
Disampaikan Oleh : Mohammad Basyir Zubair (EMBAS)
ABSTRAK
Pada Juli 2026, Indonesia dan India meluncurkan kerja sama konservasi dan restorasi Kompleks Candi Prambanan sebagai bagian dari kemitraan strategis kedua negara. Dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Yogyakarta, dicanangkan target penyelesaian restorasi sebelum 2029, memangkas proyeksi dua abad menjadi tiga tahun. Tulisan ini mengkaji ketegangan antara target percepatan politik dan kaidah anastilosis yang dibakukan oleh R. Soekmono dalam pemugaran Borobudur. Dengan mengacu pada data jumlah Candi Perwara (224 unit, 218 di antaranya masih reruntuhan), metode anastilosis yang diusulkan Tim Archaeological Survey of India (ASI), serta preseden historis Candi Cetho, artikel ini berargumen bahwa percepatan yang tidak diimbangi transparansi metodologis berisiko mengaburkan batas antara pemugaran dan pembangunan kembali.
Pertanyaan kunci yang diajukan mencakup kriteria kelayakan pemugaran, proporsi batu pengganti yang diizinkan, metode penandaan material baru, serta tingkat kepastian rekonstruksi setiap perwara. Tulisan ini menyimpulkan bahwa publik berhak menagih kejujuran metode di tengah euforia target tiga tahun.
Kata kunci : Prambanan, Candi Perwara, anastilosis, R. Soekmono, konservasi cagar budaya, kerja sama Indonesia-India.
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada 8 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi berdiri bersama di kompleks Candi Prambanan, menyaksikan peluncuran kerja sama konservasi dan restorasi antara Indonesia dan India (RRI, 2026b). Peristiwa diplomatik itu sekaligus menandai komitmen penyelesaian restorasi kompleks candi terbesar di Indonesia sebelum tahun 2029 (RRI, 2026d).
Namun di balik optimisme politik tersebut, komunitas arkeologi dihadapkan pada pertanyaan mendasar: seberapa cepat sebuah bangunan cagar budaya boleh dipulihkan tanpa membuat kecepatan itu sendiri mengalahkan bukti arkeologis?
1.2 Permasalahan
Kompleks Candi Prambanan memiliki 240 bangunan candi yang terbagi dalam tiga halaman konsentris. Halaman pertama terdiri atas 16 candi, sedangkan halaman kedua memiliki 224 Candi Perwara yang tersusun dalam empat deret (Lampiran Skripsi, 2017, hlm. 244-247). Dari 224 perwara tersebut, baru enam yang berhasil dipugar secara utuh, menyisakan 218 perwara yang masih berupa reruntuhan (BPCB, 2015; BPCB, 2017).
Target penyelesaian sebelum 2029, kurang lebih tiga tahun, menuntut percepatan yang luar biasa. Sementara itu, metode anastilosis yang menjadi acuan pemugaran candi di Indonesia, sebagaimana dirumuskan oleh R. Soekmono, menuntut kehati-hatian, pendasaran ilmiah, dan penggunaan bahan asli semaksimal mungkin. Ketegangan antara target dan kaidah inilah yang menjadi fokus kajian artikel ini.
2. METODE PENELITIAN
2.1 Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan analisis dokumen. Data yang dikumpulkan meliputi publikasi dan pernyataan resmi pemerintah Indonesia mengenai kerja sama konservasi dan restorasi Kompleks Candi Prambanan dengan Pemerintah Republik India; dokumentasi dan laporan resmi mengenai pemugaran Candi Perwara Prambanan yang diterbitkan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan/BPCB Yogyakarta; publikasi dan sumber ilmiah mengenai metode pemugaran cagar budaya, terutama prinsip anastilosis; karya dan pemikiran R. Soekmono yang relevan dengan sejarah dan metodologi pemugaran candi di Indonesia; publikasi Archaeological Survey of India (ASI) dan sumber resmi Pemerintah India yang dapat diakses secara terbuka; berita media massa yang memiliki reputasi dan dapat diverifikasi; studi kasus pemugaran Candi Cetho sebagai pembanding; serta dokumen dan pedoman pelestarian cagar budaya yang relevan, termasuk dokumen pemerintah dan sumber UNESCO.
2.2 Sumber Data
Sumber data penelitian dibedakan menjadi sumber primer dan sumber sekunder.
Sumber primer dalam penelitian ini meliputi publikasi, transkrip, siaran pers, dan dokumentasi resmi Pemerintah Republik Indonesia mengenai kerja sama konservasi dan restorasi Kompleks Candi Prambanan dengan Pemerintah Republik India; dokumen dan publikasi resmi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia serta Balai Pelestarian Kebudayaan/BPCB Yogyakarta mengenai pemugaran Candi Perwara Prambanan; publikasi resmi atau dokumen yang dapat diakses secara terbuka dari Archaeological Survey of India (ASI) dan lembaga Pemerintah India yang berkaitan langsung dengan kerja sama konservasi Prambanan; dokumen teknis, laporan studi kelayakan, dokumentasi susun coba/anastilosis, dan laporan pemugaran yang tersedia secara terbuka dari lembaga pelestarian terkait; serta pernyataan langsung pejabat atau lembaga yang terlibat dalam kebijakan dan pelaksanaan restorasi Prambanan, apabila tersedia dalam bentuk rekaman, transkrip, atau publikasi resmi.
Perlu dicatat bahwa Naskah Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dan India mengenai konservasi dan restorasi Kompleks Candi Prambanan belum digunakan sebagai sumber primer langsung apabila salinan lengkap dokumen tersebut belum dapat diakses secara terbuka. Penelitian hanya menggunakan informasi mengenai LoI sejauh dimuat dalam publikasi atau pernyataan resmi pemerintah yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, penelitian ini tidak mengklaim telah menganalisis isi lengkap LoI apabila dokumen tersebut belum tersedia untuk publik.
Sumber sekunder meliputi buku dan karya ilmiah mengenai sejarah pemugaran candi di Indonesia; karya R. Soekmono dan penelitian lain mengenai metodologi pemugaran serta anastilosis; kajian akademik mengenai Candi Cetho sebagai preseden pemugaran; publikasi UNESCO dan lembaga internasional yang relevan dengan prinsip konservasi dan autentisitas warisan budaya; artikel jurnal, prosiding, laporan penelitian, dan publikasi akademik lainnya; serta pemberitaan ANTARA, RRI, dan media nasional lain yang dapat diverifikasi, terutama untuk merekonstruksi perkembangan kebijakan dan pernyataan publik mengenai percepatan pemugaran Prambanan.
2.3 Prinsip Verifikasi Data
Karena penelitian ini membahas kebijakan yang masih berlangsung pada 2026, setiap informasi mengenai target, jadwal, jumlah perwara, kerja sama internasional, metode pemugaran, dan penggunaan material pengganti diverifikasi berdasarkan sumber primer terlebih dahulu, apabila tersedia. Pernyataan media tidak diperlakukan sebagai dokumen kebijakan apabila sumber aslinya dapat ditemukan. Media digunakan terutama untuk melacak pernyataan, perkembangan peristiwa, dan informasi yang kemudian dibandingkan dengan sumber resmi.
Khusus mengenai kerja sama Indonesia, India, penelitian membedakan secara tegas antara dokumen kerja sama yang dapat dibaca langsung, pernyataan resmi pemerintah mengenai dokumen tersebut, dan pemberitaan media mengenai isi atau pelaksanaan kerja sama. Pembedaan tersebut diperlukan agar penelitian tidak menganggap suatu informasi sebagai isi dokumen resmi apabila dokumen aslinya belum tersedia untuk diperiksa.
2.4 Analisis Data
Data dianalisis dengan metode analisis isi (content analysis) untuk mengidentifikasi perbedaan antara kaidah anastilosis dan praktik pemugaran yang diusulkan, kesenjangan antara target politik dan kesiapan ilmiah, serta preseden historis yang relevan sebagai bahan perbandingan.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Kompleks Candi Prambanan dan Candi Perwara
Kompleks Candi Prambanan, yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pada 1991, merupakan kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia (BPCB, Booklet Candi Prambanan). Dibangun pada abad ke-9 Masehi, kompleks ini terdiri atas tiga halaman konsentris. Halaman pertama atau halaman pusat terdapat 16 candi, yang terdiri atas tiga candi utama (Siwa, Brahma, Wisnu), tiga candi wahana (Nandi, Garuda, Angsa), empat candi kelir, dua candi apit, dan empat candi patok. Halaman kedua terdapat 224 Candi Perwara yang tersusun dalam empat deret konsentris, dengan rincian deret pertama 68 buah, deret kedua 60 buah, deret ketiga 52 buah, dan deret keempat 44 buah. Sementara itu, halaman ketiga tidak ditemukan bangunan (Lampiran Skripsi, 2017, hlm. 244-247).Candi Perwara memiliki tinggi sekitar 14 meter dan sebagian besar masih berupa reruntuhan (BPCB, 2015). Hingga 2026, baru enam perwara yang berhasil dipugar secara utuh (BPCB, 2015; BPCB, 2017).
3.2 Metode Anastilosis Menurut R. Soekmono
R. Soekmono, arkeolog yang menjabat Direktur Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional serta memimpin Proyek Pemugaran Candi Borobudur pada 1970-an, merumuskan kaidah anastilosis dalam tulisannya Cara Pemugaran Candi. Prinsip utamanya adalah sebagai berikut.
Pertama, struktur dikembalikan menggunakan bahan asli semaksimal mungkin—pemugaran dimulai dari membongkar, mendata, dan menyusun ulang batu-batu yang ada, bukan mencetak batu baru sejak awal.
Kedua, bahan pengganti yang tidak terhindarkan harus dapat dibedakan dari bahan asli, sehingga generasi berikutnya masih bisa membaca mana yang otentik dan mana yang sisipan.
Ketiga, pemugaran harus didahului studi arkeologis yang memadai, bukan disusun berdasarkan dugaan bentuk ideal semata (Soekmono, Cara Pemugaran Candi).Dalam praktik pemugaran Borobudur sejak masa Van Erp (1907–1911), batu baru digunakan secara terbatas untuk stabilitas struktur dan dibedakan melalui karakter pengerjaan permukaannya.
3.3 Kerja Sama Indonesia-India dan Metode yang Diusulkan
Kerja sama restorasi Prambanan secara resmi diluncurkan pada 8 Juli 2026 sebagai program jangka panjang 2026–2036, dengan tahap awal difokuskan pada 54 Candi Perwara di kuadran timur laut (RRI, 2026b; RRI, 2026c). Program ini akan dilaksanakan bersama oleh Indonesian Heritage Agency dan Archaeological Survey of India (ASI) (ANTARA, 2026).
Tim ASI, setelah melakukan kunjungan lapangan pada Maret 2026, mengusulkan penggunaan metode anastilosis yang memanfaatkan kembali batu asli yang ditemukan di situs, dengan penambahan batu baru hanya dalam kasus terbatas untuk penguatan struktur (RRI, 2026a).
ASI juga mengidentifikasi tantangan utama : batu-batu arsitektural tersebar di kawasan situs dan sulit diidentifikasi asal-usulnya (RRI, 2026a). Oleh karena itu, ASI mengusulkan proyek percontohan (pilot project) pada satu atau dua Candi Perwara terlebih dahulu untuk menentukan metode kerja paling efektif (RRI, 2026a).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut usulan ini dan menyatakan bahwa Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk membantu identifikasi dan rekonstruksi komponen batu (RRI, 2026e).
3.4 Target Tiga Tahun dan Paradoks Metodologis
Pada 23 Juli 2026, dalam konferensi pers di Jakarta, Fadli Zon mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan percepatan restorasi dengan target penyelesaian sebelum 2029 (RRI, 2026d). Dari 224 perwara, 218 dijadwalkan untuk direstorasi, dengan Indonesia mengerjakan sebagian besar dan India berkontribusi pada sekitar seperempat proyek (RRI, 2026d).
Target ini memunculkan sejumlah pertanyaan metodologis :
Pertama, mengenai kriteria kelayakan: bagaimana menentukan bahwa sebuah perwara layak dipugar dan berapa persen komponen asli minimal yang harus tersedia?
Kedua, mengenai identifikasi batu: bagaimana batu yang tercecer diidentifikasi sebagai bagian dari perwara tertentu?
Ketiga, mengenai batu pengganti : berapa proporsi batu baru yang diperbolehkan dan bagaimana batu baru diberi tanda sehingga dapat dibedakan dari batu asli?
Keempat, mengenai tingkat kepastian: apakah seluruh 218 perwara memiliki tingkat kelengkapan data yang sama dan perlukah klasifikasi tingkat kepastian rekonstruksi?
Kelima, mengenai evaluasi: apakah hasil pilot project akan menjadi dasar evaluasi sebelum pekerjaan diperluas?
Fadli Zon menyatakan bahwa pemugaran tidak mungkin seluruhnya menggunakan material lama dan batu baru dapat digunakan sesuai aturan yang berlaku (Kompas, 2026). Namun, pernyataan ini belum menjawab pertanyaan tentang keterbedaan bahan dan studi pendahuluan yang menjadi syarat anastilosis Soekmono.
3.5 Preseden Candi Cetho : Peringatan dari Masa LaluCandi Cetho di Karanganyar, yang dipugar pada akhir 1970-an atas prakarsa Sudjono Humardani, asisten pribadi Presiden Soeharto, menjadi preseden penting. Pemugaran ini banyak dikritik oleh arkeolog karena mengubah banyak struktur asli candi tanpa didasari kajian ilmiah yang mendalam (Muslianty, 2017).
Bahkan disebutkan bahwa proses pemugaran didasarkan pada wangsit (petunjuk spiritual), bukan bukti arkeologis (Candi Cetho, Photo Dharma). Bangunan-bangunan baru yang dihasilkan, seperti gapura megah di depan kompleks, berbagai arca, dan bangunan kubik di puncak punden, dianggap tidak orisinal (Candi Cetho, Lintang Buana Tourism).
Kasus Cetho tidak berarti Prambanan akan bernasib sama, mengingat perbedaan kondisi, metode, kelembagaan, dan konteks politik. Namun, kasus ini menjadi peringatan metodologis : ketika sebuah bangunan kuno direkonstruksi berdasarkan sesuatu yang berada di luar kekuatan bukti arkeologis, generasi berikutnya akan kesulitan memisahkan tinggalan masa lalu dan interpretasi masa kini.
4. ANALISIS
4.1 Ketegangan antara Target Politik dan Kaidah IlmiahTarget tiga tahun untuk 218 perwara menghadirkan ketegangan mendasar. Pemugaran Candi Perwara Deret I No. 5 (2019–2022) memberikan gambaran tentang alur kerja yang ideal: dimulai dari studi kelayakan, kemudian susun coba, dilanjutkan dengan pelengkapan data, kemudian studi teknis, dan terakhir pemugaran fisik selama 250 hari (BPCB, 2015). Jika satu perwara memerlukan waktu sekitar satu tahun hingga dua tahun dengan metode tradisional (BPCB, 2015; BPCB, 2017), maka menyelesaikan 218 perwara dalam tiga tahun membutuhkan percepatan yang signifikan.
Percepatan yang mungkin dilakukan tanpa mengorbankan prinsip mencakup pemetaan dan dokumentasi digital dengan LiDAR dan fotogrametri, pemanfaatan AI untuk identifikasi dan pengelompokan komponen, penambahan tenaga ahli dan tim konservasi, serta pelaksanaan proyek secara paralel di beberapa perwara. Namun, percepatan yang tidak diimbangi dengan transparansi metodologis berisiko mengaburkan batas antara rekonstruksi berbasis bukti dan rekonstruksi interpretatif.
4.2 Pertanyaan yang Harus Dijawab
Berdasarkan analisis di atas, publik dan komunitas arkeologi berhak meminta jawaban atas sepuluh pertanyaan berikut :
Pertama, bagaimana kriteria menentukan bahwa sebuah perwara layak dipugar?
Kedua, berapa persen komponen asli minimal yang harus tersedia?
Ketiga, bagaimana batu yang tercecer diidentifikasi sebagai bagian dari perwara tertentu?
Keempat, bagaimana keputusan dibuat ketika terdapat lebih dari satu kemungkinan rekonstruksi?
Kelima, kapan batu baru boleh digunakan?
Keenam, berapa proporsi batu baru yang diperbolehkan? Ketujuh, bagaimana batu baru diberi tanda sehingga dapat dibedakan dari batu asli? Kedelapan, apakah seluruh penggunaan batu baru akan dicatat dalam dokumentasi terbuka? Kesembilan, apakah hasil pilot project akan menjadi dasar evaluasi sebelum pekerjaan diperluas? Kesepuluh, apa ukuran resmi dari istilah “selesai sebelum 2029”?
5. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Target percepatan restorasi 218 Candi Perwara Prambanan sebelum 2029 adalah ambisi besar yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melestarikan warisan budaya. Kerja sama dengan India melalui metode anastilosis yang diusulkan ASI, dengan penekanan pada penggunaan batu asli dan proyek percontohan, menunjukkan bahwa dimensi ilmiah tetap diperhatikan.
Namun, ketegangan antara target politik dan kaidah anastilosis Soekmono belum terselesaikan secara transparan. Pertanyaan tentang kriteria kelayakan, proporsi batu baru, metode penandaan, klasifikasi tingkat kepastian, dan evaluasi pilot project masih memerlukan jawaban terbuka dari pemerintah.
Prambanan bukanlah proyek konstruksi biasa. Ia adalah arsip batu dari peradaban abad ke-9 yang telah bertahan lebih dari seribu tahun. Setiap batu yang dipasang adalah pernyataan kepada generasi mendatang : “Kami percaya batu ini memang boleh berada di sini.” Pernyataan sebesar itu tidak boleh hanya didasarkan pada tenggat waktu.
5.2 Saran
Bagi Pemerintah dan Kementerian Kebudayaan, disarankan untuk mempublikasikan metodologi pemugaran untuk keseluruhan program 218 perwara; mempublikasikan hasil pilot project sebelum metode diperluas; menyediakan dokumentasi terbuka setiap batu pengganti, termasuk lokasi, ukuran, fungsi, dan alasan penggunaan; menerapkan sistem penandaan material baru yang dapat dikenali oleh peneliti masa depan; membangun basis data digital seluruh komponen batu dengan hasil LiDAR dan fotogrametri; membuat klasifikasi tingkat kepastian rekonstruksi untuk setiap perwara; membedakan antara rekonstruksi berdasarkan bukti dan rekonstruksi interpretatif; melibatkan IAAI dan Tim Ahli Cagar Budaya dalam mekanisme evaluasi ilmiah; serta menyusun laporan berkala kepada publik, bukan hanya laporan keberhasilan.
Bagi Komunitas Arkeologi dan Akademisi, disarankan untuk melakukan pengawasan kritis terhadap proses pemugaran; menyusun kajian independen tentang kelayakan skema percepatan; membandingkan preseden Candi Cetho dan Borobudur sebagai studi kasus; serta mengadvokasi transparansi metodologis di ruang publik.
DAFTAR PUSTAKA
ANTARA News. (2026, March 16). Indonesia and India team up to restore Prambanan Temple complex.BPCB D.I. Yogyakarta. (2015). Laporan Purna Pugar Candi Perwara Deret I No. 5.BPCB D.I. Yogyakarta. (2017). Laporan Purna Pugar Candi Perwara Deret II No. 35.BPCB D.I. Yogyakarta. Booklet Candi Prambanan.Candi Cetho. Lintang Buana Tourism.Candi Cetho. Photo Dharma.Kompas.com. (2026, July 14). Fadli Zon: Pemugaran Prambanan Bisa Pakai Batu Baru jika yang Asli Tak Ada.Lampiran Skripsi. (2017). Deskripsi Kompleks Candi Prambanan (hlm. 244-247).Muslianty, D. (2017). Candi Cetho as a ‘candi lethek’.PM India. (2026, July 8). PM visits the UNESCO World Heritage Prambanan Temple Complex.RRI.co.id. (2026a, March 15). Indonesia, India to Collaborate on Strengthening Prambanan Temple Conservation.RRI.co.id. (2026b, July 8). Indonesia, India Launch Decade-Long Partnership to Restore Prambanan.RRI.co.id. (2026c, July 7). Indonesia, India Strengthen Ties Through Prambanan Temple Conservation.RRI.co.id. (2026d, July 23). Indonesia Speeds Up Prambanan Restoration with India.RRI.co.id. (2026e, August 9). Indonesia and India Boost Cooperation on Cultural Heritage.Soekmono, R. Cara Pemugaran Candi. Proyek Pelita Pembinaan Kepurbakalaan dan Peninggalan Nasional. (tanpa tahun)
TENTANG PENULIS
Mohammad Basyir Zubair (EMBAS) adalah pemerhati kebudayaan dan arkeologi Nusantara. Tulisan ini merupakan bagian dari upaya dokumentasi kritis terhadap kebijakan pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Yogyakarta, 24 Agustus 2026
-Atma_
Eksplorasi konten lain dari Semut Ibrahim Mediatama
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.