tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca