Oktober 9, 2026
InCollage_20240416_214957324

FOTO : ILUSTRASI

Jakarta, 16 April 2024

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada ini Selasa (16/4/2024).

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Pada pokok laporan, Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI menyebutkan Terlapor dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). Hal ini, sambung Taufik, sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus/Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK, sebagaimana dikutip dari halaman resmi https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20206

Kuasa hukum Formasi, Mohammad Taufik pada pokok laporannya menyebut, Terlapor dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). Taufik juga menyampaikan bahwa hal tersebut sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus atau Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

Sunandiantoro dan Edesman Andreti Siregar salaku Kuasa hukum GAS melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah terkait dengan beberapa Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres, termasuk dengan perkara pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Inti perkara tersebut bahwa Pelapor menduga Terlapor secara nyata melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara konsisten berkeinginan mengabulkan permohonan para Pemohon atas perkara yang diujikan tersebut MK. Sehingga, Pelapor meminta kepada Majelis Kehormatan agar tidak melibatkan Terlapor dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini.


Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca